RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Jumat, 5 Juli 2024 - 19:19 WIB

Berkas Lengkap, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan di Idi ke JPU

Bagas - Penulis Berita

Berkas Lengkap, Penyidik Polres Aceh Timur Limpahkan Perkara Tindak Pidana Pembunuhan di Idi ke JPU

ACEH TIMUR, Setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melimpahkan perkara dan tersangka tindak pidana penganiayaan dan mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi di Gampong Blang Geulumpang (Kuala Idi), Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Pelimpahan ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, dan kemarin sore, AM, 41 tahun, warga Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada, Kamis, (04/07/2024) sore kami limpahkan ke JPU berikut barang bukti dalam perkara tersebut” kata Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.Tr.K.,S.I.K. Jum’at, (05/07/2024).

Peristiwa ini bermula pada hari, Sabtu, (06/04/2024) sekira pukul 01.00 WIB di saat korban (FR) sedang duduk di sebuah warung kopi dengan dua rekannya Ridwan dan Alimuddin, tiba-tiba AM datang dan menuduh korban telah mengambil HP miliknya sambil mengayunkan kursi, namun berhasil dilerai oleh pemilik warung. AM kemudian keluar dari warung tersebut.

Ketika berada di luar warung, pertikaian antara AM dengan korban dan Ridwan kembali terjadi hingga berujung pemukulan terhadap korban yang dilakukan oleh AM. Terkena pukulan, korban langsung terjatuh dan tidak sadarkan diri, namun Ridwan masih berkelahi dengan AM sehingga dilerai oleh Alimuddin.

Korban yang tidak sadarkan diri kemudian diangkat dan diletakkan di atas meja dalam keadaan kritis. Namun tidak lama kemudian korban meninggal dunia dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa untuk dilakukan visum.

Sementara itu AM yang tahu korban meninggal dunia, berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh warga dan anggota Sat Polairud Polres Aceh Timur.

“Atas perbuatannya, AM dipersangkakan 338 Jo 351 Ayat (3) Sub 359 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.” Terang Adi.(*)

Editor: Ayahdidien

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Gelar Aksi Donor Darah di Aceh Timur dan Langsa, Medco E&P Malaka Targetkan Sumbang 300 Kantong Darah

Aceh

Tuntut Keadilan, FORKAB Bersama Lainnya Sampaikan Orasi Di Depan Kejari Aceh Timur

Aceh

Jelang Lebaran Nenek Jadi Korban Pembunuhan di Aceh Timur

Aceh

Meraih Harapan Dari Pelatihan Peradilan Adat di Aceh Timur Yang Digelar MAA

Daerah

“Stupa Merah, Saksi Bisu Kemegahan Sriwijaya”

Hukum & Kriminal

Wow !! Bandar Judi Tembak Ikan Dan Togel Marlon Barus Merasa Kebal Hukum, Diduga Dilindungi Kapolsek Biru – Biru

Berita Sumatera

Safari Ramadan Wakil Bupati Muara Enim Sampaikan Program Pro Rakyat

Daerah

Polsek Kota Baru Turut Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar Tentang Karhutla