RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:08 WIB

Sat Reskrim Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Jumriati - Penulis Berita

Sat Reskrim Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

 

Sat Reskrim Polres Gowa menggelar Press Release kasus Persetubuhan Anak dibawah umur yang terjadi di Wilayah Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus Tahun 2024.

 

Press Release kasus persetubuhan tersebut bertempat di Halaman Spot Payung Mako Polres Gowa  Kamis (29/8) dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.sos., S.H., M.H didampingi KBO Reskrim Iptu Kamaruddin, Kasubsi PIDM Ipda Udin Sibadu, S.H dan Kanit PPA serta Kanit Resmob Polres Gowa.

 

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Gowa menjelaskan awal mula terjadinya kasus tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Beberapa waktu lalu.

 

Kronologis awal, dimana pelaku menjemput korban sebut saja mawar (14) di dekat rumahnya dan kemudian mengajak korban untuk pergi makan bersama, setelah diperjalanan kemudian korban dibawa ke rumah kosong.

 

“Jadi awalan korban diajak oleh pelaku untuk makan bersama. Setelah diperjalanan pelaku ini malah membawa korban ke rumah kosong dan sesampainya dirumah tersebut, pelaku ini mengajak korban masuk kedalam rumah dan pelaku mengunci pintu rumah tersebut.” Jelasnya.

 

Tidak sampai disitu, setelah pelaku mengunci rumah tersebut dan kemudian pelaku memaksa korban membuka pakaiannya. Setelah itu terduga pelaku tersebut memaksa korban untuk melakukan layaknya hubungan suami istri.

 

“Jadi terduga pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hal yang layaknya suami istri. Kemudian pelaku melihat korban yang dalam keadaan Menstruasi, lalu pelaku menghentikan aksi bejatnya dan kemudian terduga pelaku mengantarkan korban untuk kembali ke rumahnya,” terang Kasat Reskrim.

 

Setiba dirumahnya, korban merasa kesakitan dan mengeluarkan banyak darah. Kemudian orang tua (ibu kandung) korban merasa curiga dan mempertanyakan keadaan anaknya yang merasa kesakitan itu, lalu kemudian korban menceritakan ke orang tuanya apa yang ia alami.

 

“Jadi setelah ibu kandung korban mengetahui keadaan anaknya dan merasa keberatan dan kemudian ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa,” tambahnya.

Baca Juga :  Partai Golkar Siap Menangkan Pileg Pilkada dan Pilpres 2024, Target 6 Kursi DPRD Prabumulih

 

Lanjut Kasat Reskrim, setelah kami mendapatkan laporan serta dilakukan serangkaian penyelidikan, dan terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gowa bersama Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.

 

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Gowa dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar Baju, 1 Lembar Celana Jeans, 1 Lembar Celana Dalam, 1 Lembar Celana Boxer, 1 Lembar Karpet, 1 Lembar Potongan Busa Kasur, 1 Lembar Pembalut dan Beberapa lembar helai rambut.

 

Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 01 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual, undang-undang tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman  pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

 

Humas Polres Gowa

Sat Reskrim Polres Gowa Berhasil Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Sat Reskrim Polres Gowa menggelar Press Release kasus Persetubuhan Anak dibawah umur yang terjadi di Wilayah Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa pada hari Selasa tanggal 27 Agustus Tahun 2024.

Press Release kasus persetubuhan tersebut bertempat di Halaman Spot Payung Mako Polres Gowa Kamis (29/8) dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, S.sos., S.H., M.H didampingi KBO Reskrim Iptu Kamaruddin, Kasubsi PIDM Ipda Udin Sibadu, S.H dan Kanit PPA serta Kanit Resmob Polres Gowa.

Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Gowa menjelaskan awal mula terjadinya kasus tindak pidana persetubuhan anak yang terjadi di Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa Beberapa waktu lalu.

