RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Rabu, 5 Juli 2023 - 10:12 WIB

Jalankan Bisnis Haram. BW Digelandang Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Lahat, Sriwijayatoday.com – Terbukti melakukan praktik peredaran Narkotika, BW (36) harus merasakan dinginnya mendekam dalam penjara.

Diakui Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H., dirinya menerangkan bahwa BW ditangkap karena ulahnya melakukan praktik jual-beli Narkotika di wilayah Kabupaten Lahat.

Menurut Lispono, penangkapan BW (Pelaku) dilakukan pada hari
Senin, 03 Juli 2023 kemarin. Pukul 00.30 WIB. Terangnya secara tertulis kepada Sriwijayatoday.com Rabu, 05 Juli 2023.

“Pelaku ditangkap di jalan Mawar Perumnas II No.03 RT.013 RW.002 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat saat sedang berada di rumahnya.” Kata Lispono.

Disebutkan, perbuatan pelaku terungkap setelah adanya informasi yang diterima Polisi dari masyarakat. Informasi tersebut menerangkan bahwa pelaku kerapkali melakukan transaksi jual-beli Narkotika di rumahnya.

Untuk memastikan informasi itu benar, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, saat di TKP, Polisi menangkap tangan pelaku yang hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Pelaku kedapatan memiliki (10) paket daun ganja kering berukuran sedang, (4) paket berukuran kecil masing-masing sudah terbungkus rapi dan siap edar.

Barang bukti 10 paket sedang diduga narkotika jenis daun Ganja kering siap edar. Milik pelaku BW (36).


“Barang bukti yang berhasil disita dari rumah tersangka. Yaitu, sebanyak 515,72 gram diduga Narkotika jenis daun ganja kering yang sudah dimasukan kedalam dalam kantong plastik berwarna hitam oleh tersangka. Barang tersebut ditemukan disamping wash tapel belakang rumah pelaku.” Ungkap Lispono.

Baca Juga :  Ops Zebra Kapuas 2021 Polres Melawi Bagikan Masker dan Stiker Ayo Pakai Masker

Lispono mengaku, selain barang bukti Narkotika Polisi juga mengamankan Handphone milik tersangka.

Baca Juga :  Tak Mau Bayar Hutang Daging Kurban, Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang di Amuk Warga Tanjung Baru.

” Satu unit Handphone merk Oppo milik tersangka.” Ujarnya.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya. Atas perbuatannya itu, tersangka akan disangkakan dengan primer pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Cetusnya.

Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 471 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Sergai Cek Lokasi Banjir Dan Pendirian Posko Kesiap Siagaan

Aceh

Pemkab Aceh Timur Gelar Acara Lepas Sambut Dandim 0104

Aceh

Ketua HMI Cabang Aceh Timur: Kegiatan Berbagi Takjil Gratis sebagai Wujud Kepedulian Terhadap Masyarakat

Headline

CV. BINTANG JAYA ARTHA Turut Berpartisipasi Dalam Open Donasi Terhadap KPM PKH Desa Lematang LAMSEL.

Hukum & Kriminal

Aktivis Sosial Adukan Anak Terpidana Alvin Lim Yang Diduga Hina Jaksa Agung

Covid 19

Dr. Widjaja Lukito: Prioritaskan Peningkatan Gizi Masyarakat Untuk Hadapi Mutasi COVID-19, Vaksinasi Tak Menjanjikan

Aceh Timur

Kakek Hilang Ingatan Kini Identitasnya Ditemukan, Dinsos ATIM Fasilitasi Pemulangan

Daerah

Akses Jalan Poros Beberapa Desa Kecamatan Pinoh Utara Nyaris Memprihatinkan, Warga Berharap Pemda Melakukan Perbaikan