RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 - 12:03 WIB

Kejari Muara Enim Tetapkan Direktur Utama PT. SCM Sebagai Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, (SUMSEL), Sriwijayatoday.com – Tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim resmi tetapkan Direktur Utama PT. SCM sebagai tersangka.

Informasi tersebut, disiarkan langsung oleh bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Kamis, 11 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjas Karya, S.H., M.H., menerangkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PD. SPME.

“Tersangkanya, (YA) Direktur Utama PT. SCM”. Terangnya dalam keterangan tertulis.

Dalam narasi disebutkan, bahwa modus perbuatan yang dilakukan tersangka, (YA) selaku Direktur Utama PT. SCM. Pada tahun 2021 telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara menarik dana dari rekening PT. SCM yang bersumber dari penyertaan modal PD. SPME yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penyertaan modal.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf B Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka, sejak hari Kamis, 11 Januari 2024 sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanannya dititipkan di Lapas kelas II B Muara Enim”. Tandasnya.

Baca Juga :  Peringatan HUT RI Ke 76 Tahun di Aceh Timur Berlangsung Khitmat

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 479 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Ilegal, Polres Takalar Gelar Sidak ke Lapas Takalar 

Headline

Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Ilegal, Polres Takalar Gelar Sidak ke Lapas Takalar 
Kapolri: Layani dan lindungi, serta perhatikan rasa keadilan masyarakat.

Headline

Kapolri: Layani dan lindungi, serta perhatikan rasa keadilan masyarakat.
Laksanakan Kegiatan ANEV. Ini Kata Kasat Binmas Polres Muara Enim

Headline

Laksanakan Kegiatan ANEV. Ini Kata Kasat Binmas Polres Muara Enim
Dengan Melibatkan PKTD, Pemdes Tumpaan Satu Laksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Dranase

Daerah

Dengan Melibatkan PKTD, Pemdes Tumpaan Satu Laksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Dranase
Komandan Kodim 0502/Jakarta Utara Pimpin Korps Raport Penerimaan Dan Pindah Satuan Perwira

Headline

Komandan Kodim 0502/Jakarta Utara Pimpin Korps Raport Penerimaan Dan Pindah Satuan Perwira
Kapolri: Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Akan di Evaluasi

Headline

Kapolri: Kapolda yang Tak Mampu Kembalikan Kepercayaan Publik Akan di Evaluasi
Wujudkan Cooling System Pemilu 2024, Sat Binmas Polres Takalar Tingkatkan KRYD

Headline

Wujudkan Cooling System Pemilu 2024, Sat Binmas Polres Takalar Tingkatkan KRYD
Semarak HUT RI KE-77, Personel Satpas SIM Satlantas Polres Gowa Kenakan Pita Merah Putih dan Hias Ruangan

Headline

Semarak HUT RI KE-77, Personel Satpas SIM Satlantas Polres Gowa Kenakan Pita Merah Putih dan Hias Ruangan