RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 9 Juni 2022 - 14:13 WIB

Seorang Terpidana Jarimah Pelecehan di Hukum Cambuk

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Utara – Jaksa eksekutor Kejari (Kejaksaan Negeri) Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat terhadap seorang terpidana jarimah pelecehan seksual, kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kejari Aceh Utara, Kamis (9/6/2022).

Terpidana atas nama Trisno Muhammad bin Yekti Kahon (53) menjaalani hukum uqubat Ta’zir cambuk sebanyak 30 (tiga puluh) kali, hal ini berdasarkan putusan mahkamah Syariah lhoksukon Nomor: 15/JN/2022/Ms. Lsk tanggal 25 Mei 2022.

Kejari Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari melalui kasi Pidum Fauzi, S.H., mengatakan, secara fisik hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan. “Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan khalayak ramai,”ujar Fauzi.

Dia menambahkan, sebelumnya terpidana dituntut melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat oleh Jaksa Penuntut Umum, Harri Citra Kusuma, S.H., pada tanggal 12 Mei 2022.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang pelaksanaan putusan pengadilan.

“Kronologi Tindak Pidana yang dilakukan oleh terpidana, bermula awak tahun 2017 saksi korban dengan anaknya yang pada saat itu berusia 16 tahun dilecehkan oleh terpidana dengan modus dapat mengobati penyakit, agar suami saksi korban tetap setia dan tidak meninggalkan korban sebagai pasangan suami istri. Pada awalnya saksi korban tidak mau diobati, namun terdakwa seperti mendesak untuk mengobati. Kemudian terdawa menyuruh anak saksi korban untuk membeli telur bebek putih sebanyak 3 butir yang digunakan terdakwa untuk pelecehan seksual kepada saksi korban”, pungkasnya. (YahDien)

 

Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfa Yursa Melakukan Pemotongan Tumpeng Dalam HUT PGRI Ke-76 Dan Hari Guru Nasional Tahun 2021.

Hak Jawab Dan Koreksi

Perseteruan Kades VS Perangkat Desa Tanah Abang Diduga Kuat Bermuatan Politik

Headline

Kejati Sumsel: DPO Kasus Pemberian Suap PTSL BPN Kota Palembang Diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel.

Headline

Siapa Sebenarnya Sosok Kabid Propam Polda Metro Jaya?

Headline

Serbuan Vaksinasi Covid-19 Lanal Dumai Diberbagai Tempat Di Kota Dumai

Aceh

Tingkatkan Mutu pendidikan,Grapensi Gelar Seminar Nasional di Aceh Timur

Headline

Masalah Begal Suara, Andi Surya Minta KPU Buka Form C1 Plano, Sebelum Elemen Rakyat Bergerak*

Headline

KPA Wil Peureulak Sambut Baik Mayjen Ahmad Marzuki Sebagai Pj Gubernur Aceh