RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Jumat, 12 Januari 2024 - 12:03 WIB

Kejari Muara Enim Tetapkan Direktur Utama PT. SCM Sebagai Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, (SUMSEL), Sriwijayatoday.com – Tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim resmi tetapkan Direktur Utama PT. SCM sebagai tersangka.

Informasi tersebut, disiarkan langsung oleh bidang Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Negeri Muara Enim pada Kamis, 11 Januari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam, S.H., M.H., melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjas Karya, S.H., M.H., menerangkan, bahwa berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana penyertaan modal pada PD. SPME.

“Tersangkanya, (YA) Direktur Utama PT. SCM”. Terangnya dalam keterangan tertulis.

Dalam narasi disebutkan, bahwa modus perbuatan yang dilakukan tersangka, (YA) selaku Direktur Utama PT. SCM. Pada tahun 2021 telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan cara menarik dana dari rekening PT. SCM yang bersumber dari penyertaan modal PD. SPME yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan maksud dan tujuan penyertaan modal.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Huruf B Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Terhadap tersangka, sejak hari Kamis, 11 Januari 2024 sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanannya dititipkan di Lapas kelas II B Muara Enim”. Tandasnya.

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 517 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Ketua DPC AKPERSI Bekasi : Selamat Atas Dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Periode 2025-2030

Headline

Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Pasar Tradisional, Wujud Pelayanan Prima Polsek Polut Untuk Masyarakat 

Headline

Percepat Laju Vaksinasi, Polsubsektor Pattallassang Gelar Vaksinasi di Dua Lokasi

Headline

Jadi Ketum PB ISSI, Jenderal Sigit Janji Tingkatkan Prestasi Atlet Sepeda untuk Harumkan Indonesia

Headline

Pimpin Apel Pagi, Ini Penekanan Wakapolres Gowa 

Headline

Sambut Hari Bhayangkara Ke-76, Polres Takalar Gelar Lomba Ceramah Bhabinkamtibmas 

Headline

Sebagai Bukti Kecintaannya Terhadap Organisasi, DPC Peradi Muara Enim Ikuti Rapimnas

Berita Polisi

Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Dibekuk Tim Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Muara Enim