RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Narkoba

Selasa, 18 Juli 2023 - 12:54 WIB

Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat, Bekuk Tersangka Jaringan Peredaran Narkotika.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Lahat, Sriwijayatoday.com – Kapolres Lahat AKBP S. Kunto Hartono, S.I.K., M.T., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono, S.H.,.

Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 18 Juli 2023 dirinya menerangkan bahwa jajaran Satres Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus jaringan peredaran Narkotika di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Lahat pada Sabtu, 15 Juli 2023 lalu.

Diakui Lispono, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut adalah buah hasil dari pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya. Dirinya menyebut belum lama ini jajaran Satres Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengamankan
Pelaku jaringan peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.

“Tersangka AM (31), berserta barang bukti 14 paket kecil daun ganja kering dengan berat bruto 39,4 gram, dan 2 bungkus kantong plastik berwarna hitam berisikan daun dan biji ganja kering dengan berat bruto 250 gram siap edar berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Lahat.” Bebernya.

Barang bukti Narkotika jenis daun ganja kering siap edar yang berhasil diamankan Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat dari tangan tersangka AM (31) pada Sabtu, 15 Juli 2023.


Selain mengamankan tersangka dan barang bukti Narkotika. Lispono juga mengatakan Polisi juga mengamankan Satu buah kotak rokok, Satu unit Smartphone Android merk Redmi C9, dan Satu celana jeans pendek warna biru di lokasi penangkapan. Dirinya menyebut barang tersebut diamankan Polisi dari tangan Pelaku AM (31).

Lebih lanjut dijelaskan Lispono, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja keras jajaran Satres Narkoba Polres Lahat dalam upaya pengembangan kasus penangkapan tersangka sebelumnya.

“Ungkap kasus ini adalah hasil pengembangan dari keterangan tersangka RAC yang ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Lahat di jalan Laskar Samsudin Bandar Agung Lahat beberapa waktu lalu.” Ungkap Lispono.

Lispono juga menambahkan bahwa saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lahat.

“Tersangka AM (31) sudah mengakui perbuatannya. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya itu tersangka akan disangkakan dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Cetusnya

Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 442 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Diduga beli pupuk subsidi mahal diatas harga het warga desa suka maju buat pernyataan tertulis dan merasa keberatan,desa sukamaju kecamatan waysulan

Headline

Persidi Idi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2022-2026, Ini Syaratnya !

Aceh

Pimpin Apel Usai Lebaran, Kapolres Aceh Timur Tekankan Seluruh Anggota Untuk Menjadi Lebih Disiplin

Headline

Alumni GmnI Soni Soemarsono Layak Jadi Mendagri

Berita Sumatera

Berantas Peredaran Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Lahat. Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkotika.

Headline

Gotong Royong Perbaiki Jalan PGE Lumut Balai Peduli Keselamatan Warga

Headline

Perayaan Milad ke tiga Jamaah Masjid Maradekaya (JMM) berlangsung secara sederhana.

Headline

“Sinergi TNI-POLRI dan Pemerintah Desa dalam Mencegah Kejahatan Malam Hari di Desa Topejawa, Banggae, dan Lakatong”