RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 2 Juli 2024 - 11:00 WIB

Kejaksaan Dan Polres Sergai Diminta Periksa Kades Sei Jenggi

Redaksi - Penulis Berita

Kejaksaan Dan Polres Sergai Diminta Periksa Kades Sei Jenggi

Perbaungan / sriwijayatoday. Com – Di duga banyaknya kejanggalan di kantor desa Sei Jenggi Kecamatan Perbaungan mengundang tanya, hal ini terlihat meski sudah memasuki semester ke dua Desa Sei Jenggi tidak memberikan papan informasi kegiatan tahun 2024 dengan benar , meski sudah berjalan periode pertama pengucuran Dana Desa Tahun anggaran 2024 dari Kementrian Desa.

saat di konfirmasi salah seorang perangkat desa yang namanya tidak di ketahui mengatakan papan informasi ada di depan pak, dan saat di tanya papan informasi di depan tahun anggaran berapa, lalu perangkat desa tersebut menjawab kalau yang d depan papan informasi yang sekarang pak karrna ini tahun berjalan. Lantas kalau papan infotmasi tahun anggaran tahun 2023 dimana saat awak media bertanya sudah d simpan pak karena tidak di pakai lagi.

Terlihat perangkat desa menipu saat di tanya awak media pada hal yang di depan kantor papan informasi masih tahun 2023.
Apakah perangkat desa diajari menipu juga oleh kepala desa. Dan kemanakah anggaran papan informasi meski sudah memasuki semester kedua penggunaan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2024,senin (1/7) jalan besar medan tebing tinggi desa sei jenggi kecamatan perbaungan.

Dugaan besar saat awak media berkunjung ke kantor desa Sei jenggi semua kegiatan pelatihan yang di buat oleh Desa Sei Jenggi hanya Seremonial belaka hanya untuk menghabiskan anggaran Dana Desa saja sehingga kepala desa mendapat keuntungan dari kegiatan kegiatan yang tidak membangun desa.

Saat di konfirmasi kepala Desa Sei Jenggi Sutarman terkait kegiatan pelatihan desa tahun anggaran 2023 hanya menjawab nanti kita jumpa ya.

Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik no. 14 Tahun 2008 menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Jelas dalam undang-undang KIP kepala desa Lubuk jelas melakukan kejahatan nasional yang tidak perlu ditiru atau dicontoh ungkap ketua LIRA Sergai Edy Sembiring.

Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Tri Adhianto : Semangat dan Gotong Royong Serta Tertanamnya Jiwa Sosial yang Menjadi Modal Utama dalam Perjuangan Hingga Kita Dapat Membuahkan Kerja Nyata

Ekonomi

Subsidi Listrik, Upaya Mendongkrak Perekonomian Saat Pandemi

Aceh

Dr. Firman Dandy SE MSi Apresiasi Latihan Bersama Para Atlit Dayung Aceh Timur dan Aceh Besar

Headline

Respon Cepat Keluhan Warga Polsek Peureulak Barat Amankan Sepeda Motor dan Pembalap Liar

Headline

Somasi Pimpinan Pertambangan Batu Bara Muara Enim. Begini Kata Arwin Tino

Headline

Seru !! Prajurit Satgas 412 Kostrad Belajar Kearifan Lokal Bersama Mama Mama Di Pedalaman Papua*  

Headline

Kapolres Gowa Hadiri Serah Terima Jabatan Bupati Gowa di Baruga Karaeng Galesong

Headline

Perubahan Struktural Kepengurusan, DPP API Adakan Raker 2022