RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Berita Sumatera / Daerah / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 06:00 WIB

Polisi Ringkus DPO Pelaku Pencuri Minyak Mentah PT Medco Energi

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Muara Enim – DPO pencuri minyak mentah PT Medco Energi ditangkap Polisi.

Tim Puma Polsek Gelumbang tangkap MA (36), pelaku pencuri minyak mentah PT Medco Energi yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.Ik., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG menerangkan, MA (36) ditangkap tim Puma Polsek Gelumbang karena terlibat kasus pencurian minyak mentah milik PT Medco Energi pada Sabtu, 07 Oktober 2023 lalu.

“TKP Nya di Jalur pipa KM 20 Sungai Keranji desa Melilian Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim”. Terangnya.

Dia mengaku, berdasarkan laporan Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata, S.H., M.H., pelaku ditangkap di desa Modong Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Selasa, 16 April 2024.

Selain MA, tim Puma Polsek Gelumbang sebelumnya sudah mengamankan M (35), dan H (35) dua orang pelaku lainnya.

Menurutnya, perbuatan para pelaku pertama kali diketahui oleh Security perusahaan yang mendapat laporan adanya bekas tumpahan minyak di jalur pipa KM 20 sungai Keranji.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh tim keamanan perusahaan (Security), ditemukan adanya sebuah lobang di sekitar jalur pipa yang telah ditutupi ranting, dan rumput oleh para pelaku.

Dokumentasi foto pipa PT Medco Energi yang telah dilubangi, dan dipasang keran oleh para pelaku.


“Posisi pipa minyak sudah dalam keadaan dibolongi, dan dipasang keran oleh para pelaku. Diduga keran tersebut dipergunakan untuk mencuri minyak mentah dari dalam pipa”. Ungkapnya melalui keterangan tertulis. Kamis, 18 April 2024.

Saat ini, pelaku berserta barang bukti satu buah kelam tapping yang terbuat dari besi sudah diamankan di Mapolsek Gelumbang.

Akibat perbuatan para pelaku, PT Medco Energi mengalami kerugian diperkirakan senilai seratus sebelas juta rupiah.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara”. Tandasnya.

Editor: Kepala Wilayah SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 523 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Dugaan Permerkosaan, Kuasa Hukum Praperadilankan Polres Aceh Timur

Headline

Tinjau Gereja Katedral, Kapolri Pastikan Beri Pelayanan dan Pengamanan Optimal di Perayaan Natal dan Tahun Baru

Headline

Direktur Eksekutif LSM Reuncong Aceh,Pabrik Migor Perlu Dibangun Di NAD

Headline

Polres Gowa Gelar Kenal Pamit Pejabat di Aula Rewako Wira Wicaksana Laghawa

Daerah

Pemkab Way Kanan Bahas Rancangan Peraturan Pergeseran APBD

Headline

Polisi Berhasil Ungkap Pelaku Kasus Pembunuhan Di Wilayah Kecamatan Semendo Darat Laut.

Headline

Bupati Serang Ratu Zakiyah: Retreat Kepala Daerah Memperluas Jejaring

Hukum & Kriminal

Terpidana Sabu Tile Diduga Bebas Gunakan HP di Lapas Tanjunggusta