RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 27 September 2024 - 09:55 WIB

Pasien Terpaksa Beli Obat Dari Luar Rs Karna RSUD Berkah Pandeglang Karna Kekosongan Obat

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com Pandeglang —Pelayanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Berkah Pandeglang sering dikeluhkan pasien dan keluarga pasien, Terkait kekosongan obat.

Kondisi ini telah berdampak signifikan terhadap kesehatan pasien yang sedang menjalani pengobatan di RSUD berkah Pandeglang

Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.

Pasien yang menjalani pengobatan di RSUD Berkah Pandeglang mengeluh terhadap pelayanan di rumah sakit tersebut penyebabnya
Rumah sakit umum daerah itu kerap mengalami kekosongan obat.

Ketika pasien, Hendak mengambil obat di instalasi farmasi usai mendapat resep dari dokter, Malah sebagian pasien tidak mendapat obat berdasarkan resep Karena beberapa jenis obat tidak tersedia diinstalasi farmasi RSUD tersebut

Kejadian ini turut dialami Nina Rahayu yang Kerap disapa Ibu Ayu seorang pasien RSUD Berkah pandeglang mengatakan terpaksa harus membeli obat ditempat lain.

Baca Juga :  Aldafa Berharap Suport dan Doa Dari Masyarakat Aceh Timur

“Saya terpaksa harus membeli obat-obatan di apotik dengan mengeluarkan uang sendiri.

Karena jenis obat yang sudah diresepkan dokter tidak ada walau ada penggantian kwitansi pembelian obat di apotik lain bagi pasien yang menggunakan layanan BPJS kesehatan.

Hanya saja untuk waktu pengembalian uang nya memerlukan waktu selama 4 bulan kurang lebih itu pun setelah pasien melakukan pelaporan kepada BPJS kesehatan,” Kata Nina dengan nada lemah, Senin (23/9/2024)

Di tempat terpisah Bp.Bagas ArieBowo Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ( DPP AWIBB ) saat di wawancarai sangat menyayangkan kejadian kekosongan obat di rumah sakit tersebut.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 72 Tahun 2016 mengatur tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.

Baca Juga :  Tinjau Vaksinasi Serentak di 34 Provinsi, Kapolri: Lebih Baik Kumpul Keluarga di Rumah saat Tahun Baru

Dalam Permenkes Nomor 72 Tahun 2016, standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit meliputi:
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
Pelayanan farmasi klinik.”ujarnya

Rahayu berharap kepada pelaksana dari RSUD Berkah Kabupaten Pandeglang untuk menjalankan kode etik pelayanan, Terutama dalam Ketersediaan obat-obatan. Karena itu hak pasien yang harus di penuhi.

“Saya menghimbau dan berharap jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi, kekosongan obat dari pihak rumah sakit yang berlangsung begitu lama, sehingga saya harus membeli obat di apotik luar setiap kali menjalani rawat jalan di RSUD ini.

Pihak terkait harusnya mengikuti aturan Kodersi untuk menjadi acuan dalam menjalankan SOP RSUD Berkah Pandeglang.” Tutupnya

Bagas

Berita ini 81 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Asabri Dan Bank Mandiri Taspen Gelar Sosialisasi Di Polres Gowa 

Aceh

Silaturrahmi Dengan Wartawan, Kapolres Aceh Timur Ajak Media Dukung Percepatan Penanganan Covid-19

Headline

Dihari Ke-4 Kapolres Takalar Ikuti Tes Kesamaptaan Jasmani 

Headline

Ungkap Uang Palsu, Kapolres Gowa: Kasus Ini Terus Kita Kembangkan

Headline

Apresiasi buat camat baru Tanjungbintang, yang langsung tindak lanjuti pemberitaan dugaan terkait tambang pasir ilegal di desa Srikaton

Daerah

Razia Garlantas Sat Lantas Polres Minsel Disiplinkan Warga Pelanggar Prokes

Headline

Transit Usai Kunker, Pangdam XIV/Hsn Sambut Kedatangan Wapres RI di Kab. Maros

Headline

Nongkrong Sore, Pangdam XIV/Hsn Bersama Awak Media Hilangkan Sekat*