RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Sabtu, 21 Januari 2023 - 12:10 WIB

KPU Kabupaten Serang Gelar Tes Wawancara Anggota PPS Pada PEMILU Tahun 2024 Di Kecamatan GunungSari

Bagas - Penulis Berita

Kabupaten Serang,”Sriwijayatoday.Com.-

 

Komisi Pemilihan Umum(KPU) kabupaten serang hari ini telah mengadakan acara tes seleksi wawancara anggota panitia pemungutan suara (pps) pada pemilihan umum tahun 2024 ,pada hari jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 08:00 sampai selesai acara di laksanakan bertempat di aula kantor kecamatan Gunungsari kabupaten serang provinsi banten

Dalam acara tersebut di hadiri oleh, Siti Maryam selaku bidang divisi SDM dan parmas davil ( v) dan semua PPK kecamatan juga turut hadir beserta
calon anggota pps SE kecamatan Gunungsari masing masing desa.

 

Ahmad Rifai Ismaya sebagai ketua komisioner PPK mengatakan telah di langsungkan tes wawancara calon pps se kecamatan gunungsari, yang mana yang mewawancarai peserta calon pps ini langsung komisioner dari KPU Kabupaten serang yaitu, Siti Maryam.

untuk calon anggota pps yg mengikuti seleksi Tes Wawancara seharusnya berjumlah 54 orang peserta se kecamatan Gunungsari tapi ada 3 orang yg Tdk bisa hadir.ujarnya
setelah di konfirmasi oleh rekan rekan rekan PPK satu per satu alasan mereka mengatakan sedang ada tugas pekerjaan yg sifatnya mendadak yg Tdk bisa di tinggalkan jadi Tdk bisa mengikuti tes wawancara, tapi walaupun ada kendala alhamdulillah acara berjalan dengan lancar,
saya selaku ketua PPK kecamatan gunung sari mengapresiasi seluruh peserta calon PPS di kecamatan gunungsari yg begitu cukup banyak peminatnya untuk menjadi penyelenggara pemilu ini
Mudah mudahan siapapun yg lolos bisa bersinergitas dengan PPK demi mensukseskan pemilu tahun 2024 dengan secara profesional dan bersikap netral,

berharap semua pps bisa melakasanakan sesuai tugasnya dan mematuhi aturan sesuai yg di amanahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi payung hukum pelaksanaan pemilu serentak nasional 2024, di pasal 56,57,58 tentang tugas,wewenang dan Kewajiban pps perlu di pahami
dan pkpu no 8 tahun 2022,pasal 18 ayat 1,ujarnya

Siti Maryam sebagai pemimpin dalam tes wawancara tersebut luar biasa hadir tepat waktu sesuai dgn jadwal yg sudah di tentukan,
mengenai teknis wawancara 5 orang anggota pps masing masing desa, waktu wawancara kurang lebih 30 menit

dari beberapa peserta tes wawancara anggota pps ketika di tanya awak media tentang materi wawancara mengatakan seputar tentang pengalaman kepemiluan,apa arti integritas dan loyalitas,tugas,wewenang dan kewajiban pps sesuai uud,maksud dan tujuan ikut anggota pps,visi misi KPU,perkenalan dan aktifitas sehari hari, ujarnya

(Tubi/Kabiro Serang)

 

Berita ini 119 kali dibaca

Share :

Baca Juga

ADV

Rumah Dinas Bupati Dijadikan Markas Pemenangan : Kuasa Hukum Paslon Lapor Bawaslu.

ADV

Ulang Tahun Cecep Azhar KETUM Pejabat Sakti : Di Isi Dengan Halal BI Halal Dan Kegiatan Fun Football

ADV

Lele Diolah jadi Beragam Makanan ,ini Terobosan APJI Provinsi Banten

ADV

Warga Kelurahan Cipocok Jaya Antusias Dalam Penilaian Program Kampung Resik Lan Aman 2023

ADV

SDN Taktakan 2 Ikuti Penilaian Lomba ADIWIYATA Tingkat Provinsi Banten

ADV

Gabungan Relawan Dukung Airin : Gelar Turnamen Bola Volley Piala Airin Dan Andika CUP Satu

ADV

Dr, H.Suherna SP,M.Si Ketua DPW. IWO Indonesia Gelar Acara Bukber : Perkuat Solidaritas Antara Profesi Wartawan

ADV

Bazar Dan Pasar Murah HUT Ke-22 Provinsi Banten, Di Manfaatkan Masyarakat