RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 24 Oktober 2023 - 17:06 WIB

Tambang Pasir Menggunakan Mesin Diesel Penyedot Makin Merajalela di Gandusari Blitar

Jurnalis - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com | Blitar – Praktek penambangan pasir menggunakan mesin diesel penyedot marak di kawasan Gandusari, Kabupaten Blitar Jawa Timur. Beberapa alat penyedot pasir nampak secara terang – terangan di lokasi tersebut.

Menariknya, meskipun lokasi tersebut pernah diwartakan sebelumnya, namun hingga saat ini, hingga berita ini dinaikkan, keberadaan praktek pengeksploitasian sumber daya alam titik area yang masuk wilayah hukum Polres Blitar itu masih tetap beraktivitas secara bebas.

Penambangan pasir menggunakan mesin diesel penyedot di wilayah Gandusari, Kabupaten Blitar Jawa Timur

Pantauan wartawan media ini di lokasi, pada Selasa siang 24 Oktober 2023, nampak puluhan kendaraan dump truk lalu lalang keluar masuk mengangkut pasir yang diambil dari lokasi tersebut dan dibawa ke luar lokasi.

Baca Juga :  STOP BUDAYA IKUT-IKUTAN

Nampak beberapa orang yang bekerja di setiap titik galian pasir bertugas memantau mesin penyedot pasir tersebut. Pekerja itu membuat aliran air pembuangan untuk mengalirkan pasir bercampur air yang dikeluarkan dari mesin penyedot.

Di lokasi itu para penambang pasir nampak berjejer – jejer di beberapa titik lokasi. Dengan menggunakan mesin diesel yang dimodifikasi sedemikian rupa, mereka mengambil Sumber Daya Alam itu. Lalu pertanyaannya, Apakah mereka sudah memiliki ijin dari Pemerintah untuk mengambil pasir di lokasi tersebut ?,

Baca Juga :  Farah Nabila Rahman, Siswi Prestasi Asal Kota Langsa

Sekedar untuk diketahui, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Bersambung ..

 

(Tim )

Berita ini 94 kali dibaca

Share :

Baca Juga

SINERGITAS TNI-POLRI BANTU IKUT GOTONG ROYONG BERSAMA WARGA PERBAIKI SALURAN AIR 

Headline

SINERGITAS TNI-POLRI BANTU IKUT GOTONG ROYONG BERSAMA WARGA PERBAIKI SALURAN AIR 
Pemdes Karya Nyata Salurkan BLT-DD Tahap Dua

Daerah

Pemdes Karya Nyata Salurkan BLT-DD Tahap Dua
Diklat integrasi Diikuti Oleh 100 Calon Polisi dan Calon Tentara di SPN Polda Aceh dan Rindam IM

Aceh

Diklat integrasi Diikuti Oleh 100 Calon Polisi dan Calon Tentara di SPN Polda Aceh dan Rindam IM
Irdam XIV/Hsn Sambut Kedatangan Kasau Di Base Ops Lanud Sultan Hasanuddin

Headline

Irdam XIV/Hsn Sambut Kedatangan Kasau Di Base Ops Lanud Sultan Hasanuddin
Giat Rutin Polsek Galsel, Patroli Blue Light Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif

Headline

Giat Rutin Polsek Galsel, Patroli Blue Light Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Setelah Pemeriksaan Polda Aceh Bebaskan Zulmi Caleg PKB Aceh Timur, Simak Kisahnya…

Aceh

Setelah Pemeriksaan Polda Aceh Bebaskan Zulmi Caleg PKB Aceh Timur, Simak Kisahnya…
Satresnarkoba Polres Aceh Timur Tangkap Pengedar Sabu Saat Akan Transaksi di Pekarangan Mesjid

Headline

Satresnarkoba Polres Aceh Timur Tangkap Pengedar Sabu Saat Akan Transaksi di Pekarangan Mesjid
Penyakit Saraf Terjepit Mengakibatkan Pria Ini Terkapar Dalam Derita, Siapa Peduli

Headline

Penyakit Saraf Terjepit Mengakibatkan Pria Ini Terkapar Dalam Derita, Siapa Peduli