RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Berita Polisi / Daerah / Hukum & Kriminal

Kamis, 18 April 2024 - 12:05 WIB

Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan di Idi Cut

Saiful Amri - Penulis Berita

 

“Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Penganiayaan di Idi Cut”

Sriwijayatoday.com | Darul Aman – Satreskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan terhadap korban Julhadi bin Jafar, 50 tahun oleh terduga pelaku HU, 41 tahun yang terjadi pada hari Kamis, (04/04/2024) sekira pukul 20.00 WIB di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Darul Aman (Idi Cut), Kabupaten Aceh Timur.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan, peristiwa pidana percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan oleh pelaku (HU) terhadap korban (Julhadi bin Jafar) yang mana malam kejadian tersebut adik korban yang bernama Ridwan Bin Jafar sedang duduk-duduk di depan rumah mendengar suara ribut di belakang rumahnya, kemudian ia menghampirinya untuk memastikan apa yang terjadi.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur: Ini Identitas Mayat di Pasar Pasar Rakyat Simpang Ulim

“Saat itu dilihatnya korban sedang dalam keadaan tengkurap sementara pelaku yang saat itu menggunakan sebo (penutup muka) duduk di atas punggung korban dengan memegang sebilah parang yang diarahkan pada leher korban, oleh Ridwan langsung menyekap pelaku sambil berusaha merebut parang yang dipegang oleh pelaku” ungkap Rizal, Kamis, (18/04/2024).

Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini mengatakan, setelah berhasil merebut parang dan menyekap pelaku, Ridwan kemudian membuka sebo yang dikenakan pelaku dan diketahui pelakunya adalah HU. Setelah itu HU pergi meninggalkan lokasi.

“Akibat percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan korban mengalami luka bacok pada bagian kepala, siku kanan/kiri dan bahu. Selanjutnya, korban dibawa ke Puskesmas Darul Aman untuk mendapatkan pertolongan. Tidak terima perlakuan HU terhadap abangnya, Ridwan kemudian mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan,” sebut mantan Kapolsek Gandapura Polres Bireuen ini.

Baca Juga :  Diprediksikan Rebut Kursi Kelima Dapil Rembang VII Kaliori- Sumber, Ini Kata Petinggi PKS

Dari laporan tersebut, anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan dan kemarin (Rabu, 18/04/2024) petang pelaku berhasil diamankan.

Motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban sedang didalami oleh penyidik dan dari peristiwa ini penyidik mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan sebo yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

“Atas perbuatannya, HU dipersangkakan pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 338 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.” Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.(*)

Editor : ayahdidien

Berita ini 52 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Tradisi Bersilaturahmi Dengan Keluarga Pasca Idul Fitri

Daerah

Vaksinasi Covid-19 Koramil 01/Nanga Pinoh Bekerja sama Dengan PDAM Tirta Kabupaten Melawi

Berita Polisi

Pembunuhan di Tol Keramasan Palembang, Kapolrestabes Sebut Motif Pelaku Karena Sakit Hati

Daerah

Proyek Taman Muara Enim Diduga Menjadi Proyek Tahunan

Aceh

PON XXI ACEH – SUMUT, Cabang Sepak Takraw Semifinal Regu Event Putra-Putri Bertanding Besok

Aceh

Update Pertandingan Cabor Sepak bola Popda Aceh XVII

Aceh

POPDA ACEH XVII 2024 : Daftar Perolehan Medali Sementara Hari Ini

Daerah

Tiga Puluh Tiga Personel Ikuti Upacara Kenaikan Pangkat