RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Nusantara

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:31 WIB

23 Kali Beraksi, 10 Pelaku Begal Diciduk Sat Reskrim Polrestabes Medan

Saiful Amri - Penulis Berita

Medan | SRIWIJAYATODAY.COM

Tim Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap kelompok pencurian dengan kekerasan, menyusul 10 orang pelakunya berhasil diciduk.

Penangkapan para tersangka yang telah 23 kali beraksi di Kota Medan itu langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Musatafa, SIK, MH.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan, pelaku berjumlah 10 orang dengan inisial IP, DO, IR, MP, AP, SU, NA, GHG, AG dan FK.

“Pelaku berjumlah 10 orang, satu diantaranya masih berusia dibawah umur ditangkap dari beberapa lokasi di Kota Medan,”kata Kompol Fathir, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga :  Syukuran PKS PTPN Adolina Berikan Santunan Kepada Anak Yatim Piatu

Diungkapkannya, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam dan mengincar para korbannya untuk mengambil sepeda motor dengan paksa.

“Para pelaku sudah 23 beraksi dimana dari beberapa peristiwa itu ada yang viral di media sosial dilakukan para pelaku yang diantaranya pada tanggal 17 April 2023 lalu di Jalan Gunung Mahameru/Glugur. Kemudian pada 5 Mei 2023 di Jalan Juanda dan 9 Mei 2023 di Jalan Brigjen Katamso,”ungkapnya.

Baca Juga :  Catat! Segini Jumlah DPS di Aceh Pada Pemilu 2024 

Dari pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti kendaraan sepeda motor, senjata tajam dan koper milik korban.

“Petugas masih memburu dua pelaku lainnya dan kami minta untuk segera menyerahkan diri, karena kami tidak segan segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat kota Medan,”ucapnya.

Menurut mantan Kapolsekta Medan Baru itu, para pelaku yang diamankan dikenakan Pasal pencurian dengan kekerasan 365 KUHPidana.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Leodepari)

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

FORKOPIMKO Jakarta Timur Giat Deklarasi Damai, Aman Dan Kondusif

Nusantara

Berikan Rasa aman Saat Ibadah Solat Idul Adha 1443H, Babinsa Jatiwaringin Bersama Bhabinkamtibmas Bantu Amankan Lokasi

Headline

Pimpin Upacara Sertijab. Ini Kata Kapolres Lahat

Nusantara

Kodim 0507/Bekasi Laksanakan Apel Gabungan Secara Virtual Dan Menerima Pengarahan Pangdam Jaya

Headline

Dimasa Pandemi, Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Presiden Amerika Apresiasi dan Minta Masukan Jokowi

Nusantara

Rajut Tali Silaturahmi, Prajurit Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad dan Tim MTT SFAB US Army Hadiri Undangan Walikota Salatiga

Headline

Diduga Bawa Sabu, 3 Orang Pria Di Gowa Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi

Headline

Tim Opsnal DITRESKRIMSUS Subdit IV Tipidter Polda Sumsel Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi