RajaBackLink.com

Home / Nusantara

Sabtu, 8 Juli 2023 - 23:11 WIB

Hardjuno Wiwoho Dukung Langkah OJK Menggandeng Aparat Penegak Hukum Dalam Pemeriksaan Bank Mayapada

Bagas - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM JAKARTA – Ketua Umum HMS Center, Hardjuno Wiwoho mendukung penuh langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pemeriksaan dugaan penyimpangan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Bank Mayapada, milik konglomerat Dato Sri Tahir.

Sisi lain, bank juga diminta melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan pelanggaran BMPK tersebut dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Di masa lalu ujar Hardjuno penyebab krisis perbankan 1998 karena pemilik bank yang memperkaya diri dari kredit yang diberikan.
Bahkan banyak kredit macet, karena pemberian kredit yang asal-asalan sehingga membebani stabilitas sistem perbankan.
Untuk itu tegas Hardjuno, pemilik Bank Mayapada Tahir perlu diperiksa OJK bila ternyata diketahui ada fraud.
OJK tidak perlu takut dan ragu meski Tahir adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
“Aturan adalah aturan,” ungkap Hardjuno di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Dalam kasus dugaan pelanggaran BMPK ini, Hardjuno berharap concern utama OJK adalah memastikan keselamatan bank dan nasabah-nasabah bank.
Hal ini penting demi stabilitas sistem perbankan dan keuangan di Indonesia.
“Kita apresiasi OJK yang mau menggandeng APH dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran BMPK Bank Mayapada. Ini kasus serius. Kita belajar dari BLBI, banyak pelanggaran menyangkut BMPK yang berujung kepada skandal besar,” jelasnya.
Selanjutnya, pegiat anti korupsi ini, mencontohkan dana BLBI yang dinikmati BCA yang dimiliki Salim Grup.
Nilainya mencapai Rp32 triliun. Anehnya, ada kredit jumbo dari BCA yang mengalir ke Salim grup sebesar Rp52 triliun.
Artinya, Salim Grup utang ke BCA sebesar Rp52 triliun.
“Patut diduga, polanya sama dengan BCA dan Mayapada. Kalau di BCA saat itu, kredit mengalir ke grup usaha Rp52 triliun, sedangkan Mayapada sekitar Rp23 triliunan,” ungkapnya.
Ironisnya, lanjut Hardjuno, pemerintah menjual BCA ke Farallon dengan harga yang tak masuk akal murahnya.
Aset BCA Rp117 triliun, tapi dijual super obral 51% hanya Rp5 triliun.
Patut diduga, bisa jadi pemilik lama masuk lagi ke bank tersebut.
“Siapa yang bisa menjamin, perusahaan yang kecipratan kredit jumbo itu, tidak terafiliasi dengan Mayapada. Atau kalau nanti bangkrut diambil alih pemerintah, kemudian dijual lagi, pemilik lama juga yang punya. Lewat perusahaan cangkang . Ini sangat tidak adil. Makanya kami mendukung OJK menggandeng aparat penegak hukum untuk membongkar kredit bermasalah di Bank Mayapada,” beber Hardjuno.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengawasan perbankan oleh OJK pada 2017-2019, Bank Mayapada termasuk 7 bank yang kesandung kredit bermasalah.
Di mana, kredit Bank Mayapada terkonsentrasi di empat grup usaha. Yakni, Hanson International (Bentjok), Intiland (HSG/Hendro Santoso Gondokusumo), Saligading Bersama (Musyanif), dan Mayapada Grup (Dato Tahir).

Baca Juga :  Danramil 05/Kramatjati Dampingi Giat Kunjungan Kapolres Metro Jaktim Giat Vaksin Susulan Usia 6-11 Tahun

Besarnya kredit yang melanggar BMPK mengalir ke Hanson International sebesar Rp12,39 triliun, Intiland Rp4,74 triliun, Mayapada Group Rp3,3 triliun dan Saligading Bersama Rp3,13 triliun. Kalau ditotal angkanya Rp23,56 triliun.
Jelas ada pelanggaran BMPK, karena modal inti Bank Mayapada kala itu, sebesar Rp10,42 triliun. Aturan BMPK mematok kredit tak boleh melebihi 20 persen dari modal inti.
Maka, kredit maksimal Bank Mayapada adalah sebesar Rp2 triliun.
Istimewanya, PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok), terpidana seumur hidup kasus korupsi Jiwasraya itu, mendapat guyuran kredit terbesar, yakni Rp12,39 triliun. Bisa jadi, antara Dato Tahir yang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dengan Bentjok adalah kawan bisnis.

Baca Juga :  Yonif Mekanis Raider 413 Kostrad Gelar Serbuan Vaksinasi di Gedung PMS Surakarta

Dan, Mayapada Group kebagian juga kredit bermasalah sebesar Rp3,3 triliun.
“Jadi, ini bukan sekedar pelanggaran batas BMPK saja,” ulasnya.
Sejatinya, ada sejumlah catatan hitam BPK untuk bank berkode saham MAYA itu. Misalnya, penilaian kemampuan dan kepatutan seorang direksi yang tidak mempertimbangkan pelanggaran penandatanganan kredit di perseroan.
Selain itu, BPK menyoroti kredit bermasalah (non performing loan/NPL) yang belum diselesaikan, underlying transaksi terkait aliran dana dari rekening debitur menjadi deposito atas nama komisaris utama Bank Mayapada yakni Dato Tahir, dan itu tadi, melanggar BMPK.

Publik syarip

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinas PPAPP, Puskesmas Duren Sawit Bersama Kodim 0505/JT Grebek Stunting

Nusantara

Dinas PPAPP, Puskesmas Duren Sawit Bersama Kodim 0505/JT Grebek Stunting
Danrem 091/ASN Lepas 153 Prajurit Satgas Kompi Zeni TNI Konga XXXVII-H/Minusca Car Tahun 2021 Yonzipur 17/AD

Nusantara

Danrem 091/ASN Lepas 153 Prajurit Satgas Kompi Zeni TNI Konga XXXVII-H/Minusca Car Tahun 2021 Yonzipur 17/AD
Jelang Penutupan TMMD, Satgas Finishing Pembersihan Rumah

Nusantara

Jelang Penutupan TMMD, Satgas Finishing Pembersihan Rumah
Serbuan Vaksinasi Tingkat RW oleh Koramil 04/Pulogadung Untuk Pencapaian Herd Immunity

Nusantara

Serbuan Vaksinasi Tingkat RW oleh Koramil 04/Pulogadung Untuk Pencapaian Herd Immunity
Antusias Warga Ikuti Serbuan Vaksinasi yang di Gagas Koramil 05/Kramatjati

Nusantara

Antusias Warga Ikuti Serbuan Vaksinasi yang di Gagas Koramil 05/Kramatjati
Brigif Para Raider 18 Kostrad Karya Bakti Bersihkan Tempat Ibadah Bersama Masyarakat

Nusantara

Brigif Para Raider 18 Kostrad Karya Bakti Bersihkan Tempat Ibadah Bersama Masyarakat
Seleksi Administrasi Penerimaan Komcad TNI AD Tahun 2021 oleh Kodim 0505/JT

Nusantara

Seleksi Administrasi Penerimaan Komcad TNI AD Tahun 2021 oleh Kodim 0505/JT
Komandan Lanal Bandung Bersama Unsur Forkopimda Provinsi Jawa Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba Sebanyak 1.196 Ton

Nusantara

Komandan Lanal Bandung Bersama Unsur Forkopimda Provinsi Jawa Barat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba Sebanyak 1.196 Ton