RajaBackLink.com

Home / Headline

Rabu, 4 September 2024 - 12:47 WIB

Polsek Pattallassang Polres Takalar Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

SRIWIJAYATODAY.COM // TAKALAR, Jajaran Polsek Pattallassang, Polres Takalar berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Curanmor tersebut terjadi pada Kamis, (01/08/2024) lalu di Lingkungan Ballo’, Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pattallassang IPTU Ahmad Saleh, SH.,MH mengatakan, kejadian bermula saat sepeda motor korban Baharuddin Dg. Bombong diparkirkan di depan rumah warga lalu menuju ke sawahnya. Saat itu posisi kontak/kunci motor terpasang dimotor miliknya.

Setelah melihat tanaman cabai di sawahnya, korban kembali ke tempat parkir dan menemukan sepeda motornya sudah hilang.

“Setelah mengetahui motornya hilang, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Pattallassang,” ujar Kapolsek kepada wartawan, Selasa (03/09/2024).

Baca Juga :  Jelang Pra Musyawarah 1 HMI MPO Ini Pernyataan Sikap HMI Cabang Se- BADKO SUMBAGTERA

Setelah menerima laporan dari korban, pihak Kepolisian langsung melakukan Penyelidikan.

Polisi pun berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku dengan inisial IG (47) dan BT (48) warga Panjarungan, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar.

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Rutan Polsek Pattallassang untuk dilakukan proses lebih lanjut,” bebernya

Dari penangkapan yang dilakukan oleh kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik Korban/Pelapor Merk Suzuki Shogun SP, Type FD125 XRM, Tahun Pembuatan 2007, isi silinder 125 CC, warna biru hitam nomor Rangka MH8FD125R7J184770, dan Nomor Mesin F4041D183701.

Baca Juga :  Silaturrahmi Dengan Wartawan, Kapolres Aceh Timur Ajak Media Dukung Percepatan Penanganan Covid-19

“Beruntung kendaraan yang sempat dicuri oleh pelaku belum sempat dijajakan atau dijual, sehingga kendaran tersebut menjadi barang bukti,” tandasnya.

IPTU Ahmad Saleh menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama antara Kepolisian dengan masyarakat.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pelaku tindak kejahatan, bahwa tindakan kriminal tidak akan luput dari penegakan hukum,” tegasnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun”, pungkas Kapolsek IPTU Ahmad Saleh.

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Lagi lagi terjadi dugaan pungli di SDN 2 kertosari

Headline

Lagi lagi terjadi dugaan pungli di SDN 2 kertosari
Tiga Pilar Teluk Pucung Bersama Babinsa Lakukan PPKM Di Pasar Wisma Asri

Headline

Tiga Pilar Teluk Pucung Bersama Babinsa Lakukan PPKM Di Pasar Wisma Asri
Patroli dan Sambangi Lapas Takalar, Ini Imbauan Personil Sat Samapta Polres Takalar 

Headline

Patroli dan Sambangi Lapas Takalar, Ini Imbauan Personil Sat Samapta Polres Takalar 
Peduli Pada Sesepuh Pejuang Bangsa, Kodam XIV/Hsn Kembali Door to Door kan Nakes Rikkes Veteran*

Headline

Peduli Pada Sesepuh Pejuang Bangsa, Kodam XIV/Hsn Kembali Door to Door kan Nakes Rikkes Veteran*
Jum’at Curhat, Kapolres Aceh Timur Dengar Langsung Aspirasi Masyarakat Peudawa

Headline

Jum’at Curhat, Kapolres Aceh Timur Dengar Langsung Aspirasi Masyarakat Peudawa
Peduli Budaya Literasi, Polsek Indra Makmu Polres Aceh Timur Serahkan Bantuan Kitab ke Dayah Bustanul Hidayah

Aceh Timur

Peduli Budaya Literasi, Polsek Indra Makmu Polres Aceh Timur Serahkan Bantuan Kitab ke Dayah Bustanul Hidayah
Danramil, Kapolsek Bersama Muspika Jatinegara Musyawarah Selesaikan Masalah Warga

Headline

Danramil, Kapolsek Bersama Muspika Jatinegara Musyawarah Selesaikan Masalah Warga
Sinergitas TNI – Polri Evakuasi Pohon Tumbang Yang Menimpa Jalan Pedesaan

Headline

Sinergitas TNI – Polri Evakuasi Pohon Tumbang Yang Menimpa Jalan Pedesaan