RajaBackLink.com

Home / Aceh / Aceh Timur / Daerah / Hukum & Kriminal

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:09 WIB

Ormas LAKI Aceh Timur Desak KPK RI dan Kejagung RI Periksa LHP – BPK Aceh Timur TA 2021

Saiful Amri - Penulis Berita

Ormas LAKI Aceh Timur Desak KPK RI dan Kejagung RI Periksa LHP – BPK Aceh Timur TA 2021

Aceh Timur | Sriwijayatoday.com — Saiful anwar Ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) DPC Aceh Timur mengatakan terkait berita beberapa media portal terkait hasil audit pada laporan hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) pada keuangan Daerah Aceh Timur tahun anggaran 2021 terdapat beberapa diduga indikasi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran di lingkup Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.

Oleh karena hal tersebut, Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Saiful anwar mempertanyakan kepada Pemerintah Aceh Timur terkait kebenaran pemberitaan tersebut.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur harus bisa menjelaskan kepada publik menyangkut hasil audit LHP-BPK tahun anggaran 2021, apakah benar seperti itu atau salah,” ujar Saiful anwar berdasarkan rilisnya kepada media ini, Jumat (26/07/2024).

Saiful Anwar juga meminta pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), KPK RI dan Kejagung RI untuk menelusuri hal tersebut.

Baca Juga :  H-6 Persiapan Panitia Deklarasi WN88 Sub Unit 01 Jakarta Menggelar Rapat Bersama Para Pengurus

“Kita meminta KPK RI, Kajagung RI untuk bisa Periksa hasil audit LHP-BPK di Kabupaten Aceh Timur, dikarenakan ada beberapa item yang disebutkan diantaranya pembayaran uang harian perjalanan Dinas Luar Kabupaten Aceh Timur pada 61 OPD membebani Keuangan Daerah Sebesar Rp.3.374.941.000.00.

Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2021, Nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022, Tanggal 26 April 2022, mengungkapkan, terdapat 1040 kendaraan bermotor roda dua dan empat milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menunggak pembayaran administrasi Pajak Kendaraan serta terkait dengan bantuan 121 unit rumah layak huni yang dilaksakan oleh Dinas PUPR Aceh Timur yang diduga terdapat 14 nama penerima tidak terdaftar pada basis data sebagai masyarakat tidak mampu pada sistem yang dimiliki oleh Dinas Sosial,” ungkapnya.

DPC LAKI Aceh Timur mendesak pihak Kabupaten Aceh Timur untuk bisa menginformasikan kepada publik sesuai berdasarkan UU 14 Tahun 2008 bahwa tujuan dari Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang mencakup :

Baca Juga :  SK Pengangkatan dan Pengukuhan DPD AWIBB Jabar Beserta Jajarannya Berjalan Lancar Tanpa Ada Hambatan

Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;

Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dilingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

“Kita berharap Pemerintah Aceh Timur harus bisa transparan, jangan saling berkisah pantun, Ucapnya Saiful anwar.(*)

Editor: Aidul Azhar

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Baitul Mal Gampong Teupin Pukat Diresmikan, Pertama di Aceh Timur

Aceh Timur

Baitul Mal Gampong Teupin Pukat Diresmikan, Pertama di Aceh Timur
Bupati dan kepala OPD Takziah ke Rumah Almarhum Ketua MPU

Aceh Timur

Bupati dan kepala OPD Takziah ke Rumah Almarhum Ketua MPU
Jajaran Polres Melawi Menghimbau Masyarakat Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19

Daerah

Jajaran Polres Melawi Menghimbau Masyarakat Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19
Polisi sambangi Warga Kecamatan Sebangki Kab Landak Sedang Duduk Nyantai di Ajak Untuk Patuhi Prokes

Daerah

Polisi sambangi Warga Kecamatan Sebangki Kab Landak Sedang Duduk Nyantai di Ajak Untuk Patuhi Prokes
HUT-RI Ke 79. Kapolres Lahat: Peringatan hari kemerdekaan harus dimaknai bersama dengan kegiatan positif

Berita Polisi

HUT-RI Ke 79. Kapolres Lahat: Peringatan hari kemerdekaan harus dimaknai bersama dengan kegiatan positif
Muscab Ke-I IKA PMII Aceh Timur, Usung Spirit Perjuangan Dan Keharmonisan

Aceh Timur

Muscab Ke-I IKA PMII Aceh Timur, Usung Spirit Perjuangan Dan Keharmonisan
Wabup Aceh Utara, Fauzi Yusuf Terima Bantuan BMHP Covid-19 dari Kemenkes RI

Aceh

Wabup Aceh Utara, Fauzi Yusuf Terima Bantuan BMHP Covid-19 dari Kemenkes RI
Polres Muara Enim: Polisi Menetapkan DF Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Luka Berat. Baca Selengkapnya Disini

Headline

Polres Muara Enim: Polisi Menetapkan DF Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Luka Berat. Baca Selengkapnya Disini