RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Minggu, 6 November 2022 - 01:18 WIB

Pengunduran Diri Anggota BPD Desa Ciherang Kecamatan Gunung Sari KAB. Serang Provinsi Banten

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

KAB.Serang,” Sriwijaya today.Com.-

 

Desa Ciherang laksanakan rapat internal BPD terkait tentang pengunduran diri, selaku anggota BPD. masa bakti tahun 2020 sampai 2026 sekaligus pembentukan struktural ketua BPD baru, Kamis (03/11/2022) pukul 09.30 wib yg bertempat di aula kantor desa Ciherang kec Gunungsari kab serang Provinsi Banten.

 

Badan permusyawaratan desa merupakan bagian itegral dan pemerintahan Desa.Pasal 56 ayat (1) UU 6/2014 menyatakan BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya di lakukan secara demokratis.

Sebagai bermuatan dalam pasal 55 UU 6/2014,BPD memilki fungsi

Membahas dan menyepakati rencana peraturan desa bersama kepala desa.

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

Baca Juga :  ASN Setwan Banten Dan Mahasiswa Kumala Berdamai Soal Kasus Pemukulan

Melakukan pengawasan kinerja desa.

Pp 43/2014 bagian keempat paragraf mengenai pemberhentian anggota BPDl. Sesuaimandate PP 43/2014 yg di ubah menjadi PP 47/2015,pengaturan mengenai tugas,wewenang,hak dan kewajiban,pengisian anggota BPD,pemberhentian anggota BPD serta perturan tata tertib BPD di atur melalui peraturan mentri dalam negri nomor 110 tahun 2016 tentang badan hukum permusyawaratan Desa ( Permendagri 110/2016).

 

dalam pembentukan struktural bpd menggunakan system demokrasi sesuai dengan kesepakatan bersama anggota bpd yg berjumlah 7(orang).

dalam pembentukan tersebut Alhamdulillah berjalan lancar sehingga terpilih lah ketua BPD yg baru yaitu Bpk Saepudin di wilayah dapil 1(satu)kp Ciherang masjid

 

 

Baca Juga :  Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi, PJ Gubernur Banten Al Muktabar : Tingkat PAD Dengan Kembangkan Teknologi Informasi

 

dalam hal ini ketua BPD Deden Hadi pranada SPD selaku anggota BPD sudah resmi berhenti jadi anggota BPD desa Ciherang,
penyebab terjadinya pengunduran diri atau pemberhentian ini di karenakan merangkap jabatan sebagai pendamping PKH (program keluarga harapan) dari Kemensos kab serang provinsi banten

dalam penyampaiannya rapat Deden Hadi pranada spd memberikan pesan suport dan arahan kepada Teman teman anggota BPD supaya selalu bekerja sama dalam menampung aspirasi masyarakat desa Ciherang sekaligus menjaga keharmonisan dan ke kompakan BPD agar terciptanya sebuah tugas sesuai dengan kewenangan dan kwajibannya untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat khususnya desa ciherang,”(Kartubi/Kabiro Serang)

 

 

Berita ini 288 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Atasi Sampah, Koramil 0602-06/Kramatwatu Bersihkan Aliran Sungai Ciasem Bersama Warga 

ADV

Atasi Sampah, Koramil 0602-06/Kramatwatu Bersihkan Aliran Sungai Ciasem Bersama Warga 
Pimpin Olahraga Bersama, Dandim 0602/Serang Tekankan Anggota Jaga Kesehatan 

ADV

Pimpin Olahraga Bersama, Dandim 0602/Serang Tekankan Anggota Jaga Kesehatan 
Antusias Warga Berfoto Bareng Saat Pameran Alutsista HUT TNI Ke-78

ADV

Antusias Warga Berfoto Bareng Saat Pameran Alutsista HUT TNI Ke-78
Ratusan Masa AMPD Mendemo Kantor Bupati Dan DPRD Kabupaten Serang : Tuntut Netralisasi Bupati Serang Di Pilkada

ADV

Ratusan Masa AMPD Mendemo Kantor Bupati Dan DPRD Kabupaten Serang : Tuntut Netralisasi Bupati Serang Di Pilkada
Penjelasan Teknis Breakwater Di Media : Kadis DKP Banten Terkesan Malah Tidak Memahami Teknis

ADV

Penjelasan Teknis Breakwater Di Media : Kadis DKP Banten Terkesan Malah Tidak Memahami Teknis
Jum’at Berkah, Danramil 0602-18/Kragilan Dan Babinsa Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim 

ADV

Jum’at Berkah, Danramil 0602-18/Kragilan Dan Babinsa Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim 
Kelurahan Cipocok Jaya RT 04/09 Komp.Pemda HANUPSI Jadi Juara LomBa Kampung Resik Lan Aman 2022

ADV

Kelurahan Cipocok Jaya RT 04/09 Komp.Pemda HANUPSI Jadi Juara LomBa Kampung Resik Lan Aman 2022
Di Duga Mobil Tronton Kapasitas Beban Lebih Dari 30 Ton : Kangkangi UU No.22 Tahun 2009 Tentang Pembagian Kelas Jalan Untuk Truk

ADV

Di Duga Mobil Tronton Kapasitas Beban Lebih Dari 30 Ton : Kangkangi UU No.22 Tahun 2009 Tentang Pembagian Kelas Jalan Untuk Truk