RajaBackLink.com

Home / Ekonomi / Headline / Nasional / Sosial Budaya

Minggu, 14 Januari 2024 - 09:42 WIB

Apa Itu Ketahan Pangan Desa? Baca Selengkapnya Di Sini 👇

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim (SUMSEL), Sriwijayatoday.com — Apa itu program Ketahanan pangan desa? Yuk, baca selengkapnya disini 👇

Melansir laman Kemendesa. go.id. Dalam artikel dijelaskan, Ketahanan pangan desa adalah kemampuan suatu desa atau komunitas desa untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri dan berkelanjutan, dengan memperhatikan ketersediaan, keterjangkauan, kualitas, serta nilai gizi dari pangan yang dihasilkan. Hal ini mencakup produksi, distribusi, dan konsumsi pangan yang berkelanjutan, serta upaya-upaya untuk membangun kemandirian dan kedaulatan pangan di tingkat lokal.

Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi ketahanan pangan desa antara lain kondisi iklim, ketersediaan air, keberadaan sumber daya alam, akses terhadap teknologi pertanian yang modern, serta faktor sosial dan ekonomi seperti kemiskinan, akses terhadap modal, dan pendidikan.

Untuk meningkatkan ketahanan pangan desa, beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:

– Meningkatkan produksi pangan melalui pengembangan teknologi pertanian yang sesuai dengan kondisi lokal dan pendidikan petani

– Meningkatkan akses terhadap pasar melalui pengembangan infrastruktur dan jaringan distribusi yang memadai

– Meningkatkan akses terhadap modal dan pembiayaan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan memperbaiki infrastruktur pertanian

– Mendorong pengembangan usaha kecil dan menengah di bidang pertanian untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja

– Meningkatkan pendidikan dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya ketahanan pangan dan praktik pertanian yang berkelanjutan

Ketahanan Pangan juga diatur dalam peraturan Menteri Desa PDTT nomor 8 tahun 2022 tentang Prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023.

Pasal 6 ayat (2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional
sesuai kewenangan Desa, poin (b) ketahanan pangan nabati dan hewani. Pada lampiran Peraturan Menteri Desa PDTT yang tak terpisahkan dari peraturan tersebut, dijelaskan sebagai berikut :

Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani:

a. pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan:
1) pengadaan bibit atau benih;
2) pemanfaatan lahan untuk kebun bibit atau benih;
3) pelatihan budidaya pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan;
4) pengembangan pakan ternak alternatif;
5) pengembangan sentra pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, dan/atau perikanan terpadu;
6) pembukaan lahan pertanian/perkebunan;
7) pembangunan dan/atau normalisasi jaringan irigasi;
8) pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan usaha tani;
9) pembangunan kolam;
10) pembangunan kandang komunal;
11) pengadaan alat produksi pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;
12) pengembangan usaha pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan lainnya sesuai kewenangan desa.

b. Pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa:
1) Pembangunan lumbung pangan Desa;
2) Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pendukung
lumbung pangan desa antara lain akses jalan, tembok
penahan tanah, jaringan air;
3) Pembangunan prasarana pemasaran produk pangan;

c. pengolahan pasca panen;
1) pengadaan alat teknologi tepat guna pengolahan pasca panen;
2) pelatihan pengelolaan hasil panen;

d. pengembangan pertanian keluarga, pekarangan pangan lestari,
hidroponik, atau bioponik.

e. pengembangan jaringan pemasaran produk pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan dan/atau perikanan;

f. pengembangan usaha/unit usaha badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama yang bergerak di bidang pangan nabati dan/atau hewani, termasuk namun tidak terbatas pada penguatan/penyertaan modal; dan

g. penguatan ketahanan pangan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

Baca Juga :  Danramil 05/Bantargebang Bersama Yayasan Budha Tsu Tzi Turun Ke Wilayah Berikan Bantuan Sosial Peduli Covid-19 Untuk Warga Kurang Mampu

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 168 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Lewat Obrolan Warung Kopi, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Indra Makmu Edukasi Warga

Aceh

Lewat Obrolan Warung Kopi, Cara Bhabinkamtibmas Polsek Indra Makmu Edukasi Warga
Polsek Manuju Tangkap Pelaku Pencurian Ternak yang Meresahkan Warga

Headline

Polsek Manuju Tangkap Pelaku Pencurian Ternak yang Meresahkan Warga
Bersama Forkopimda Sulsel, Pamen Ahli Bid. Ekonomi Mewakili Pangdam XIV/Hsn, Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Menjelang Natal dan Tahun Baru*

Headline

Bersama Forkopimda Sulsel, Pamen Ahli Bid. Ekonomi Mewakili Pangdam XIV/Hsn, Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Menjelang Natal dan Tahun Baru*
Pemko Langsa Terima Intensif Fiskal Kinerja Tahun 2023

Aceh

Pemko Langsa Terima Intensif Fiskal Kinerja Tahun 2023
Trading Bebas Swap di Dupoin: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Ekonomi

Trading Bebas Swap di Dupoin: Semua yang Perlu Anda Ketahui
5 Kripto yang Layak Pantau Efek Hasil Rapat FOMC

Ekonomi

5 Kripto yang Layak Pantau Efek Hasil Rapat FOMC
Festival Freelancer Terbesar Hadir di Jakarta! Merayakan Peran Freelancer dalam Ekosistem Bisnis Indonesia

Ekonomi

Festival Freelancer Terbesar Hadir di Jakarta! Merayakan Peran Freelancer dalam Ekosistem Bisnis Indonesia
Kolaborasi Pengelola Rusunawa Bersama Koramil 06/Cakung Gelar Vaksinasi Booster

Headline

Kolaborasi Pengelola Rusunawa Bersama Koramil 06/Cakung Gelar Vaksinasi Booster