RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Kamis, 11 Mei 2023 - 23:50 WIB

Audensi Penyakit Masyarakat DPRD Dan MBB Sepakat : Penutupan THM Di Kota Serang Harus Merata

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Kota Serang,” Sriwijayatoday.Com.-

 

 

Masyarakat Banten Bersatu (MBB) terdiri dari para kiyai, ustad, Ormas, Peguron, LSM, Media Dan masyarakat Banten meminta kepada Dengan Dewan Perwakilan daerah (DPRD) kota serang agar tempat hiburan malam yang ada di kota serang di tutup.

 

Rohmatulloh dengan sapaan akrabnya (Romeo) di percaya sebagai presedium di MBB, menyampaikan hasil investigasi dan monitoring tentang tempat hiburan malam di kota serang yang saat ini ada beberapa titik, di antaranya, pasar rau, Royal, Ramayana, Legok, lumayan cukup besar dan meminta tidak hanya memfokuskan ke empat titik tersebut, Akan tetapi THM yang kecil juga harus ditutup secara permanen dan pihak MBB mengaku siap mengawal penuh untuk hadir saat penutupan hiburan malam tersebut.

Baca Juga :  Pejabat Sekda M.Tranggono Menutup MTQ XIX Provinsi Banten

hal tersebut di katakan saat audensi di ruang aspirasi, Kamis (11/05/2023).

 

 

Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD kota serang Budi Rustandi menjelaskan, tidak memiliki kewenangan untuk menutup tempat hiburan malam di kota serang dan kewenangan tersebut katanya ada di kepemerintahan kota serang. Akan tetapi dirinya siap mengawal menutup tempat hiburan malam tersebut.

 

,”Kami siap mengawal,” Karena terkait kewenangan penutupan THM sepenuhnya ada di pemerintahan kota serang, kalau DPRD hanya bersifat mengawal pemerintah saja, ungkapnya.

 

Ia mengatakan berterima kasih kepada Pemkot Serang yang telah menutup THM yg ada di kecamatan Walantaka, akan tetapi pemerataan itu harus di lakukan seluruh THM yang berada di kota serang, kata Budi kepada kaban kesbangpol yg dalam audensi tersebut mewakili pemerintah kota serang.

Baca Juga :  PJ Gubernur Al Muktabar : pandemi Terkendali, Perekonomian Provinsi Banten Tumbuh

 

Dirinya menjelaskan untuk THM sendiri tidak ada sumbangsihnya untuk PAD, bahkan menabrak perda pariwisata dan perda penyakit masyarakat, makanya layak harus di tutup.

 

Di mana di ketahui, Perda minuman beralkohol hanya di perbolehkan di hotel bintang lima,” jadi saya akan bangga bila Pemkot Serang bersama DPRD menutup secara permanen, tutupnya.

 

pemerintah kota serang yang di wakili oleh kaban Kesbangpol wasis dewanto dirinya melaksanakan tugas dari walikota dan hasil dari audensi ini sudah di catat dan akan di laporkan langsung ke walikota serang.

Audensi di tutup dengan doa oleh ustad Iim dari masyarakat Banten bersatu.

 

(OD/Red)

Berita ini 194 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sapturi Rais Di kukuhkan Menjadi Ketua : DPP LSM Macan Tunggal Banten 2022

ADV

Sapturi Rais Di kukuhkan Menjadi Ketua : DPP LSM Macan Tunggal Banten 2022
Pemprov Banten Menempati 5 Besar Penggunaan Produk Dalam Negeri

ADV

Pemprov Banten Menempati 5 Besar Penggunaan Produk Dalam Negeri
LMPI Markas Anak Cabang kecamat Taktakan Kota Serang Galang Dana Gempa Bumi Cianjur

ADV

LMPI Markas Anak Cabang kecamat Taktakan Kota Serang Galang Dana Gempa Bumi Cianjur
TP PKK Provinsi Banten Gandeng Finalis Kang Dan Nong Sebagai Duta Peduli Stunting

ADV

TP PKK Provinsi Banten Gandeng Finalis Kang Dan Nong Sebagai Duta Peduli Stunting

Advetorial

Sambut Bulan Suci Ramadhan Management PT Bukit Asam Tbk Kunjungi Para Insan Pers
Pelantikan Pengukuhan Pengurus DPP : LSM Macan Tunggal Banten 2022

ADV

Pelantikan Pengukuhan Pengurus DPP : LSM Macan Tunggal Banten 2022
Kecamatan Cipocok Jaya Kerja Sama Dengan Mahasiswa UNTIRTA Banten : Implementasi Produk Technology Untuk Pertanian

ADV

Kecamatan Cipocok Jaya Kerja Sama Dengan Mahasiswa UNTIRTA Banten : Implementasi Produk Technology Untuk Pertanian
Pemkot Dan Masyarakat Tanjungbalai Melaksanakan Salat Idul Fitri 1444 H Di Lapangan Alun – alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

ADV

Pemkot Dan Masyarakat Tanjungbalai Melaksanakan Salat Idul Fitri 1444 H Di Lapangan Alun – alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah