Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Kepolisian Resor Muara Enim berhasil ungkap Dua Puluh Enam Kasus Curat, Curas, dan Curanmor pada Ops Sikat II Musi 2022.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdyanto, S.Ik., M.Si didampingi oleh Kasat Reskrim Muara Enim AKP Tony Saputra, S.H.,S.Ik., dan para Kapolsek jajaran pada Konferensi Pers yang digelar di halaman depan Mapolres Muara Enim Senin, 17 Oktober 2022.
Diterangkan Kapolres Muara Enim pada Konferensi Pers, Operasi Sikat II Musi ini berlangsung selama Sebelas hari, dimulai dari tanggal 26 September 2022 lalu sampai 11 Oktober 2022.
“Dari Dua Puluh Enam Kasus Curat, Curas, dan Curanmor yang berhasil diungkap ini diantaranya, Satu Kasus Curas, Satu Kasus Curanmor, dan Dua Puluh Empat Kasus Curat. Sebanyak Dua Puluh Empat pelaku berhasil diamankan.” Terang Kapolres Muara Enim.
Dijelaskan Kapolres, Dua Puluh Empat tersangka tersebut terdiri dari Dua puluh orang laki-laki dewasa, Empat orang masih anak-anak. Dua orang pelaku merupakan Target Operasi (TO).
Para tersangka diamankan petugas di lokasi yang berbeda-beda dengan beragam barang bukti. Diamankan di Palembang, Musi Banyuasin, Oku Selatan, Prabumulih, dan Muara Enim.
Untuk motif, rata-rata kebutuhan ekonomi dan ada juga untuk membeli narkoba. Ancaman pidananya, Pelaku Curas akan diancam dengan Pidana kurungan penjara Sembilan sampai Dua puluh tahun atau pidana mati, Untuk Pelaku Curanmor diancam dengan Pidana kurungan penjara Tujuh sampai Sembilan tahun, dan Pelaku Curat akan diancam pidana penjara Lima sampai Tujuh tahun. Jelasnya.
” Kami himbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berjaga-jaga dalam beraktivitas, tidak menampakkan barang-barang yang akan memancing niat jahat pelaku kejahatan.” Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah
Editor: REDAKTUR SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM