RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Headline

Senin, 24 Oktober 2022 - 13:57 WIB

Polisi Cek 11 Toko Obat dan Apotek di Idi dan Peureulak, Pastikan Tidak Menjual Obat Yang Dilarang Oleh BPOM

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Jajaran Polres Aceh Timur berintegritas dengan Pemkab Aceh Timur, turun memeriksa sejumlah toko obat dan apotek di wilayah Idi Rayeuk dan Peureulak agar tidak menjual atau mengedarkan obat sirup untuk anak kepada masyarakat, Senin (24/10/2022).

Setidaknya terdapat 11 titik lokasi yang menjadi sasaran kegiatan ini. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya fenomena gangguan ginjal akut yang terjadi pada anak sesuai dengan edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Petugas dari Unit III Satreskrim Polres Aceh Timur memeriksa satu persatu toko obat dan apotek yang ada di Idi Rayeuk dan Peureulak. Dalam kegiatan ini, petugas tidak menemukan adanya penjualan obat dalam kemasan botol sirup yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) dan Etilon Glikol (EG) kepada masyarakat.

“Kita edukasi pemilik toko obat atau apotek, agar tidak lagi menjual lagi obat yang dilarang oleh BPOM.” Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.

Ia menjelaskan, terdapat 26 obat yang dilarang untuk dijual kepada masyarakat. Sebelumnya ada 5 jenis obat telah ditarik oleh pemerintah, obat itu menyebabkan gangguan ginjal akut pada anak.

“Di mana ada kandungan DEG dan EG pada jenis-jenis obat ini. Ini menyebabkan terjadinya gangguan ginjal akut pada anak, sehingga sementara waktu dilarang peredarannya,” jelas dia.

Kasat Reskrim menegaskan, jika operasi yang dilakukan ini sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti pelarangan beredarnya 26 jenis obat sirup sesuai dengan kebijakan pemerintah saat ini.

“Yang perlu kita tegaskan adalah ini sebagai langkah persuasif kepada penjual obat yang sementara dilarang menjual obat sirup,” tegasnya.

“Ada sanksi pidana, jika mengedarkan suatu obat yang berbahaya, tapi ini kan baru dikeluarkan kebijakannya oleh pemerintah dan Pemkab Aceh Timur melalui Dinas Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran tentang penarikan obat yang dilarang oleh BPOM.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.***

Berita ini 130 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Aniaya Pasutri, Seorang Pemuda di Madat, Aceh Timur Diamankan Polisi

Aceh

Perkuat kolaborasi antar Pemerintah Daerah IKAPTK Aceh Laksanakan Rakor di Aceh Timur 

Headline

Dalam Reses ll, Maryani DPRD OKI Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat di Davil V.

Berita Sumatera

Kapolda Sumsel,Keroyok Zona Merah!

Berita Sumatera

Ini Dia Harapan Ketua DPC Askonas Muara Enim Terpilih.

Headline

Gunakan Alat Sederhana, Bhabinkamtibmas Bersihkan Dampak Longsor

Headline

Dandim 1403/Palopo Resmikan Bantuan Pembangunan 8 Unit Rumah Kepada Korban Banjir di Kab. Luwu

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Peresmian Destinasi Wisata Cimory Dairyland oleh Bupati Gowa