RajaBackLink.com

Home / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional / Peristiwa

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:57 WIB

Polres Muara Enim: Polisi Menetapkan DF Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Luka Berat. Baca Selengkapnya Disini

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Muara Enim, SRIWIJAYATODAY.COM – Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat di Jalan K.H. Syeh Yahya Gang Rimala (2) Kampung (2) Keluruhan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan. Jumat, 05 Juli 2024.

“Kejadiannya, Jumat malam, Pukul 21.30 WIB.” Kata Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG, kepada SriwijayaToday.com melalui keterangan tertulis. Minggu, 07 Juli 2024.

Mengutip Bidang Humas Polres Muara Enim. Berdasarkan informasi kronologi kejadian, Setelah berkelahi, Pelaku meminta saksi (GN) untuk mengabarkan ke saksi (AY) bahwa ia telah berkelahi dengan korban.

Mendapat kabar tersebut, saksi (AY) langsung mendatangi lokasi kejadian, di lokasi kejadian (AY) melihat pelaku sedang memegang sebilah parang panjang dengan posisi korban yang telah tergeletak berlumuran darah.

“Menurut keterangan saksi (AY), ia juga sempat hendak di bacok oleh pelaku, namun saksi langsung berlari menuju rumah Pak RT dan memberitahukan kejadian tersebut ke Pak RT,” Ungkapnya.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM SITUMORANG, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut SITUMORANG, Antoni Steven alias Ableh (Korban) di aniaya oleh DF (Pelaku) menggunakan sebilah parang.

“Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, kemudian keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim,” Terangnya.

Meski sempat mencoba melarikan diri, Pelaku akhirnya berhasil diamankan Tim Opsnal Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim, dengan melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku.

“Pelaku diamankan, Pukul 13.00 WIB, di daerah Kecamatan Muara Enim. Kemudian di bawa ke Polres oleh Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson, S.H., M.H., di dampingi Kanit Pidum, IPDA M. Yusuf Aprian, S.Trk., bersama anggota.” Tambahnya.

Berikut ini adalah Barang Bukti (BB) yang diamankan Polisi dari tangan pelaku:
• Satu buah baju kemeja lengan pendek warna biru dan putih bercorak kotak-kotak
• Satu buah celana pendek warna hitam
• Satu bilah pisau jenis parang bergagang plastik warna hitam dengan ukuran panjang lebih kurang 50 centimeter.

Belum diketahui pasti motif dari pada perbuatan pelaku. Saat ini, Polisi tengah mendalami kasus tersebut.

“Sementara ini, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat.” Pungkasnya.

Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 637 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Aceh

Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku dan Kronologis Terbunuhnya Perempuan di Pantee Bidari

Headline

BREAKING NEWS : Gempa di Lepas Pantai Semenanjung Kamchatka Rusia Menkopolkam Pastikan Kesiapsiagaan Nasional

Daerah

Cegah Kecelakaan Laut Pos TNI AL Jajaran Lanal Sabang Laksanakan Sosialisasi Keselamatan Dilaut Bagi Nelayan

Headline

Sukses Pimpin Upacara Sumpah Pemuda. ini Kata Kompol Feby

Headline

Babinsa 03 Koramil Senen Monitoring Vaksinasi Astra Zaneka Karyawan Atrium Senen

Headline

Ikuti Ajang Pilkades Serentak Bambang Sahrial Sukses Raih Suara Terbanyak

Headline

Patroli Antisipasi Banjir, Polres Lhokseumawe

Headline

Anggota Komisi XII DPR RI Ragukan Keberhasil Kebijakan Pemerintah Melarang Penjualan LPG di Tingkat Pengecer