Serang,”Sriwijaya today.Com.-
Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Provinsi Banten menggelar Media Gathering di Vila Ditjen Hubla Anyer Kabupaten Serang, Jum’at (03/02/2023)
Acara yang mengusung tema “Memperkuat Sinergi Insan Pers Dalam Menghadapi Upaya Kriminalisasi” ini di hadiri oleh pengurus Pokja Wartawan Provinsi, Praktisi Hukum dari MYP Law Firm serta tamu undangan lainnya.
Ketua Pokja Wartawan Provinsi Banten, Hasuri mengucapkan terimakasih kepada rekan – rekan panitia yang sudah kerja keras untuk menyelenggarakan acara tersebut dengan harapan dapat merajut kembali dan mempererat tali silaturahmi.
Selanjutnya, Hasuri juga menjelaskan, bahwa tujuan dari kegiatan tersebut yang pertama yaitu untuk mempererat jalinan tali silaturahmi, yang kedua dapat mengurangi kepenatan dari rutinitas mencari berita sehari-hari, dan yang ketiga membangun kebersamaan dalam memperkuat kekompakan anntara sesama insan pers.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini tentunya banyak manfaat yang kita dapat, salah satunya yaitu sebagai ajang silaturahmi dan juga kita dapat melakukan diskusi atau ngobrol – ngobrol santai yang dapat menambah wawasan serta pengetahuan,” uangkapnya.
Selain itu, pada kesempatan tersebut Hasuri juga menghimbau kepada rekan – rekan wartawan untuk tidak khawatir terhadap orang – orang yang intervensi, mengintimidasi bahkan melakukan kriminalisasi pers dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Sebab, kata Hasuri jika kita bekerja sesuai dengan Undang – undang no 40 Tahun 1999 tentang pers serta sesuai dengan Kode Etik jurnalistik maka wartawan tidak akan dipidana, karena siapapun yang bekerja sesuai perintah undang undang maka tidak dipidana.
“Oleh karena itu saya berharap kepada rekan – rekan wartawan jangan khawatir ancaman kriminalisasi pers terhadap karya jurnalistik, karena kita bekerja dilindungi oleh Undang – undang, dan selama dalam melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada, maka kita jangan khawatir,” kata Hasuri
Selanjutnya, Hasuri menjelaskan bahwa karya jurnalistik dalam bentuk berita akan aman secara hukum apabila dibuat berdasarkan fakta dan kebenaran. Faktanya bisa dalam bentuk fakta kejadian maupun fakta intelektual berupa statement (Keterangan lisan, atau pernyataan yang dihasilkan dari wawancara).
Selain itu, lanjut Hasuri dalam membuat karya jurnalistik tentunya harus dilakukan secara berimbang (COVER Both Side) meyakini kebenaran fakta melalui check and recheck, dan menerapkan azas praduga tidak bersalah.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini hubungan baik terjalin erat terus kedepannya untuk membangun kebersamaan, kekompakan kita dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” pungkasnya.
Sementara itu, Muhammad Yusuf, salah satu Narasumber yang merupakan Akademisi sekaligus Praktisi Hukum dari MYP Law Firm menuturkan Kebebasan pers merupakan bagian dari Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat. Problem serius kebebasan pers saat ini terkait dengan adanya intervensi, intimidasi, kriminalisasi bahkan adanya kekerasan terhadap Jurnalis.
“Kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah salah satu hak dasar yang dapat menjadi tiang dari demokrasi. Demokrasi tidak mungkin kita wujudkan tanpa kebebasan berpendapat dan berekspresi. tetapi hak ini bukan tanpa batas, tetap ada batasan – batasan yang mengaturnya, seperti Undang – undang serta Kode Etik Jurnalistik,” terang Yusup.
Selanjutnya, kata Yusup, Kebebasan Pers adalah demokrasi yang tidak bisa dihilangkan, peran nya sangat berguna dan sangat dibutuhkan, karena dia menyuarakan informasi kepada publik, dan Pers adalah profesi yang diatur oleh Undang undang dan di lindungi undang undang.
“Siapapun tidak bisa meng halang halangi tugas Jurnalis, terlebih dalam menyuarakan hak hak masyarakat yang mengalami ketidak adilan, dan pada dasarnya kami dari MYP Law Firm siap membela jika ada rekan – rekan Wartawan yang mengalami permasalahan hukum terlebih untuk rekan – rekan yang tergabung dalam Kelompok Kerja Wartawan Provinsi Banten,” tutupnya. (Ochim/Red)