RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 27 September 2024 - 20:05 WIB

Pelaku Pemerkosaan Bocah di Tompobulu Maros Ditangkap 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // Maros – Polres Maros gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus terhadap anak perempuan dibawah umur, Rabu (25/9/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Promoter yang dipimpin Wakapolres Maros Kompol A. Alamsyah S.H.,M.H., di dampingi Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu DS S.Tr.K.,S.IK, Kanit PPA Ipda Rahmatia dan Lembaga perlindungan anak serta wartawan media online, medsos, elektronik serta media cetak.

“Hari ini kita akan menggelar kasus menonjol terkait kekerasan terhadap perempuan dibawah umur yang terjadi di Kab. Maros yang pertama Persetubuhan terhadap anak dan Kasus Membawa lari anak dibawah umur,” ucap Wakapolres.

Peristiwa Persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada hari Minggu 15/9/2024 sekitar pukul 02.00 wita di Dusun Arra Desa Tompobulu Kab. Maros dimana Pelaku Sdr. Ek (19) berteman atas nama Sdr. Sp (15 thn/pelajar) mengajak korban per. CT (13 thn/putus sekolah) untuk berjalan – jalan dengan menggunakan sepeda motor berboncengan 3 (tiga) setelah pelaku tiba di tempat yang sepi pelaku EK mengajak korban masuk di hutan (pinggir jalan) dan langsung menyetubuhi korban setelah pelaku EK melakukan aksinya selanjutnya pelaku SP juga melakukan persetubuhan dengan korban, selanjutnya mengantar korban pulang kerumah di samata Kab. Gowa.

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan informasi yang di temukan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Tompobulu Maros dan diamankan di Rutan Polres Maros untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tentang perlindungan anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Terkait isu yang beredar mengenai laporan korban yang ditolak, Kasat Reskrim Polres Maros menjelaskan bahwa saat itu korban diminta melengkapi identitas berupa kartu keluarga (KK) dan KTP tidak ada karena hilang.

“Saya sudah telepon ke ibunya (korban), bukan ditolak tapi disuruh (anggota) melengkapi bawa KTP sama KK-nya karena harapannya tiba langsung divisum,” ujarnya.

Iptu Aditya mengatakan pihaknya akan bersinergi dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait dengan cara merespon cepat setiap laporan serta mencari solusi terhadap permasalahan kasus yang terjadi di Kab. Maros.

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapospol Tanakeke Dampingi BPBD Provinsi Serahkan Bantuan Sumbangan Untuk Korban Angin Puting beliung 

Berita Sumatera

Realisasi Anggaran Dana Desa Tahun 2019 Fiktif: Ini Penjelasan Kades Palak Tanah

Berita Sumatera

BREAKING NEWS : Polri Gagalkan Penyelendupan 67 Kilogram Ganja yang akan Diselundupkan ke Sumatera Utara

Headline

Tingkatkan Kemampuan Personel, Polsek Somba Opu laksanakan Polisi Belajar.*

Headline

Sinergitas TNI-Polri : Patroli Sambang Bersama dalam Menjaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Headline

Kepolisian Sektor Tanjung Agung Berkoordinasi Dengan Pemerintah Kecamatan Panang Enim Bahas Kamtibmas

Headline

POLISI Pastikan Kesiapan Pos Pelayanan Dan Pengamanan NATARU 2022-2023.

Aceh

Pemerintah Aceh Timur Hadiri Pertemuan dengan Tim Pansus DPRA