RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal

Senin, 15 Januari 2024 - 20:42 WIB

Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi Dibekuk Tim Unit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Muara Enim

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, (SUMSEL), Sriwijayatoday.com — Pelaku penimbun BBM solar bersubsidi SPBU, ditangkap tim Unit tindak Pidana Khusus (Pidsus ) Satreskrim Polres Muara Enim. Senin, 15 Januari 2024.

Modus operandi yang dilakukan para pelaku, melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang di SPBU Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat dengan menggunakan mobil yang sudah di modifikasi tangkinya, serta menggunakan jeriken kapasitas 35 liter. Setelah itu, BBM tersebut di bawa menuju kota Muara Enim untuk dijual ke perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar kota Muara Enim dengan harga Rp.8.500.00.,- perliter.

“Pelaku AS ditangkap di jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim tepatnya di depan Hotel Melio Muara Enim. Sabtu, 13 Januari 2024. Pukul 14.00 WIB.” Terang Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.Ik.,M.M., saat menggelar konferensi pers di halaman depan Satreskrim Polres Muara Enim pada Senin siang.

Selain mengamankan pelaku AS, timĀ  Unit tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Muara Enim dipimpin Kanit Pidsus Iptu KMS Erwin, S.H., M.H., berhasil mengamankan pelaku BH di jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Pukul 15.00 WIB.

“Saat dilakukan pengejaran, pelaku berhenti di samping rumah pelaku AA. Petugas langsung menyisir lokasi TKP, dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Didapati, mobil truk yang digunakan pelaku BB tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas 200 liter. Kemudian, didalam truk ditemukan barang bukti 30 buah jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM solar bersubsidi”. Ungkap AKBP Jhoni.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 143 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM solar bersubsidi sebanyak lebih kurang 5000 liter.

“BBM itu, ditemukan di dalam gudang milik pelaku AA”. Ujarnya.

Dalam menjalankan misinya, para pelaku mempunyai peran masing-masing. “Pelaku AS, dan BH selaku pengepok, sedangkan AA selaku penimbun BBM”. Kata Kapolres saat konferensi pers.

Dari penangkapan ketiga pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti satu unit mobil merk Isuzu Panther biru metalik dengan No Polisi BG 1874 DT berserta STNK, Satu unit tangki petak warna hitam dengan kapasitas 70 liter berisi BBM solar, Satu unit mesin sedot tanpa merk, 4 buah jeriken 35 liter berisikan BBM solar bersubsidi, dan satu unit hp merk Vivo berisikan 4 barcode My Pertamina BBM Solar. Satu unit mobil truk jenis engkel warna biru bak mati berserta STNK, 30 buah jeriken berukuran 35 liter berisikan BBM solar bersubsidi sebanyak 1050 liter, Satu unit Hp merk Oppo A7 berisikan 2 gambar barcode My Pertamina. Satu unit mobil truk Isuzu Canter warna putih dengan No Polisi BG 8839 MY, dan 143 buah jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM solar bersubsidi sebanyak lebih kurang 5000 liter.

Saat ini, para pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku akan disangkakan dengan pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman Pidananya 6 tahun kurungan penjara dengan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000.00.,- (Enam puluh miliar rupiah).” Pungkasnya.

Baca Juga :  Wujud Pelayanan Kepada Masyarakat, Sat Lantas Polres Takalar Pengaturan di Waktu Jam Pulang Sekolah

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 351 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jelang Pra Musyawarah 1 HMI MPO  Ini Pernyataan Sikap HMI Cabang Se- BADKO SUMBAGTERA

Headline

Jelang Pra Musyawarah 1 HMI MPO Ini Pernyataan Sikap HMI Cabang Se- BADKO SUMBAGTERA
Perkuat Silaturahmi, Panit Binmas Bersama Tiga Pilar Katangka Bincang-Bincang Dengan Tokoh Masyarakat

Headline

Perkuat Silaturahmi, Panit Binmas Bersama Tiga Pilar Katangka Bincang-Bincang Dengan Tokoh Masyarakat
Kapolsek Mappakasunggu Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pelajar SMPN 1 Sanrobone

Headline

Kapolsek Mappakasunggu Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pelajar SMPN 1 Sanrobone
Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022

Headline

Kabareskrim Sebut 15.039 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice Sepanjang Tahun 2021-2022
Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai

Headline

Seluruh Elemen Masyarakat Deklarasi Ciptakan Bitung Damai
Jadi Khotib Sholat Jum’at Di Masjid Al- Hikmah Mako Polres Pagaralam. Ps. Kanit Provos Polsek PAU  ( Aipda Iman Setiawan, SE ) ini yang di sampaikan

Berita Sumatera

Jadi Khotib Sholat Jum’at Di Masjid Al- Hikmah Mako Polres Pagaralam. Ps. Kanit Provos Polsek PAU ( Aipda Iman Setiawan, SE ) ini yang di sampaikan
*Pangdam XIV/Hsn : Bantu Pemda Kerja Integratif Nyata Di Lapangan Atasi Laju Inflasi dan Dampak El Nino*

Headline

*Pangdam XIV/Hsn : Bantu Pemda Kerja Integratif Nyata Di Lapangan Atasi Laju Inflasi dan Dampak El Nino*
Dandim 0502/JU Hadiri Pertemuan Forkopimkab Kepulauan Seribu

Headline

Dandim 0502/JU Hadiri Pertemuan Forkopimkab Kepulauan Seribu