RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Nasional / Nusantara

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 13:54 WIB

Diduga Para Mafia Solar Kebal Hukum, Kinerja Aparat Penegak hukum Dipertanyakan

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Cikampek – Diduga preman penjaga gudang solar ilegal mengintimidasi seorang wartawati yang sedang melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial.

Rosmauli Pangabean mengatakan aksi intimidasi tersebut dilakukan diwilayah hukum Polsek Cikampek tepatnya jln jendral Ahmad Yani,Dawuan barat kecamatan Cikampek, kabupaten kerawang Jawa barat.

” Gudang solar ilegal yang terang-terangan beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat hukum setempat membuat saya menjalankan poksi saya sebagai wartawati untuk mengkontrol kinerja para aparat penegak hukum, setelah saya tinjau lapangan saya diintimidasi oleh beberapa orang yang diduga preman penjaga gudang solar ” terang Rosmauli Jumat (20/10/2023).

Kejadian tersebut sempat terekam oleh rekan wartawan yang turut ikut menjalankan tugas jurnalistik terlihat dalam rekaman 2(dua) orang preman sedang memaki maki sambil mendorong dorong badan wartawati dari media online dettiknews.com Rosmauli Panggabean

Baca Juga :  20 Anggota Polres Aceh Timur Naik Pangkat

“usaha ini sudah berjalan dari 2006 Tanpa ada gangguan siapa pun dan banyak awak media yang datang saya usir”ujar salah seorang dari mereka dalam rekaman video tersebut.

Atas kejadian tersebut Rosmauli Panggabean mendatangi polsek setempat namun oleh petugas di arahkan ke polres kerawang untuk membuat laporan Polisi

“saya tidak terima atas perlakuan mereka pak dan saya ingin mereka ditangkap malam ini juga”ujar Ros mauli dalam pembicaraan via wa dengan pak Budi KBO Kasatreskrim.

Rosmauli berharap tindakan para preman itu harus ditindak karena sudah melakukan melawan hukum sesuai undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers berbunyi barang siapa menghalang halangi tugas jurnalistik dikenakan sanksi kurungan 2 (dua) tahun penjara atau denda 500 000 000 ( lima ratus juta rupiah) ditambah memperjual belikan minyak berjenis bio solar Tampa ijin dan itu melanggar undang undang no 55 tentang migas Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian Terhadap Lingkungan, Personel Polres Gowa Gelar Kerja Bakti 

sampai berita ini diturun kan belum ada tindakan dari aparat penegak hukum diduga memang mereka sudah berkordinasi dengan beberapa oknum yang membackup usaha tersebut.

Syarif Hidayat

Berita ini 130 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

“Warga Desak Pemkab PALI Evaluasi Pelaksana Proyek Tak Transparan”

Aceh

SK Remisi HUT RI untuk Warga Binaan Lapas IDI Diserahkan Asisten l

Aceh

Diklat integrasi Diikuti Oleh 100 Calon Polisi dan Calon Tentara di SPN Polda Aceh dan Rindam IM

Headline

Gelar Operasi Yustisi, Polisi Di Gowa Berikan Sanksi Ini Bagi Pelanggar Prokes

Headline

MAHASISWA BAKAR JAKET ALMAMATER

Headline

*Pangdam Hasanuddin : Pertahankan Terus Sinergitas, Jangan Ada Perbedaan, Kita Semua Bersaudara*

Nusantara

Lepas Anggota Cuti Lebaran, Dandim 0502/JU Ingatkan Faktor Keamanan

Berita Sumatera

IWO Indonesia Kota Prabumulih Apresiasi Tindakkan Tegas Kapolri Berantas Judi Online, Buru Apin BK Ke Malaysia