RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera

Selasa, 18 Oktober 2022 - 19:01 WIB

Terkait Komentar Akun Facebook “Mas Tris” yang Diduga Mencemarkan Nama Baik Profesi Wartawan” Ini Tanggapan Akademisi

Redaksi - Penulis Berita

OKI,sriwijayatoday.com- Komentar akun facebook atasnama Mas Tris yang mengatakan “La berulang kali disuarakan kakakku ,medsos jalan merdeka itu namun sayangnya pemkab seakan tekak , jadi itulah kondisinya .konon kabarnya jaksa , polisi dan wartawan telah mereka suap , sekali lagi itulah kenyataan nya” tulisnya pada postingan akun Facebook atasnama Iwan Gondrong pada Rabu (12/10/2022) beberapa waktu lalu, mendapat kritikan dan tanggapan serius dari berbagai akun facebook lainnya, bahkan oleh beberapa wartawan yang bertugas di OKI, pada hari Kamis (13/10/2022)

Pemilik akun Facebook “Mas Tris” telah dilaporkan oleh puluhan wartawan melalui perwakilannya yang didampingi kuasa hukum mereka dari LBH Andi Wijaya SH Cs ke SPKT Polres OKI sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Nomor: STTLPN/04/X/2022/SPKT dengan laporan tindak pidana tentang “Dugaan Penghinaan”.

Selain telah menerima laporan/pengaduan dari perwakilan wartawan tersebut, penyidik Polres OKI telah membuat berita acara pemeriksaan (intograsi) awal terhadap pelapor/pengadu yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Andi Wijaya SH Cs.

Dalam BAP awal tersebut, komentar akun facebook “Mas Tris” diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.

Menanggapi komentar akun facebook Mas Tris tersebut juga, apakah masuk dalam rana pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Dr Erisa Ardika Prasada SH MH dari Akademisi UNISKI Kayuagung saat diwawancara wartawan di Kampus Uniski Kayuagung, Senin (17/10/2022) terkait hal tersebut mengatakan, apakah komentarnya akun Mas Tris dalam postingan Iwan Gondrong masuk dalam rana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ?

Diterangkannya,
“Aku baca juga ada kata-kata “konon”, terus ya kalau beritanya nggak benar , ya sudah tidak usah dipermasalahkan, itu artinya dia (Mas Tris) pun diduga kurang data untuk menyampaikan bahwa berita itu benar atau salah. Jadi bahasa kita, memberitakan berita yang belum diketahui kebenarannya”.

Baca Juga :  Polemik Pembangunan Jalan Dan Jembatan Pulau Panggung Segamit. Begini Kata Aktivis Senior Muara Enim

Apakah itu berita HOAX ya bu ?
Kalau HOAX itu berita bohong, kalau ke Undang-undang ITE itu fitnah jadinya.

“Kalau HOAX itukan bohong ya, nah kalau ini berita yang pakai “konon kabarnya”, kalau yang dimaksud konon kabarnya itu seperti “dengar-dengar ibu sebelah ini banyak hutang, nah kayak begitu”, jelasnya.

Lanjut Erisa, jadi walaupun dia memberitakan berita yang belum tahu kebenarannya ataupun sudah tahu tapi buktinya tidak lengkap itukan cukup meresahkan kawan-kawan.

“Ya, saya baca juga ada polisi, ada jaksa disitu, kawan-kawan, ya kan misalnya juga kawan-kawan kita tidak masuk disitu juga ikut dilibatkan”.

Jadi saya itu mau meluruskan pembelaan dari berita itu, misalnya dia bilang, inikan saya menceritakan kabar burung, itu tetap saja meresahkan dan mengundang reaksi dari kawan-kawan, tandasnya.

Bisa tidak dipidanakan, kena tidak Undang-undang ITE ?

“Ya kena, kalau bapak sudah ke polisi, dan polisi sudah menerima, itukan berproses. Penerimaannya itu berarti ada kategori pidananya diterima. Kalau Undang-undang ITE itukan pasalnya mudah menghafalnya, karena memang selalu begitu, pencemaran nama baik, fitnah itu pasal 27 ayat 1, 2 dan 3 sekitar dipasal tersebut, ungkapnya”.

Kalau bisa tidak dipidanakan ? ya bisa. Tetapi untuk pencemaran nama baik, fitnah melalui media sosial itu bisa di Restoratif Justice (RJ) atau bisa didamaikan.

