RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Nusantara

Senin, 22 Mei 2023 - 21:14 WIB

2 Tahun Menghilang, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Perkara KDRT

Bagas - Penulis Berita

MEDAN | SRIWIJAYATODAY.COM

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan DPO Terpidana atas nama Herry Gomgom P Situmorang di seputaran Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (22/5/2023) pada pukul 13.15 WIB, dan terpidana tidak melakukan perlawanan.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH bahwa terpidana sudah 2 tahun lebih menjadi DPO, tepatnya mulai 22 Desember 2020. Terpidana saat diamankan, memiliki KTP dengan domisili di Kelurahan Pahlawan Binjai Utara.

Selanjutnya, lanjut Yos terpidana diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk pendataan dan terpidana akan menjalani proses hukum lebih lanjut setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Balai.

“Terpidana pada saat menjalani persidangan oleh JPU dituntut 2 tahun penjara, tepatnya pada tanggal 23 November 2016. Kemudian, putusan PN : 416/Pid.Sus/2016/PN Tjb tanggal 14 Desember 2016, hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 (dua) tahun; JPU banding lagi dan berdasarkan Putusan PT Nomor : 73/PID.SUS/2017/PT.MDN tanggal 21 maret 2017, hukuman 1 tahun penjara. Untuk putusan PT ini Jaksa mengajukan kasasi. Lalu, pada Putusan Kasasi MA Nomor: 84 K/PID.SUS/2018 tanggal 21 Juli 2020, hukuman 6 bulan penjara,” tandas Yos A Tarigan.

Terpidana melanggar pasar 45 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sejak putusan Kasasi keluar dan berkekuatan hukum tetap, lanjut Yos, Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan putusan kasasi hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

“Terpidana setelah dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan berkas selanjutnya dikirim ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk selanjutnya menjalani putusan kasasi, 6 bulan penjara,” kata Yos.

Yos menambahkan, kepada para DPO agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO dimana pun berada. []

Berita ini 71 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Nusantara

TNI AL Lanal Lhokseumawe Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M

Headline

Berkah Ramadhan 1442 H, Koramil 08/Duren Sawit Gandeng IARMI Berikan Santunan Kepada Anak Yatim-piatu

Daerah

Satres Narkoba Polres Melawi Mengamankan Tersangka UJ Kedapatan Membawa Narkotika Jenis Sabu di Halaman Puskesmas Nanga Pinoh Melawi

Nusantara

PASCA PEMBUKAAN PEPARNAS XVI, FASKES TNI AL TETAP LAYANI VAKSINASI COVID-19 DI JAYAPURA

Aceh

Tinjau Pemondokan dan Stand Dekranasda Aceh Timur di Pidie Jaya, Ini Kata Wabup T. Zainal Abidin.

Nusantara

Danrindam Jaya Kolonel Inf Ayub Akbar pimpin Sertijab Wadan Rindam Jaya

Daerah

Begini Tanggapan Ulama Terkait Dugaan Ijazah Palsu “Umara” Lima Puluh Kota

Nusantara

Upacara Serah Terima Jabatan Danyon Armed 1 Kostrad