RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 2 Juli 2024 - 11:00 WIB

Kejaksaan Dan Polres Sergai Diminta Periksa Kades Sei Jenggi

Redaksi - Penulis Berita

Kejaksaan Dan Polres Sergai Diminta Periksa Kades Sei Jenggi

Perbaungan / sriwijayatoday. Com – Di duga banyaknya kejanggalan di kantor desa Sei Jenggi Kecamatan Perbaungan mengundang tanya, hal ini terlihat meski sudah memasuki semester ke dua Desa Sei Jenggi tidak memberikan papan informasi kegiatan tahun 2024 dengan benar , meski sudah berjalan periode pertama pengucuran Dana Desa Tahun anggaran 2024 dari Kementrian Desa.

saat di konfirmasi salah seorang perangkat desa yang namanya tidak di ketahui mengatakan papan informasi ada di depan pak, dan saat di tanya papan informasi di depan tahun anggaran berapa, lalu perangkat desa tersebut menjawab kalau yang d depan papan informasi yang sekarang pak karrna ini tahun berjalan. Lantas kalau papan infotmasi tahun anggaran tahun 2023 dimana saat awak media bertanya sudah d simpan pak karena tidak di pakai lagi.

Baca Juga :  UNDI DUA PEMENANG DOORPRIZES GERAI VAKSIN PRESISI, KAPOLRES MELAWI: HADIAHNYA MASIH BANYAK HINGGA AKHIR TAHUN

Terlihat perangkat desa menipu saat di tanya awak media pada hal yang di depan kantor papan informasi masih tahun 2023.
Apakah perangkat desa diajari menipu juga oleh kepala desa. Dan kemanakah anggaran papan informasi meski sudah memasuki semester kedua penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024,senin (1/7) jalan besar medan tebing tinggi desa sei jenggi kecamatan perbaungan.

Dugaan besar saat awak media berkunjung ke kantor desa Sei jenggi semua kegiatan pelatihan yang di buat oleh Desa Sei Jenggi hanya Seremonial belaka hanya untuk menghabiskan anggaran Dana Desa saja sehingga kepala desa mendapat keuntungan dari kegiatan kegiatan yang tidak membangun desa.

Baca Juga :  Bayi Perempuan Didalam Kardus Ditemukan Depan Rumah Warga, Polsek Somba Opu Lakukan Penyelidikan 

Saat di konfirmasi kepala Desa Sei Jenggi Sutarman terkait kegiatan pelatihan desa tahun anggaran 2023 hanya menjawab nanti kita jumpa ya.

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik no. 14 Tahun 2008 menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Jelas dalam undang-undang KIP kepala desa Lubuk jelas melakukan kejahatan nasional yang tidak perlu ditiru atau dicontoh ungkap ketua LIRA Sergai Edy Sembiring.

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Upaya Cegah Omicron, Personil Polres Jalani Test Swab Anti Gen

Headline

Personil Patroli Perintis Presisi Polres Takalar Laksanakan PAM Shalat Jumat dan Pengaturan Lalu Lintas

Berita Sumatera

Wakili Ketua DPC Peradi Muara Enim. Ketua Bidang Informasi Dan Komunikasi Ikuti Bimtek PHPU Tahun 2024.

Aceh

Kafilah MTQ Aceh Timur Tiba dengan Selamat di Simeulue

Berita Sumatera

News Update : Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Kabupaten Muara Enim Penyidik Sita Barang Bukti Uang Tunai

Headline

Polantas Takalar Berikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat Dengan Giat Commander Wish Pagi 

Headline

Pengamanan Ketat Eksekusi Lahan di Galesong, Polres Takalar Kerahkan Ratusan Personel Gabungan

Headline