RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Peristiwa / sosial

Minggu, 11 Juni 2023 - 18:32 WIB

Perjuangkan Aset Desa. Kades Pulau Panggung Polisikan TR dan AA.

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

MUARA ENIM, SRIWIJAYATODAY.COM – Lantaran mengklaim dan melakukan pemagaran lapangan bola kaki Batu Tiking milik masyarakat desa Pulau Panggung. Kakak beradik TR dan AA dilaporkan Kepala desa (Kades) Pulau Panggung ke Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Resort Muara Enim.

Kondisi lapang bola kaki Batu Tiking setelah dilakukan pemagaran oleh terlapor.


Hal ini disampaikan langsung Kades Pulau Panggung Maman Bagus Purba, S.E., secara tertulis kepada Sriwijayatoday.com Minggu, 11 Juni 2023.

Maman mengaku bahwa pihaknya sudah membuat laporan pengaduan ke Polres Muara Enim pada tanggal 24 Januari 2023 lalu.

“Keduanya sudah kami laporkan ke pihak Kepolisian. Atas dugaan Pengerusakan Aset Desa. Merobohkan tiang bendera, mencabut tiang gawang, dan melakukan pemagaran lapangan bola kaki Batu Tiking.” Kata Maman.

Kondisi tiang bendera lapangan bola kaki Batu Tiking desa Pulau Panggung.


Laporan pengaduan sudah masuk ke Polres Muara Enim. Dalam waktu dekat ini Kedua pelaku akan dipanggil untuk dimintai keterangan atas perbuatannya. Terang Maman.

Kondisi tiang gawang lapangan bola kaki Batu Tiking desa Pulau Panggung Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim.


Dirinya juga menjelaskan bahwa Pemerintah desa Pulau Panggung Kecamatan Semendo Darat Laut Kabupaten Muara Enim memiliki aset desa berupa lapangan Sepakbola Batu Tiking. Hal ini berdasarkan data Sarana dan Prasarana Olahraga Kabupaten Muara Enim yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muara Enim.

Tanah lapangan bola kaki Batu Tiking itu hibah dari H. Ir Chairul Murod, M.T., yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum untuk kepentingan seluruh masyarakat desa Pulau Panggung. Ungkap Maman.

“Kami mempunyai dokumen lengkap dan saksi-saksi atas aset desa tersebut.” Ujarnya.

Sejak 19 November 2022 lalu masyarakat desa Pulau Panggung sudah tidak bisa lagi menggunakan fasilitas umum tersebut. Hal ini lantaran lapangan bola kaki Batu Tiking sudah di klaim dan dipagari kawat oleh Kedua Kakak beradik TR dan AA yang mengaku bahwa tanah tersebut miliknya.

Polisi jadwalkan pemeriksaan TR dan AA.

Melakukan pengerusakan Aset Desa TR dan AA dipolisikan Kades Pulau Panggung. Masyarakat desa Pulau Panggung tidak dapat menggunakan fasilitas umum lapangan bola kaki Batu Tiking.

Baca Juga :  Mantap ! Polresta Deli Serdang Ungkap Peredaran 173 Kg Ganja Kering

Editor: Dadang HariansyahSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 1,389 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Plt. Sekda dan Kadisparpora Hadir dan Buka Open Turnamen Bola Kaki Piala Ketua DPRK Aceh Timur.

Headline

Tim Opsnal Satreskrim Polres Lahat, Bekuk Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Daerah

Pemkab Melawi Terima Bantuan 1 Unit Mobil Ambulans dan 4 Unit Konsentrator Oksigen Dari Pemprov Kalbar

Headline

Dampak Cuaca El Nino Rawan Kebakaran Lahan dan Rumah, Bhabinkamtibmas di Gowa Ingatkan Ini Ke Warga

Aceh Timur

Gratis, Vaksinasi untuk Masyarakat Aceh Timur Dimulai Hari ini sampai 7 Juni 2021

Headline

Resmikan Gedung Presisi dan RS Bhayangkara, Kapolri Harap Pelayanan Masyarakat dan Anggota Makin Optimal

Headline

Marullah – Syamsul Adu Kuat, Siapa Yang Terbaik Pimpin PWNU DKI?

Headline

Kapolri Pastikan Polisi akan Berikan Pelayanan Maksimal Hadapi Arus Balik Lebaran