RajaBackLink.com

Home / Hukum & Kriminal

Rabu, 20 Juli 2022 - 09:37 WIB

SAT NARKOBA POLRESTA DELI SERDANG GAGALKAN PEREDARAN GANJA ANTAR PROVINSI

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Deli Serdang – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil amankan 8 bungkus Narkotika golongan I Jenis Ganja yang sudah dilakban. Selasa (19/07/22) siang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Kompol Zulkarnain, SH menerangkan penangkapan tersebut di Jln.lintas sumatera utara Lubuk Pakam – Tebing tinggi Kec. Lubuk pakam Kab. Deliserdang dengan tersangka berinisial MR (19) warga Kec. Peulimbang Kab. Bireun Provinsi Aceh.

Adapun kronologi penangkapan yakni pada hari Selasa, 19 Juli 2022 Pukul 08.00 Wib tim opsnal Satuan reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mendapat informasi tentang adanya laki-laki yang membawa kotak kardus berwarna cokelat diduga berisi Ganja yang hendak melintas dari Jln.lintas sumatera utara Lubuk Pakam-Tebing tinggi Kec.Lubuk pakam Kab.Deliserdang dengan menumpang bus Putra Pelangi.

Baca Juga :  Jejak Kasus Pembunuhan Asrawati Tergambar Jelas Dalam Rekontruksi di Mapolres Aceh Timur

Lebih lanjut, sekira pukul 11.35 Wib, Tim melihat bus Putra Pelangi tersebut melintas, kemudian tim memberhentikan bus tersebut dan mengamankan MR, dari hasil interogasi Pelaku mengaku ada membawa ganja di dalam kotak kardus yang disimpan di dalam bagasi mobil bus.

Saat dibuka, bagasi mobil bus ditemukan 1 kotak kardus dan 1 buah tas yang mana didalamnya ditemukan 8 (delapan) bungkus ganja plastik hitam dibaluti lakban coklat

Baca Juga :  Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gumeg Bekuk Dua Dari Lima Tersangka Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit PT.SBAL

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku ganja tersebut dibawa dari aceh untuk dibawa dan diserahkan ke insial E di Bukit Tinggi.

Saat diwawancarai di Mapolresta Deli Serdang tepatnya di gedung Sat Narkoba Selasa (19/07), Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso, SIK mengatakan ” tersangka sudah diamankan beserta barang bukti ganja dengan jumlah berat bruto 7.170 (tujuh ribu seratus tujuh puluh) gram dan pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs pasal 111 (2) dan diancam hukuman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati,” Ujarnya. (YahDien)

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kejati Sumsel: JPU, Siapkan Dakwaan Perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin!

Headline

Kejati Sumsel: JPU, Siapkan Dakwaan Perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin!
Kapolda Sulsel Terima Audiensi dan Silaturahmi Pangkoopsud II

Berita Polisi

Kapolda Sulsel Terima Audiensi dan Silaturahmi Pangkoopsud II
Oknum PNS Kecamatan Bahuga Di Duga Curi Buah Sawit Puluhan Hektar

Berita Sumatera

Oknum PNS Kecamatan Bahuga Di Duga Curi Buah Sawit Puluhan Hektar
Bhabinkamtibmas Polres Muara Enim Awasi Distribusi LPG Bersubsidi di Seluruh Titik Distribusi

Berita Polisi

Bhabinkamtibmas Polres Muara Enim Awasi Distribusi LPG Bersubsidi di Seluruh Titik Distribusi
Terkait Dugaan Pembobolan Bank Bukopin, Natalia Rusli Kepada Pelapor : Jangan Kaitkan PT MPIP Dan Bank Bukopin

Daerah

Terkait Dugaan Pembobolan Bank Bukopin, Natalia Rusli Kepada Pelapor : Jangan Kaitkan PT MPIP Dan Bank Bukopin
Sumbangsih Alumni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa Cetak Generasi Unggul Lewat Pendidikan

Berita Polisi

Sumbangsih Alumni Akpol 91 Batalyon Bhara Daksa Cetak Generasi Unggul Lewat Pendidikan
Sejumlah Organisasi Kewartawanan Desak Polisi Tindak Pelaku Kriminalisasi Wartawan di Majalengka

Daerah

Sejumlah Organisasi Kewartawanan Desak Polisi Tindak Pelaku Kriminalisasi Wartawan di Majalengka
Kapolres Lahat Pimpin Upacara Sertijab 3 PJU dan 2 Kapolsek

Berita Polisi

Kapolres Lahat Pimpin Upacara Sertijab 3 PJU dan 2 Kapolsek