RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 17 September 2022 - 20:50 WIB

Setelah Buat LP Wartawati Ini Akan Adukan CB ke Komnas Perempuan

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com JAKARTA — Akibat berbagai ancaman yang dilakukan CB (oknum wartawan) berujung pada tindakan penganiayaan terhadap Roslinda Karim (RK). Peristiwa yang sempat membuat heboh rekan-rekan wartawan di Jl. Buaran I, Rt 004, Rw 012 Kel Klender, Kec Duren Sawit Jakarta Timur pada hari Kamis (15/9/2022).

Berdasarkan keterangan hasil laporan Kepolisian No LP/B/859/IX/2022/Sek.Dsw/Res TJ/PMJ, disebutkan kedatangan RK ke Buaran 1 untuk menemui sepupunya yang bernama Emilia.

“Klien saya saat itu datang untuk menemui sepupunya yang bernama Emilia, karena pengakuan RK datang kesana karena Emilia diancam – ancam CB. “Kata Dr Andry Christian. SH., dari Kantor Hukum Mahanaim Law & Investigation Office & Patners yang merupakan kuasa hukum RK di halaman Polsek Duren Sawit, Sabtu (17/9/2022) sore.

Lebih rinci, Andry menjelaskan kliennya RK menanyakan perihal ancaman yang ditujukan CB ke Emilia, namun bukan jawaban yang diterima RK, akan tetapi penganiaan.

“Klien saya ditendang sampai tersungkur dan jatuh, kemudian diinjak – injak sampai 3 kali oleh terlapor CB. Coba bayangkan, CB itu kan seorang pria yang memiliki postur tubuh besar dan tinggi. “Jelasnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 05/Bantargebang Terus Kawal PPKM Skala Mikro di Wilayah Binaan

Lanjut Andry, kliennya RK di injak dadanya sampai tiga kali, dan lengan kiri juga di injak dua kali serta pahanya di injak dua kali, sehingga menimbulkan luka lebam biru.

“Tadi sudah diperlihatkan luka dalam yang dialami klien saya, kalian bisa liat lukanya kan? Pada lebam dan biru, itu luka dalam loh dan sangat mengganggu aktifitas klien saya. “Ucap Andry.

Andry juga menjelaskan saat ini terlapor CB baru dikenakan pasal 352 KUHP dan penyidik baru menjalankan penyelidikan karena masih menunggu hasil visum.

“Tadi kata penyidik ini masih proses lidik sambil menunggu hasil visum, kami sudah mendorong agar ditambahkan pasal 351 KUHP karena luka – luka yang dialami klien kami sangat serius. “Ungkapnya.

Andry juga berharap pada penyidik secepatnya menahan pelaku dan segera di proses secara hukum yang berlaku sesuai perbuatannya.

Baca Juga :  Koramil 08/Duren Sawit Gandeng RW Sisir Warga Vaksin

Sementara Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan saat mendampingi RK di Polsek Duren Sawit mengatakan persoalan ini bukan antara profesi, akan tetapi lebih kepada personal.

Oknum wartawan yang berinisial CB dikatakan Opan tidak memiliki nurani menganiaya seorang perempuan.

“RK itu seorang wanita, dan dia memang anggota saya di FWJ Indonesia. Perbuatan CB dengan mengancam lalu menganiaya adalah perbuatan pria cemen. Kok bisa ya wanita diseperti itukan. “Beber Opan.

Opan menyarankan RK segera membuat aduan atau laporan ke Komnas Perempuan, “tadi sudah saya sarankan untuk buat aduan atau laporan juga ke Komnas Perempuan untuk mendapatkan Hak hukumnya sehingga terlapor dapat dikenakan pasal – pasal yang dapat menjeratnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. “Pungkasnya.

Bagas Ariebowo

Berita ini 104 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Babinsa 02/Penjaringan Jakarta Utara, lakukan Koordinasi dan Pemantauan Vaksin di Puskesmas

Nusantara

Babinsa 02/Penjaringan Jakarta Utara, lakukan Koordinasi dan Pemantauan Vaksin di Puskesmas
Pangkostrad Kunjungan Kerja Ke Yonarmed 11 Kostrad

Nusantara

Pangkostrad Kunjungan Kerja Ke Yonarmed 11 Kostrad
Sinergisitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Gowa Bantu Evakuasi Warga

Headline

Sinergisitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas dan Babinsa di Gowa Bantu Evakuasi Warga
Tim URC Polres Lhokseumawe Lakukan Pengamanan Rute Kunker Menteri PMK

Headline

Tim URC Polres Lhokseumawe Lakukan Pengamanan Rute Kunker Menteri PMK
Karyawan Swasta PT. PPA Dibekuk Tim Opsnal Lakid.

Headline

Karyawan Swasta PT. PPA Dibekuk Tim Opsnal Lakid.

Headline

Peduli Sesama, Didampingi Suami Lia Anggraini, S.H.,M.H. Bagikan Zakat Mal
Presidium Besemah H.Bana Yuni angkat bicara tentang UU No 23 Tahun 2014

Nusantara

Presidium Besemah H.Bana Yuni angkat bicara tentang UU No 23 Tahun 2014
Diduga Hobi Libatkan Perangkat Desa : Cabup Serang Andika Hazrumy Dilaporkan Ke Bawaslu.

Headline

Diduga Hobi Libatkan Perangkat Desa : Cabup Serang Andika Hazrumy Dilaporkan Ke Bawaslu.