Sriwijayatoday.com | Aceh timur – Majelis Adat Aceh (MAA) provinsi Aceh bekerjasama dengan MAA Kabupaten Aceh Timur menggelar pelatihan Peradilan Adat, dengan Tema “Melalui Pelatihan Peradilan Adat Kita Perkuat Peranan, Kualitas Dan Fungsi Penyelesaian Perkara Secara Adat”. Pelatihan tersebut di selenggarakan di Aula Hotel Khalifah Idi, Jumat (3/12/2021).
Pembukaan Pelatihan Peradilan Adat di Kabupaten Aceh Timur tahun 2021, di buka oleh Bupati Aceh Timur yang diwakili Asisten II Setdakab Aceh Timur H. Aiyub SKM, M. Si.
Turut hadir H. Aiyub SKM, M. Si
2. Dandim 0104/Atim diwakili oleh Dan Unit Intel Kodim 0104/Atim Letda Inf Ibrahim, Kasi Intel Kejaksaan Negri Aceh Timur Wendi Yuhfrizal SH, Wakil ketua II MAA Banda Aceh Drs Tgk. Syeh Marhaban, Kepala Sekretaris MAA Aceh H Darmansyah S. Pd, Ketua MAA Kabupaten Aceh Timur Tgk. Abdul Manaf dan tokoh adat dalam Kabupaten Aceh Timur.
Dalam laporannya, Kepala Sekretarias MAA Aceh H Darmansyah S. Pd selaku ketua pelaksana mengatakan, pelatihan Peradilan Adat bertujuan untuk mendorong peningkatan semangat tokoh adat, perangkat gampong dalam melaksanaan pelestarian adat dan budaya Aceh,” kata Darmansyah.
Kemudian juga untuk meningkatkan kapasitas tokoh adat, perangkat gampong baik di Provinsi, Kabupaten/Kota dan kemampuan untuk melaksanakan Adat Istiadat serta peningkatkan keterampilan dalam mengimplementasikan Visi dan Misi Pemerintah Aceh Melalui MAA,” sebutnya lagi.
Adapun Tema Kegiatan Pelatihan Peradilan Adat Tahun 2021 yaitu “Melalui Pelatihan Peradilan Adat Kita Perkuat Peranan Kualitas dan Fungsi Penyelesaian Perkara Secara Adat”.
Kegiatan Pelatihan Peradilan Adat adalah suatu forum resmi yang diadakan untuk membahas sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan program kerja Majelis Adat Aceh, maka pelatihan menjadi satu-satunya forum cara untuk menyelesaikan masalah,” ujar Darmansyah.
Kegiatan ini dilaksanakan 2 (dua) sesi dan dihadiri kurang lebih 48 orang peserta terdiri dari unsur Tokoh adat dan Perangkat Gampong,” demikian pungkasnya.
Sementara itu wakil ketua II Drs Tgk. Syeh Marhaban dalam sambutanya menyampaikan kebahagian atas terlaksananya Kegiatan Pelatihan Peradilan Adat di Kabupaten Aceh Timur Tahun 2021, yang dilaksanakan oleh MAA, cukup penting untuk mewujudkan dan meneruskan kebesaran adat Aceh yang telah diwarisi oleh para leluhur kita.
“Adat Aceh merupakan bahagian yang tak terpisahkan dari kebijakan pemerintah Aceh, bahkan telah dituangkan dalam visi dan misi yang harus dilaksanakan dalam program pembangunan Aceh. Salah satu visi dan misipemerintah Aceh menuju Aceh Hebat dan Aceh bermartabat yaitu “meuadab”, yang mengandung makna yang sangat luas, yaitu membina hati, jiwa dan semangat ureung Aceh melalui adat istiadat serta budaya Aceh,” kata Syeh Marhaban.
Makna meuadab tidak boleh diterjemahkan dalam arti sempit, tetapi mengandung makna dan tujuan untuk mewujudkan masyarakat Aceh yang santun, damai, cerdas dan berakhlaq mulia serta menjauhi sikap dan perilaku intolerans,” demikian sebut Syeh Marhaban.
Juga kami mengharapkan sumbangsih pemikiran para tokoh Adat bagaimana membangun gairah orang Aceh untuk mau bekerja keras, tidak bermalas-malas dan tidak suka menganggur dan tidak menghabiskan waktu dengan sia-sia.
Hal ini mungkin saja dapat dilakukan melalui pendekatan adat istiadat. Tentu diperlukan pula langkah konseptual dari Perangkat Gampong bagaimana memakmurkan Meunasah, terutama di Gampong-Gampong yang kelihatannya sepi tak bercahaya lagi,” demikian ujar Syeh Marhaban.
Bupati Aceh Timur yang diwakili oleh Asisten II Setdakab Aceh Timur H. Aiyub SKM, M. Si, hadir untuk meresmikan dan membuka acara pelatihan peradilan Adat di Kabupaten Aceh Timur Tahun 2021, dalam sambutannya, mengajak para peserta pelatihan untuk benar-benar mengikutinya pelatihan ini, terutama sekali mari memberi masukan dan sumbang saran serta pemikiran untuk kemajuan masyarakat kita, agar dapat membangkitkan semangat kerja, semangat beragama serta semangat berbudaya.
Kita semua yakin sekali bahwa adat Aceh diilhami dan sejalan dengan syariat Islam, sebagaimana pepatah yang sangat populer menyebutkan, Hukom ngen adat lagee zat ngen sifeut, Ajaran Islam menjiwai dan memberikan spirit yang tinggi bagi pelaksanaan adat Aceh, Tidak boleh ada usaha untuk membenturkan adat dengan ajaran Islam dan tidak boleh terjadi pelaksanaan adat yang bertentangan dengan Islam,” terang H. Aiyub. (Ayahdidien prawira)