RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 - 12:03 WIB

Kejari Muara Enim Tetapkan Direktur Utama PT. SCM Sebagai Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, (SUMSEL), Sriwijayatoday.com – Tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim resmi tetapkan Direktur Utama PT. SCM sebagai tersangka.

Informasi tersebut, disiarkan langsung oleh bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Kamis, 11 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjas Karya, S.H., M.H., menerangkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PD. SPME.

“Tersangkanya, (YA) Direktur Utama PT. SCM”. Terangnya dalam keterangan tertulis.

Dalam narasi disebutkan, bahwa modus perbuatan yang dilakukan tersangka, (YA) selaku Direktur Utama PT. SCM. Pada tahun 2021 telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara menarik dana dari rekening PT. SCM yang bersumber dari penyertaan modal PD. SPME yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penyertaan modal.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf B Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka, sejak hari Kamis, 11 Januari 2024 sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanannya dititipkan di Lapas kelas II B Muara Enim”. Tandasnya.

Baca Juga :  Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun di Aceh Timur Berlangsung Khitmat

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 509 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Wabah Pukat Harimau Semakin Merajalela di Aceh Timur, Menyengsarakan Nelayan Tradisional

Headline

Wabah Pukat Harimau Semakin Merajalela di Aceh Timur, Menyengsarakan Nelayan Tradisional
Personil Jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Agung Bantu Backup Personil jajaran Kepolisian Sektor Pengandonan Urai Kemacetan

Headline

Personil Jajaran Kepolisian Sektor Tanjung Agung Bantu Backup Personil jajaran Kepolisian Sektor Pengandonan Urai Kemacetan
PON ACEH-SUMUT XXI 2024, Jatim Putri dan Sulsel Putra Sabet Emas Nomor Beregu Cabor Sepak Takraw  

Aceh

PON ACEH-SUMUT XXI 2024, Jatim Putri dan Sulsel Putra Sabet Emas Nomor Beregu Cabor Sepak Takraw  
Tolak Bala Untuk Peringati Festival Pinggir Kali Kelima Di 2021

Headline

Tolak Bala Untuk Peringati Festival Pinggir Kali Kelima Di 2021
Pemkab Aceh Timur Rakor Virtual Pembentukan TP2DD Provinsi Aceh dengan BI

Aceh

Pemkab Aceh Timur Rakor Virtual Pembentukan TP2DD Provinsi Aceh dengan BI
Polisi Polsek Polsel Imbau Warga Jaga Pos Kamling untuk Tetap Patuhi Prokes

Headline

Polisi Polsek Polsel Imbau Warga Jaga Pos Kamling untuk Tetap Patuhi Prokes
Apresiasi Dari LSM LEKAAT Atas Kinerja Muspika Idi Rayeuk Dalam Memediasi Kisruh di Desa Tanoh Anou

Aceh

Apresiasi Dari LSM LEKAAT Atas Kinerja Muspika Idi Rayeuk Dalam Memediasi Kisruh di Desa Tanoh Anou
Stok Produk D’sars Tiba, Siap untuk “Perang” Malam Ini!

Headline

Stok Produk D’sars Tiba, Siap untuk “Perang” Malam Ini!