RajaBackLink.com

Home / Daerah / Headline

Sabtu, 7 Agustus 2021 - 07:14 WIB

Begini Tanggapan Ulama Terkait Dugaan Ijazah Palsu “Umara” Lima Puluh Kota

Redaksi - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com LIMA PULUH KOTA – Percikan “dugaan” Ijazah palsu yang di gunakan oleh Bupati Limapuluh Kota telah menyebar kemana mana, akhirnya “Issue” panas tersebut sampai juga dan menjadi perhatian beberapa orang Ulama/Ustads Luak Limopuluah.

Mengapa Ulama? Karena ulama merupakan tali tigo sapilin yang mengikat adaik basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Syarak mangato adaik mamakai.

Peran Ulama dalam kehidupan sehari- hari dalam masyarakat Minang merupakan bagian dari ungkapan Anak Nagari itu sendiri, yakni : Disandaan ka nan Godang, di sangkuk an ka nan tinggi (diserahkan kepada hukum yang berlaku dan berserah diri kepada Allah SWT), Jadi urgensi keterlibatan Ulama dalam mengurai benang kusut dalam dugaan ijazah palsu Bupati Limapuluh Kota (Umara) perlu menjadi referensi bagi anak Nagari dalam menuntut kesadaran berupa pengakuan dari pelaku itu sendiri, sebelum bergulir ke ranah hukum.

Nah, penulis mencoba mencari pendapat Ulama Luak Limopuluah dengan melakukan interaksi tanya jawab dengan 4 Ulama kondang Luak Limopuluah dengan mengajukan 3 Pertanyaan sbb :

1. Bagaimana hukumnya memiliki dan menggunakan ijazah palsu untuk berbagai keperluan ?

2. Jika seseorang terpilih dalam pemilu dengan menggunakan ijazah palsu, apa hukum nya ? Lalu apa yg harus dilakukan org tersebut?

3. Bagaimana sebaiknya sikap orang yang tau dengan kejadian ini, diam atau apa?

Jawaban yang kami terima sbb  (mohon maaf nama beliau yang mulia tidak kami sebutkan secara gamblang), Jika dugaan Ijazah palsu itu benar, sbb:

I. Ulama A (Penda’wah), jawabannya :

Pertanyaan 1 : Melanggar UU.
Pertanyaan 2 : Harus di proses pidana dan berdosa menurut islam.Seharusnya gentelmen dan mengaku saja jika benar benar palsu.
Pertanyaan 3 : Masyarakat tidak boleh diam, kalau diam kita ikut menanggung dosa, ” karena kita tidak boleh menyembunyikan kebenaran jikalau kamu tau ” demikian menurut perintah agama.

II. Ulama B (Pendakwah dan pernah berkecimpung di politik) :

Pertanyaan 1 : Badoso (berdosa)
Pertanyaan 2 : tidak tau dan tidak mengikuti informasi tersebut, karena saya sibuk dakwah.
Pertanyaan 3 : Seharusnya tidak boleh diam. Masalah hukumnya kita serahkan kepada hukum yang berlaku.

III. Ulama C (Tokoh Agama) :

Pertanyaan 1 : Tidak tau
Pertanyaan 2 : Tidak menjawab
Pertanyaan 3 : Tidak menjawab.

IV. Ulama D (Pendakwah) : –

Awak media tidak mendapat keterangan.
(Pikur/Red)


Sumber : TIM FPII SUMBAR

Berita ini 236 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Sungguh Terlalu Jalan Raya Desa Sukamaju Tidak Ada Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)

Headline

Tahun Ke 15, IPJT Santuni Anak Yatim Di Masjid Attaqarrub

Headline

Bhabinkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Mediasi Perselisihan Warga di Desa Binaannya

Headline

Sambut HUT Ke-78 Bhayangkara, Kapoksahli Mewakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri Bakti Sosial, Bakti Kesehatan Dan Penanaman Mangrove Di Kab. Takalar

Headline

Pemerintah Kab Sintang Gelar Upacara HUT RI Ke-76 Kapolres Sebagai Irup.

Daerah

Polisi Dengan Warganya Akan Bertindak Bersama Perangi Jaringan Terorisme di Wilayah Hukum Sebangki Landak

Daerah

Pihak Perusahaan PT.Bintang Permata Khatulistiwa ( BPK) Mengabaikan Panggilan Undangan Oleh Forum ( FPTDF ) Kab Melawi

Headline

Soal Padamnya Listrik Di Kota Muara Enim Minggu Sore? Pelaksana Proyek Talud Dinilai Paling Bertanggung jawab! Begini Penjelasannya.