Kalau sudah diterima laporan, nanti ada pemanggilan, pihak-pihak itu akan dipanggil.
“Inikan delik aduan? Jadi datang kesana, apakah yang selanjutnya dilakukan oleh polisi, biasanya kan nantinya pemanggilan pihak-pihak seperti kawan-kawan, pelaku, korban dikumpulkan untuk mediasi”.

Baca Juga :  Dukung Agenda Besar Indonesia Maju.

Damai disitu artinya masing-masing pihak ini merasakan kembali dari asal. Nama kita diperbaiki, biasanya dia ngomong ” mohon maaf atas berita yang saya sebarkan, biasanya kayak begitu.

Sambungnya, dalam hal ini kita tetap menghargai apa yang telah dilakukan pihak kepolisian karena sudah ditindaklanjuti, selanjutnya kalaupun nantinya ia (pemilik akun Mas Tris) sudah dipanggil, “apa-apa yang sudah ia katakan itukan harus ada buktinya, bukti itu juga munimal 2 (dua) alat bukti.”

Intinya komentar akun facebook “Mas Tris” pada postingan akun Facebook Iwan gondrong sebagaimana yang dimaksud Mas Tris itu dapat dipidanakan lewat Undang-undang ITE karena media ini media sosial dan tersebar cukup massive.

Mengenai apakah ada persamaan kata bahasa antara kata “konon kabarnya” dengan “asas praduga tidak bersalah” ?

Masih menurut Erisa, kalau dari sisi bahasa,
konon dan asas praduga tak bersalah bukan 2 hal yang harus diperbandingkan, karena untuk asas praduga tidak bersalah, untuk siapapun yang dilaporkan, termasuk Mas Tris, juga harus diterapkan asas praduga tidak bersalah, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sedangkan kata “konon kabarnya” yang belum tahu kebenarannya, adalah yang menjadi dasar pihak-pihak yang melaporkan.

“Artinya, asas praduga tidak bersalah berbeda dengan konon kabarnya”, terangnya sembari mengatakan ”
Mengenai kata- silahkan melaporkan, artinya dia sudah siap, itu bisa saja gertakan, prosesnya nanti setelah P21, apa yang ia punya tetap dihadirkan dan prosesnya sudah dipengadilan, tutup Dr Erisa Ardika Prasada SH MH yang juga salah satu Dosen Hukum Perdata Pada Fakultas Hukum UNISKI Kayuagung mengakhiri wawancara dengan para awak media. (tim)

Berita ini 76 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Berita Sumatera

Raden Adipati Surya, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Pengesahan Rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 202 Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, hadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengesahan rancangnan APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Kamis (25/11/2021). Dalam sambutanya Bupati H. Raden Adipati Surya, menyampaikan, dengan adanya rapat paripurna pengesahan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2022 ini, berarti proses penyusunan APBD 2022 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2022. Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD tahun 2022 ini, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Dalam kegiatan evaluasi diharapkan agar dapat dicatat rekomendasi – rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama. “Kami menyadari bahwa saran dan pendapat yang disampaikan oleh Dewan yang terhormat, bahwa kesemuanya adalah dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan Raperda tentang APBD Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2022 agar semua kegiatan yang terprogram benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Bupati. Sriwijayatoday.com,.Basirawan

Berita Sumatera

Perjuangkan Atas Hak Kepemilikan Tanah, Kantor Hukum MMALINDO & Partner Ajukan Gugatan Ke PN Muara Enim

Berita Sumatera

Kunjungan Kerja dan Verifikasi Faktual BAPPILU Provinsi Sum-Sel Ke DPD Partai Golkar Muara Enim

Berita Sumatera

SMKN 1 Kayuagung Optimalkan Dana BOS untuk Kepentingan Siswa dan Sekolah

Banjir

BREAKING NEWS : Ratusan Rumah di Kota Prabumulih Terendam Banjir BPBD Minta Warga Tingkatan Kewaspadaan

Berita Sumatera

DPRD OKI dan Pemda Sepakati 7 Raperda Dibahas Lebih Lanjut.

Berita Sumatera

Kejari Muara Enim Tetapkan Direktur Utama PT. SCM Sebagai Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME

Berita Sumatera

HEADLINE NEWS : Pisah Sambut : Kejaksaan Negeri Muara Enim Sambut Kedatangan Ka Lapas Baru