Serang,”Sriwijayatoday.Com.-
Belakangan ini pelaksanaan kegiatan di Pemerintah Provinsi Banten dihentikan sementara waktu, karena adanya pembahasan untuk merubah regulasi dari kegiatan yang berorientasi pada pelaksanaan dengan sistem Lelang Elektronik atau E-Katalog, namun demikinan pada prinsipnya tetap berpotensi pada plus dan minus bila sistem perubahan ini dilakukan secara menyeluruh, karena menyangkut sistem dan SDM nya, baik bagi para pelaku pemangku kebijakan maupun pada rekanan di dunia usahanya, demikian dikatakan Sekjend DPN Solidaritas Merah Putih, Kamaludin kepada sejumlah awak media.
Lebih lanjut Kamaludin mengutarakan, untuk kegiatan yang berbasis pada pengadaan dan pemeliharaan, bisa saja dengan metode E-Katalog bisa diselenggarakan dengan cepat, namun untuk kegiatan yang, bersifat infrastruktur terutama pada kegiatan Pembangunan Jembatan ataupun Gedung-gedung khusus, termasuk Gedung yang sifatanya estetika ataupun bernuansa seni Seperti yang berkaitan dengan destinasi wisata, tentunya membutuhkan proses waktu pengalihan sistem ini dengan waktu yang relative agak Panjang. “Yang dikhwatirkan, dengan sisa waktu yang ada, saya prediksi tidak akan cukup waktunya,”ujar Kamaludin seraya berharap kepada Pak Pj Gubernur untuk mendudukan kondisi atas pelaksanaan kegiatan ini pada porsi yang proporsional.
Disisi lain, Kamal juga berkeyakinan, untuk pihak ketiganya atau rekanan, dalam melakukan perubahan ini juga belum tentu siap dengan rentang waktu yang ada, karena harus menyesuaikan pada peralihan sistem tekhnologi dengan item-item yang tentunya tidak sesederhana itu, demikian juga pada tataran kebijakan, terutama leading sektor pada SDM PPK nya, apakah juga sudah siap seutuhnya untuk beralih pada posisi sistem E Katalog ini. “Nantinya akan berefek juga pada juga pada penilaian kinerja pada tingkat regulasi di tiap OPD nya,”jelas Kamal.
Lebih lanjut juga Kamal menyatakan, Ketika fungsi E- Katalog ini dilaksanakan secara utuh, tentunya publik juga harus tahu, tugas dan fungsi Biro Barjas ke depan Seperti apa ? apakah anggota pokja ini akan dijadikan PPK pada setiap kegiatan tersebut, karena pada diri setiap pokja telah melekat sertifikasi sesuai kompetensinya itu.
Diungkapakan Kamal, kalau sekedar untuk mengantensikan adanya suatu pola Kolusi dan Nepotisme yang selalu melekat kepada Biro Barjas yang notabene membawahi pokja dalam melakukan evaluasi dan penentuan pemenang, tentunya siapapun pelaksananya dalam tubuh itu tetap konotasi kalimat ini akan tetap melekat, harusnya dibangun suatu protek yang clear and clean dan disesuaikan terhadap tugas dan fungsinya seiring dengan namanya Lelang Elektronik. “Misal, setiap kegiatan yang masuk dan diakuisisi oleh Biro Barjas dengan SPT nya anggota Pokja, diwajibkan nama-nama ini dirahasiakan kepada publik, hanya Kepala Biro Barjas dan anggota yang ditetapkan saja yang tahu, Seperti pola intelijen yang dibangun dalam akuisisi pada pelaksanaan lelang,”ungkap Kamal sambil menyatakan bahwa hal ini harus dilakukan guna menghindari para anggota pokja ini menjadi target para pelaku kompetitor pada dunia usaha ataupun rekanan di Pemprov Banten.
Pada kesempatan ini, Kamal berharap kepada Pj Gubernur Banten, untuk segera melakukan proses pelaksanaan kegiatan di Propinsi ini, mengingat waktu yang tinggal 1 semester lagi.
(OD/RED)