RajaBackLink.com

Home / Aceh / Hukum & Kriminal

Rabu, 30 November 2022 - 00:56 WIB

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Tetapkan Tersangka Pidana Korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu

Saiful Amri - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM | PIDIE JAYA – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menetapkan seorang tersangka berinisial SB dalam kasus korupsi dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening air pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya pada tahun anggaran 2016 -2022 pada Selasa, (29/11/2022)

 

Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan penerima tagihan rekening  pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meurudu membuat Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad, SH,. MH. menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Print -01/L.1.31/Fd.1/05/2022 Tanggal 25 Mei 2022.

 

Oktario Hartawan Achmad menuturkan, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meurudu didirikan oleh Pemerintah Daerah dengan menempatkan sebagian kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai modal dasar dan merupakan bagian dari investasi permanen Pemerintah Daerah yang dilaksanakan berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2010.

Baca Juga :  Antisipasi Kejahatan Malam, Polsek Galesong Selatan Rutin Laksanakan Patroli Blue Light

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie juga memaparkan, pelaksanaan kegiatan Manajemen dan Operasional PDAM, pemerintah Pidie Jaya juga mengalokasikan anggaran setiap tahunnya sebagaimana yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang diajukan oleh Direktur PDAM hingga tahun 2020.

 

Bahkan sumber pendapatan PDAM salah satunya berasal dari Tagihan Rekening Pelanggan yang berjumlah +6.710 terbagi dari 3 unit Instalasi Kota Kecamatan (IKK) yaitu unit Meureudu, Panteraja dan unit Ulim yang di tagih oleh petugas dan disetor ke rekening PDAM melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh unit Meurudu, papar Oktario.

Baca Juga :  Bupati Rocky Minta Camat dan Kades Proaktif Terapkan Prokes dan Vaksinasi

 

Berdasarkan  hasil audit inspektorat Aceh, data rekening tagihan dari 2016 – 2020 jumlah uang 12.018.320.560,00,  sementara jumlah uang tagih yang di setorkan berdasarkan slip tanda terima dan tercatat pada Buku Kas Umum (BKU) sebesar 11.228.355.465,00 Rupiah. Sehingga PDAM mengalami kerugian sebesar 712.283.169,00, – (Tujuh Ratus Dua Belas Juta Enam Puluh Sembilan Rupiah).***

Berita ini 270 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

BREAKING NEWS : KPK Geledah Rumah Anggota DPR RI Skandal Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Aceh

Misi Kemanusiaan, Polres Aceh Timur Kirim Personel dan Dua Rubber Boat Bantu Penanganan Banjir di Aceh Tamiang

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Penyidik Pidsus Kejari Palembang Periksa Delapan Orang Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah PMI

Berita Polisi

HEADLINE NEWS : Pimpin Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana, Kapolri Siagakan Personel dan Sarpras Pendukung

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Ringkus Pengedar Narkoba Wilayah Lawang Kidul. Kapolres Muara Enim : Ini adalah Prestasi!

Headline

Gawat Kapolres Sibolga Dan Kasat Reskrim Polres Sibolga Diduga Terima Storan Dari Bandar Judi Warga !! Minta Kapolri Copot Kasat Reskrim dan Kapolres Sibolga

Aceh

Ketua MAA Mengapresiasi Polres Aceh Timur atas Keberhasilan Restorative Justice dalam Penyelesaian 18 Perkara”

Aceh

Sebagai Polisi RW, Kanit Provos Polsek Idi Rayeuk Polres Aceh Timur Aktif Lakukan Patroli Sambang Warga