RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 - 12:03 WIB

Kejari Muara Enim Tetapkan Direktur Utama PT. SCM Sebagai Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, (SUMSEL), Sriwijayatoday.com – Tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim resmi tetapkan Direktur Utama PT. SCM sebagai tersangka.

Informasi tersebut, disiarkan langsung oleh bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Kamis, 11 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjas Karya, S.H., M.H., menerangkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PD. SPME.

“Tersangkanya, (YA) Direktur Utama PT. SCM”. Terangnya dalam keterangan tertulis.

Dalam narasi disebutkan, bahwa modus perbuatan yang dilakukan tersangka, (YA) selaku Direktur Utama PT. SCM. Pada tahun 2021 telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara menarik dana dari rekening PT. SCM yang bersumber dari penyertaan modal PD. SPME yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penyertaan modal.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf B Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka, sejak hari Kamis, 11 Januari 2024 sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanannya dititipkan di Lapas kelas II B Muara Enim”. Tandasnya.

Baca Juga :  Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun di Aceh Timur Berlangsung Khitmat

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 484 kali dibaca

Share :

Baca Juga

MANUVER LICIN PAK JOKOWI

Headline

MANUVER LICIN PAK JOKOWI
Diduga Rumah Ketua Partai Aceh Diteror Bom Molotov di Aceh Timur

Aceh

Diduga Rumah Ketua Partai Aceh Diteror Bom Molotov di Aceh Timur
Membanggakan, RS Tk. II Pelamonia Kesdam XIV/Hsn, Raih Penghargaan Peringkat I Sebagai Satker ZI Menuju WBK/WBBK Tahun 2023 Dari 10 Satker Di Lingkungan Mabes TNI*

Headline

Membanggakan, RS Tk. II Pelamonia Kesdam XIV/Hsn, Raih Penghargaan Peringkat I Sebagai Satker ZI Menuju WBK/WBBK Tahun 2023 Dari 10 Satker Di Lingkungan Mabes TNI*
Cegah Wabah Penyakit PMK, Kanit Binmas Polsek Bontomarannu Edukasi Pemilik Ternak

Headline

Cegah Wabah Penyakit PMK, Kanit Binmas Polsek Bontomarannu Edukasi Pemilik Ternak
Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerumunan Selebgram HK ke Kejari Lhokseumawe

Aceh

Polres Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kerumunan Selebgram HK ke Kejari Lhokseumawe
Jenderal Tyasno Sudarto dan Prof Sri Edi Swasono Ikut Dalam Petisi 100 Makzulkan Jokowi 

Headline

Jenderal Tyasno Sudarto dan Prof Sri Edi Swasono Ikut Dalam Petisi 100 Makzulkan Jokowi 
Hut Jakarta Ke 494, Harapan Besar Sekda Untuk Tanah Betawi

Daerah

Hut Jakarta Ke 494, Harapan Besar Sekda Untuk Tanah Betawi
Sat Lantas Polres Aceh Timur Menyelesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Metode Restoratif Justice

Headline

Sat Lantas Polres Aceh Timur Menyelesaikan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Metode Restoratif Justice