RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Kriminal / Nasional

Senin, 12 Juni 2023 - 23:53 WIB

Mantap ! Subdit Cyber Crime Polda Sumut Ungkap Kasus Perjudian Online

Bagas - Penulis Berita

Medan | Sriwijayatoday.com Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu dipimpin Kasubdit Kompol Welman Feri,S.I.K.,M.I.K berhasil mengungkap kasus judi online yang beralamat di Jl.Ladang, Kel Kedai Durian, Kec Medan Johor, Jumat (9/6).

Dari pengungkapan itu sebanyak 10 orang berhasil diamankan dan sudah dilakukan penahanan, berikut barang bukti.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi didampingi Ditreskrimsus Kombes Teddy J Marbun dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri S.I.K.,M.I.K kepada wartawan mengatakan, pengungkapan perjudian online itu berdasarkan laporan masyarakat.

“Laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dan pada Jumat 9 Juni berhasil ditangkap dari sebuah rumah di Jl.Ladang, Kel Kedai Durian, Kec Medan Johor,” ujar Kombes Hadi.

Para tersangka  yang ditahan berperan sebagai pemilik saham 2 orang, operator, marketing.

“Pak Kapolda berkomitmen  berantas judi online dan judi konvensional. Informasi sekecil apapun yang diberikan ke kita,  akan responsif melakukan penanganan dan penindakan dan ini kita buktikan,” tegas Kabid Humas.

“Ada dua orang pemilik saham yang ditahan yakni R dan BJL masing-masing saham 15 persen sedangkan dua orang lagi pemilik saham 50 persen dan 20 persen yang identitasnya sudah diketahui masih buron,” jelas Kombes Teddy Marbun.

Para tersangka yang ditahan, sambung Teddy dengan inisial R, wanita MS, Z, AS, BJL,  IPS, FAK, J, LI dan MA. Tiga wanita itu berperan sebagai tele marketing atau admin. Mereka ada yang berasal dari Kalimantan, Aceh Tenggara, Deli Serdang, Medan dan Jakarta.

Adapun barang bukti yang disita yakni,  12 layar, monitor merk lenovo, 9 cpu, 8 keyboard, 7 mouse dan 7 unit hanphone.

Teddy menyebutkan, aksi perjudian ini baru beroperasi sekitar 2 minggu, dengan omzet Rp.2- Rp. 4 juta setiap hari dengan members sekitar 200 orang.

“Modus operandi yang dilakukan dengan menawarkan melalui media sosial. Kemudian para member diarahkan membuka website dengan coin288.

“Setelah member bersedia lalu pihak managemen menyiapkan biodata dan depotisto. Member minimal memiliki depotisto Rp 50 ribu,” jelasnya.

Setelah dana member masuk ke depotisto lalu disuguhkan permainan judi jenis Fokker, kasino, , bola, tembak ikan.

“Dari hasil penyelidikan, tambah Teddy, para pelaku sudah profesional,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Ditreskrimsus dan Kasubdit Cyber Crime Kompol Welman Feri,S.I.K.,M.I.K mengatakan, dalam kurun Januari hingga Juni 2023, Subdit Cyber Crime mengungkap 7 kasus perjudian online termasuk perjudian di Jl.Ladang.

“Sebelumnya kita ada mengungkap 6 kasus judi online periode Januari- Juni dengan tersangka 6 orang ditambah pengungkapan di Jl.Ladang dengan tersangka 10 orang,” ujarnya menghimbau warga masyarakat memberikan informasi keberadaan judi online di sumatera-utara. []

Berita ini 75 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Polres Takalar Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)Salah Seorang Personelnya

Headline

Kalapas Kalianda berharap warga binaan bisa berdakwa dan diterima masyarakat dengan adanya pembinaan rohani

Covid 19

Gelar Infrastruktur Digital Masif, Komitmen Kominfo Hadirkan Konektivitas Berkualitas

Aceh

Tragis Lakalantas di Aceh Timur, 5 Orang Meninggal Dunia, 15 Luka-Luka 

Headline

Ini Giat Kewajiban Kapolsek Ranto Peureulak Hari Ini, Selamatkan Bayi yang Ditemukan Warga di Kantin Sekolah

Headline

BREAKING NEWS : KPK Geledah Rumah Anggota DPR RI Skandal Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Headline

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cikoang Bersinergi Mediasi Kesalahpahaman Antar Siswa di SMA Negeri 7 Takalar

Headline

Pilkades 2021 Aman Kondusif, Kapolres Takalar Beri Apresiasi