Sriwijayatoday.com Muara Enim Sumatera Selatan – Penangkapan tersangka pelaku pencurian yang dilakukan oleh tim alap-alap Opsnal Unit Reskrim Polsek Semendo terhadap pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Semendo Darat Laut (SDL) Kabupaten Muara Enim, dibenarkan oleh Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, S.H., S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Semendo AKP M. Ginting, S.H., yang diterangkan oleh Kanit Reskrim Polsek Semendo Aipda Ardiansyah Yunisca. Sabtu, 12 November 2022.
Diterangkan Aipda Ardiansyah Yunisca, informasi penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Semendo benar adanya. ” Pelaku ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi (LP) yang dibuat pelapor atas nama Mahyudin warga desa Tanah Abang. Minggu, 23 Oktober 2022 lalu. Pelapor mendatangi SPKT Polsek Semendo membuat Laporan Polisi (LP) karena rumahnya di bobol maling.
Dijelaskan pelapor kepada penyidik bahwa pada pukul 04.00 WIB dirinya dibangunkan oleh istrinya, menanyakan apakah dirinya melihat Hp dan dompet warna hitam motif bunga berisikan uang cash Rp. 4000.000,- miliknya.
Pelapor sontak kaget dengan pertanyaan istrinya tersebut yang tiba-tiba menanyakan dompet kepada dirinya, kemudian pelapor langsung mengecek sekeliling rumah, didapati pintu rumah bagian belakang sudah terbuka dan engsel kunci sudah terlepas ungkap pelapor kepada penyidik.” Terang Aipda Ardiansyah.
Berbekal informasi keterangan pelapor kepada penyidik upaya penyelidikan yang dilakukan tim alap-alap dalam mengungkap kasus pelaku tindak pidana pencurian di rumah pelapor tersebut menemukan titik terang yang menguatkan dugaan bahwa terduga pelakulah pelakunya.
Pelaku sudah berhasil diamankan pada Jumat, 11 November 2022 pukul 20.00 WIB kemarin malam, ditangkap di desa Muara Dua Kecamatan Semendo Darat Laut.
Pelaku atas nama Riwin Fernando warga desa Tanah Abang Kecamatan Semendo Darat Laut. Saat itu, tim alap-alap sedang melakukan penyelidikan terkait informasi keberadaan pelaku.
Kemudian ada salah satu masyarakat yang memberi informasi bahwa si pelaku ini sedang berada di desa Muara Dua. Ujarnya.
Mengetahui keberadaan pelaku tim alap-alap langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku di tangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku bahwa dirinya sudah Lima kali melakukan pencurian di TKP yang berbeda.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, Satu unit Hp merk Vivo Y15, dan Satu unit Hp merk Vivo Y15 berwarna black phantom yang diduga barang tersebut adalah hasil daripada tindak pidana kejahatan. Tuturnya.
Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Semendo untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Pungkasnya.
Penulis: Dadang Hariansyah
Editor: KAPERWIL-SUMSELSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM