RajaBackLink.com

Home / Headline

Kamis, 5 September 2024 - 15:46 WIB

Sekjen DPD LSM api Nusantara angkat bicara terkait adanya pengancaman terhadap wartawan

Handrianto Basuki - Penulis Berita

Lampung Selatan Sriwijayatoday.com sekjen DPD Ormas dan LSM API NUSANTARA RAYA dan
Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Lampung Selatan angkat bicara dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas oknum warga Desa Suka maju, Kecamatan Way sulan Kabupaten Lampung selatan yang telah Mengancam sekaligus mengalungi wartawan memakai Senjata tajam jenis Sabit.Pada saat konfirmasi Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal.

Handrianto sekjen LSM API NUSANTARA RAYA propinsi Lampung mengatakan tindakan oknum warga tersebut sudah sangat melukai insan pers, Pasalnya Insan pers atau jurnalis sebagai pilar ke empat demokrasi Pada hakekatnya di beri hak dan kebebasan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi ke publik.

Sebagai sekjen ormas dan LSM API NUSANTARA sangat menyayangkan tindakan arogansi warga tersebut menurut saya tindakan oknum warga Way sulan yang bernama Radan itu sudah benar benar harus di proses hukum, jangan ada kata damai dan kawal terus prosesnya agar kedepan baik wartawan atau LSM yang sedang jalankan tugas investigasi dan konfirmasi dalam menjalankan tugas sebagai sosial kontrol tidak mengalami hal serupa jelanya

Selain itu Andre sapaan akrapnya sekjen API NUSANTARA RAYA meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lamsel, Polda Lampung untuk bisa ambil tindakan tegas sesuai Perundang-undangan yang berlaku di Negeri ini.
Maka dalam hal tindakan pengancaman yang dilakukan oleh oknum warga Way sulan tersebut harus di proses dan korban jangan ada kata damai lanjutkan tutupnya 04/09/2024.

Diberitakan sebelumnya, Kalungi Wartawan Memakai Sajam, Radan Oknum Warga Desa Suka Maju, Kecamatan Way sulan Diduga Timbun BBM Ilegal di Laporkan Polisi.

Radan warga Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan, dilaporkan ke Polsek Katibung lantaran diduga telah mengintimidasi Slamet Riyadi (51) wartawan media online lantangnews.online dengan mengalungkan senjata tajam jenis sabit dilehernya.

Berawal dari informasi masyarakat sekitar, Slamet bersama tim mencoba konfirmasi kepada Radan terkait adanya dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar dan pertalite.

Menurut Slamet, saat dikonfirmasi mengenai BBM yang berada dirumahnya, Radan tidak berkelit bahkan mengakui bahwa BBM tersebut didapatnya dari SPBU Tanjung Bintang, dan mendapat arahan dari Hendra yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Sukanegara, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung.

Seterusnya, lanjut Slamet, Radan mempersilahkan untuk diberitakan, namun langsung tersulut emosi dan mengambil senjata tajam jenis sabit selanjutnya dikalungkan kelehernya untuk mengintimidasi kegiatan jurnalistiknya, serta mengucapkan sebuah nama yang diduga sebagai pemain BBM oplosan yang berada di wilayah tersebut.

“Kecamatan Way Sulan, masuk Desa Sukamaju itu areal saya aja itu intinya, seumpama saya ini main minyak oplosan terus jualan BBM itu menyalahi aturan, merusak motor masyarakat baru boleh dipegang, kayak bos Carsim, bos Carsim jelas pemain besar modelnya minyak mentah,” ucapnya menirukan apa yang direkamnya dari Radan.

Hal senada juga dibenarkan oleh Lina (43) salah seorang saksi yang berada di lokasi tersebut, dikatakannya bahwa Radan mengalungkan senjata tajam jenis sabit itu kepada Wartawan asal Kecamatan Sidomulyo itu di hadapan anak isteri Radan.

“Jangan nantang saya,” ucap Lina menirukan ucapan Radan saat teradi pengancaman tersebut. Selasa (3/9/2024).

Atas kejadian tersebut dan merasa nyawanya terancam, Slamet Riyadi telah melaporkan ke Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, untuk proses lebih lanjut.

Sama-sama kita ketahui Selain dari tindakan pengancaman dan kekerasan terhadap Jurnalis, dalam hal menghambat dan Menghalang-halangi tugas jurnalis tertuang dalam, pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Tim)

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Laksanakan Kegiatan ANEV. Ini Kata Kasat Binmas Polres Muara Enim

Daerah

Tak Terbendung, Ganjarisrt Kembali Gelar Deklarasi Nasional Semarang Bersama Komunitas Bikers SEMOGA

Headline

Vaksin Tahap I  Kepada Pahlawan Tenaga Pendidik / Guru Di Kecamatan Pinoh Selatan Kabupaten Melawi

Headline

AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K Secara Aklamasi Terpilih Sebagai Ketua Umum Perbakin Aceh Timur

Covid 19

Dr. Widjaja Lukito: Prioritaskan Peningkatan Gizi Masyarakat Untuk Hadapi Mutasi COVID-19, Vaksinasi Tak Menjanjikan

Headline

Polda Sulsel Gelar Syukuran HUT Ke-74 Polairud Tahun 2024*

Headline

MINIMALISIR LAKA LANTAS, SAT LANTAS POLRES GOWA BOOMINGKAN SPANDUK DI JALAN RAYA

Berita Sumatera

Kejari Muara Enim Tetapkan Direktur Utama PT. SCM Sebagai Tersangka Korupsi Penyertaan Modal PD SPME