Kota Serang,”Sriwijayatoday.Com.-
Penyuluhan Hukum, Sebagai salah satu rangkaian kegiatan Mencegah kenakalan remaja dan kriminalitas anak dengan memahami nilai Pancasila dalam kehidupan sehari – hari, Senin,(20/03/2024) pukul 09.00 wib s/d 12.00wib.
Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari dengan Kementrian Hukum dan HAM provinsi Banten mengadakan penyuluhan Hukum bertema BPHN di ikuti 27 peserta siswa/i SMA. Al – Mubaraq, Kota Serang. Di dampingi oleh Cecep Azhar, SHI, SH, MM. selaku Ketua Umum Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari, Septi Erni, SH, MH. Kabid Hukum Kanwil Provinsi Banten, sekretaris Pondok Pesantren, Al-Mubaraq Heri Irawan, SM, Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan dan kurikulum, Aiman Abdillah, SPd.I. yang berdomisili di kota serang – provinsi banten.
Dalam acara penyuluhan hukum tersebut di buka oleh bagian kesiswaan dan kurikulum SMA Al-Mubaraq dengan Pematerinya.
,”Wuryanti Handayani, SH. Penyuluh hukum muda kementrian hukum dan HAM Provinsi Banten.
,” Rendi, SH. dari Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari,”
penyuluhan hukum Pelajar, tersebut di isi dengan penyampaian materi dan tanya jawab serta diskusi, pembahasan terkait mencegah kenakalan dan kriminalitas anak, dengan memahami nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan harapan siswa/i SMA Al – Mubaraq menjadi generasi yang memiliki moralitas yang tinggi, memiliki kesadaran hukum yang baik, dan attitude yang mumpuni,
Dengan diadakannya penyuluhan hukum tersebut maka siswa/i kita khususnya di SMA Al-Mubaraq umumnya siswa/i di banten menjadi,” The Future golden generation,” (menciptakan generasi emas dimasa yg akan datang).
Dalam acara penyampaian materi tersebut siswa/i SMA Al-Mubaraq Kota Serang, Antusias mendengarkannya dan antusias juga dlm sesi tanya jawab baik kepada pematerinya.
Saat di wawancarai awak media,” Cecep Azhar ketua umum PBH Tajusa Azhari. tujuan pelaksanan kegiatan tersebut untuk memberikan pengetahuan lebih bahwa pentingnya nilai – nilai hukum dan ketertiban dalam bermasyarakat guna mencegah kenakalan dan kriminalitas anak dalam kehidupan sehari – hari.
Dan bagi para pihak terkait di harapkan agar dapat mengimplementasikan UU kekerasan yang berkaitan dan anak dengan maksimal agar dapat meminimalisir tindak pidana yang di lakukan oleh anak terhadap masyarakat.
#Mengasihani# Mengkhususkan# Hukum & Pancasila# BPHN HEBAT.
(Ochim/Red)