RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 23 Desember 2022 - 00:44 WIB

Satres Narkoba Polres Aceh Timur Berhasil Menggulung Sindikat Narkoba Lintas Provinsi

Saiful Amri - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Aceh Timur Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. pada Jum’at, (23/12/2022) menyebutkan, sejak adanya temuan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek Serbajadi pada Kamis, (20/10/2022) lalu, pihaknya terus melakukan penyelidikan.

“Alhasil diperoleh informasi, bahwa mobil Toyota Kijang Inova Nomor Polisi BK 1792 ABU yang digunakan untuk mengangkut empat karung ganja tersebut milik warga Desa Bustanussalam, Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues yang disewa oleh NA (25 tahun) warga Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara,” kata Kapolres.

Berbekal informasi tersebut, pada Rabu, (14/12/2022) Kasatres Narkoba AKP Novrizaldi, S.H. bersama anggota melakukan penyelidikan terhadap NA ke Medan dan berhasil diamankan pada Jum’at, (16/12/2022).

“Kepada petugas NA mengakui bahwa ia yang membawa ganja bersama MA (22 tahun) atas permintaan IG (62 tahun) warga Jalan Setiabudi, Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap IG, namun yang bersangkutan tidak ada. Informasi yang diperoleh, IG sedang pulang ke rumah orang tuanya di Aceh Timur,” Sebut Kapolres.

Baca Juga :  Kapolri: Layani dan lindungi, serta perhatikan rasa keadilan masyarakat.

Dengan membawa NA, Kasatres Narkoba bersama anggota melakukan pengembangan menuju alamat orang tua IG di Idi Rayeuk, Aceh Timur. Setibanya di Gampong Beusa, Kecamatan Peureulak Barat, NA melihat mobil IG melintas kemudian diikuti oleh petugas dan berhasil diamankan.

Pengembangan terus dilakukan oleh Kasatres Narkoba menuju Gayo Lues untuk memburu pemilik ganja itu.

“Berdasarkan keterangan IG, ganja tersebut milik AM (22) warga Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues dan pada Senin, (19/12/2022) AM berhasil diamankan bersama MA yang ikut membawa ganja dengan NA,” lanjut Kapolres.

Baca Juga :  Puluhan Penangkaran Burung Walet Di Aceh Timur Ilegal, Pemkab Akan Lakukan Tindakan

Setelah itu kelompok jaringan ganja antar provinsi tersebut langsung di bawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan serta mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Terhadap para pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dari Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.” Terang Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.***

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Guna Meningkatkan Kerukunan Umat Beragama, KOREM 121/ABW Melaksanakan Program Pembinaan

Headline

Polres Takalar Kembali Gelar Jumat Curhat, Dengar dan Tampung Keluhan Masyarakat Bone-bone 

Headline

*Pangdam Hasanuddin Dampingi Presiden RI Resmikan Proyek Strategis Nasional di Sulsel*

Headline

MANUVER LICIN PAK JOKOWI

Headline

Masyarakat Menanga Jaya Beri Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Talang Singon”

Headline

Tri Adhianto : Semangat dan Gotong Royong Serta Tertanamnya Jiwa Sosial yang Menjadi Modal Utama dalam Perjuangan Hingga Kita Dapat Membuahkan Kerja Nyata

Headline

Polres Aceh Timur Terbaik II Pada DJKN Aceh Awards 2021 Kategori Kolaboratif Pensertifikatan Barang Milik Negara

Headline

Kebakaran Gudang Penyimpanan Barang Campuran di Jalan Poros Malino, Water Canon Polres Gowa Turut Padamkan Api