RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 30 Januari 2024 - 15:00 WIB

Satuan Lalu Lintas Polres Takalar Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR-SULSEL, Satuan Lalu Lintas Polres Takalar Polda Sulawesi Selatan menggelar sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong kepada sejumlah pemilik bengkel motor di Lingkungan Panaikang, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, pada Senin (30/1/2024).

 

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas Polres Takalar, Iptu H. Sukri Liwang, S.Sos., M.H mengatakan bahwa tujuan sosialisasi tersebut adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa penggunaan knalpot racing atau knalpot brong pada kendaraan menyalahi aturan serta mengganggu pengendara lain maupun masyarakat sekitar akibat suara berisik yang ditimbulkan.

Baca Juga :  Komsos Dengan Ketua RT, Babinsa Selong Himbau Penerapan Prokes

 

“Personel kami melaksanakan Patroli dan menyambangi pelaku-pelaku usaha perbengkelan dan penjual spare part kendaraan bermotor terkait knalpot racing atau knalpot brong,” kata Iptu H. Sukri Liwang.

 

Dalam sosialisasi ini pihaknya menghimbau para pelaku usaha perbengkelan untuk memberikan pemahaman kepada para pengendara kendaraan bermotor roda dua selaku konsumen terkait larangan menjual maupun memasang dan menggunakan knalpot racing.

“Kita menghimbau dan meminta kerjasama kepada para pelaku usaha perbengkelan maupun para konsumen pengendara untuk tidak menggunakan knalpot racing atau knalpot brong. Kami juga menyampaikan bagi para pelaku usaha perbengkelan yang masih kedapatan menyediakan atau menjual knalpot racing akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas H. Sukri Liwang.

Baca Juga :  Pemdes Kota Padang Minta Pemkab Muara Enim Atensi Penuh Bencana Longsor Di Wilayah Semende

 

Kasat Lantas Iptu. H. Sukri Liwang menambahkan bagi pengendara yang kedapatan menggunakan kendaraan yang masih menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.

 

“Sosialisasi ini dimaksud mengajak para pelaku usaha maupun pengendara untuk tidak menjual maupun menggunakan knalpot racing guna meghindari hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum akibat dari suara bising yang keluar dari knalpot racing tersebut,” pungkas Kasat Lantas.

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Masjid Ilham Bara Baraya Utara Adakan Buka Bersama Puasa 10 Muharram

Headline

Masjid Ilham Bara Baraya Utara Adakan Buka Bersama Puasa 10 Muharram
Kapolres Muara Enim Pimpin Upacara Pembukaan Kegiatan Bhayangkara Scout Competition II Tahun 2022

Daerah

Kapolres Muara Enim Pimpin Upacara Pembukaan Kegiatan Bhayangkara Scout Competition II Tahun 2022
Deklarasi Forum Wartawan Jakarta Korwil Jakarta Timur “Penuh Khidmat”

Headline

Deklarasi Forum Wartawan Jakarta Korwil Jakarta Timur “Penuh Khidmat”
Dit Pol Airpolda Sumut Ungkap Kronologis Penangkapan Kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 Dan 2 Tangki Penyalur BBM Ilegal

Headline

Dit Pol Airpolda Sumut Ungkap Kronologis Penangkapan Kapal SPOB Endo Budiarto Bersaudara 05 Dan 2 Tangki Penyalur BBM Ilegal
Antisipasi Judi Online dan Kekerasan Anak, Bhabinkamtibmas Polsek Bajeng Temui Para Remaja

Headline

Antisipasi Judi Online dan Kekerasan Anak, Bhabinkamtibmas Polsek Bajeng Temui Para Remaja
Rombongan Komunitas Yamaha Series MX Rolling City Kelilingi Kepulauan Selayar

Headline

Rombongan Komunitas Yamaha Series MX Rolling City Kelilingi Kepulauan Selayar
Polsek Galut Polres Takalar Laksanakan Program Polri Belajar, Ini Tujuannya 

Headline

Polsek Galut Polres Takalar Laksanakan Program Polri Belajar, Ini Tujuannya 

Headline

PDPM Tanjungbalai di sambut Sangat Baik Oleh Pimpinan DPC PDIP kota Tanjungbalai.