RajaBackLink.com

Home / ADV / Advetorial

Selasa, 19 September 2023 - 14:14 WIB

1.208 Tabung LPG Di Lebak Banten Berhasil Diamankan Polda Banten

Sriwijayatoday Banten - Penulis Berita

Serang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menggelar press conference penyalahgunaan LPG bersubsidi di Kabupaten Lebak, bertempat di halaman Bidhumas Polda Banten pada Selasa, 19 September 2023.

Dalam kesempatannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan bahwa Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten telah berhasil mengamankan 4 pelaku pada Senin, 11 September 2023.

“Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 4 pelaku penyuntikan tabung gas LPG 3 Kg ke tabung gas LPG 12 Kg pada Senin, 11 September 2023 sekitar pukul 21.00 di Tanah Lapang yang beralamat di Perumahan Grean Royal Ds. Rangkasbitung Timur Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Provinsi Banten,” kata Didik saat press conference, 19 September 2023.

” Para pelaku diantaranya berinisial AR (37), EF (33), MM (55), dan MD (47) sedangkan Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku berinisial ST yang berperan sebagai pemilik kegiatan, BD sebagai mandor pengawas lapangan, AN sebagai pemodal kegiatan,” tambah Didik.

Baca Juga :  Karang Taruna Kelurahan Cipocok Jaya, Kota Serang Ikuti : HUT Bhayangkara ke-77, Polda Banten Di Alun-Alun Kota Serang

Kemudian Didik menyampaikan bahwa modus yang mereka gunakan ialah pelaku membeli tabung gas 3 Kg dari Tangerang dan Bekasi kemudian di kirim ke Lebak untuk di lakukan pemindahan (Penyuntikan) isi gas LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 kg non subsidi yang masih kosong. “Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 Kg,” ungkap Didik.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.208 tabung LPG diantaranya yakni 901 tabung gas 3KG yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, 307 tabung gas 12KG yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong. 1 unit Truk Mitsubishi Fuso dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry. 3 buah selang dan regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji, dan 1 buah gancu.

 

Didik menerangkan keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku. Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung sebanyak 600 sampai dengan 900 buah tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp140.000 per 4 tabung ukuran 3 kg. Sehingga total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21.000.000 sampai dengan Rp31.500.000 per hari.

Baca Juga :  LMPI Markas Anak Cabang Kec Taktakan Kota Serang - Banten 2022 Galang Dana Gempa Bumi Cianjur

Lanjut Didik, dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar 1 minggu dengan harga penjualan LPG oplosan dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 12 Kg dengan harga Rp213.000 sampai dengan Rp220.000 per tabung, hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 dalam waktu 1 minggu.

Didik menegaskan Pasal yang disangkakan kepada para tersangka. ” Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar,” tutup Didik.

(OD/RED)

Berita ini 43 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Peringatan Maulid Nabi Muhammad Tingkat Kecamatan, Walikota Serang Memberikan Santunan  Anak Yatim Dan Korban Odong – Odong

ADV

Peringatan Maulid Nabi Muhammad Tingkat Kecamatan, Walikota Serang Memberikan Santunan Anak Yatim Dan Korban Odong – Odong
Penjelasan Teknis Breakwater Di Media : Kadis DKP Banten Terkesan Malah Tidak Memahami Teknis

ADV

Penjelasan Teknis Breakwater Di Media : Kadis DKP Banten Terkesan Malah Tidak Memahami Teknis
Terima Audensi Laskar Merah Putih Indonesia : Walikota Serang Tegaskan Segala Hal Yang Meresahkan Masyarakat Harus Cepat Di Tindak

ADV

Terima Audensi Laskar Merah Putih Indonesia : Walikota Serang Tegaskan Segala Hal Yang Meresahkan Masyarakat Harus Cepat Di Tindak
Hadiri HUT Ke- 15 FBB,PJ Sekda M Tranggono Ajak Ormas Berkontribusi Bangun Provinsi Banten

ADV

Hadiri HUT Ke- 15 FBB,PJ Sekda M Tranggono Ajak Ormas Berkontribusi Bangun Provinsi Banten
Muscab DPC KWRI SE Banten Silmi Pemuda Asal Sindangheula Terpilih Menjadi Ketua KWRI Kabupaten Serang Periode 2022 S/D 2025

ADV

Muscab DPC KWRI SE Banten Silmi Pemuda Asal Sindangheula Terpilih Menjadi Ketua KWRI Kabupaten Serang Periode 2022 S/D 2025
Kantor Dinkopukmperndag Kota Serang Di Lahap Api, Walikota Serang Tinjau Lokasi Pasca Kejadian

ADV

Kantor Dinkopukmperndag Kota Serang Di Lahap Api, Walikota Serang Tinjau Lokasi Pasca Kejadian
Pemerintah terus Berupaya Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat

ADV

Pemerintah terus Berupaya Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat
Presedium MBB Hadiri : Rapat Kordinasi Penolakan Industri Miras Di Kawasan Modern Cikande

ADV

Presedium MBB Hadiri : Rapat Kordinasi Penolakan Industri Miras Di Kawasan Modern Cikande