Kronologis awal, dimana pelaku menjemput korban sebut saja mawar (14) di dekat rumahnya dan kemudian mengajak korban untuk pergi makan bersama, setelah diperjalanan kemudian korban dibawa ke rumah kosong.

Baca Juga :  Tripika kecamatan Makassar Mengadakan Silaturahmi Dengan Warga Keluraham Maradekaya Utara Dalam Rangka Harkamtibmas 

“Jadi awalan korban diajak oleh pelaku untuk makan bersama. Setelah diperjalanan pelaku ini malah membawa korban ke rumah kosong dan sesampainya dirumah tersebut, pelaku ini mengajak korban masuk kedalam rumah dan pelaku mengunci pintu rumah tersebut.” Jelasnya.

Tidak sampai disitu, setelah pelaku mengunci rumah tersebut dan kemudian pelaku memaksa korban membuka pakaiannya. Setelah itu terduga pelaku tersebut memaksa korban untuk melakukan layaknya hubungan suami istri.

“Jadi terduga pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hal yang layaknya suami istri. Kemudian pelaku melihat korban yang dalam keadaan Menstruasi, lalu pelaku menghentikan aksi bejatnya dan kemudian terduga pelaku mengantarkan korban untuk kembali ke rumahnya,” terang Kasat Reskrim.

Setiba dirumahnya, korban merasa kesakitan dan mengeluarkan banyak darah. Kemudian orang tua (ibu kandung) korban merasa curiga dan mempertanyakan keadaan anaknya yang merasa kesakitan itu, lalu kemudian korban menceritakan ke orang tuanya apa yang ia alami.

“Jadi setelah ibu kandung korban mengetahui keadaan anaknya dan merasa keberatan dan kemudian ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa,” tambahnya.

Lanjut Kasat Reskrim, setelah kami mendapatkan laporan serta dilakukan serangkaian penyelidikan, dan terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gowa bersama Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Gowa dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa 1 lembar Baju, 1 Lembar Celana Jeans, 1 Lembar Celana Dalam, 1 Lembar Celana Boxer, 1 Lembar Karpet, 1 Lembar Potongan Busa Kasur, 1 Lembar Pembalut dan Beberapa lembar helai rambut.

Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No 01 tahun 2016 perubahan kedua atas undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 06 tentang tindak pidana kekerasan seksual, undang-undang tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Humas Polres Gowa

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Unit Turjawali Samapta Polres Gowa Edukasi Masyarakat Lewat Ops Yustisi  

Headline

Unit Turjawali Samapta Polres Gowa Edukasi Masyarakat Lewat Ops Yustisi  
Demi Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Polsek Pattallassang Polres Takalar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Di Jalan Raya 

Headline

Demi Wujudkan Kamseltibcar Lantas, Polsek Pattallassang Polres Takalar Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Di Jalan Raya 

Berita Sumatera

Team PD GNPK-RI Muara Enim Gencarkan Sosialisasi PROKES COVID-19
Melalui Virtual, Pamen Ahli Bid Ekonomi Mewakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah*

Headline

Melalui Virtual, Pamen Ahli Bid Ekonomi Mewakili Pangdam XIV/Hsn Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi Daerah*
Earth Festival 2023 Sulsel Dibuka, Kapoksahli Hadir Wakili Pangdam XIV/Hsn

Headline

Earth Festival 2023 Sulsel Dibuka, Kapoksahli Hadir Wakili Pangdam XIV/Hsn
Tujuh Puluh Lima Tahun

Headline

Tujuh Puluh Lima Tahun
Wakili Pangdam, Aspers Kasdam XIV/Hsn Hadiri Peresmian Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Kota Makassar*

Headline

Wakili Pangdam, Aspers Kasdam XIV/Hsn Hadiri Peresmian Masjid Kubah 99 Asmaul Husna Kota Makassar*
PERLAWANAN SENIMAN BANDUNG

Headline

PERLAWANAN SENIMAN BANDUNG