RajaBackLink.com

Home / Headline

Jumat, 27 September 2024 - 20:05 WIB

Pelaku Pemerkosaan Bocah di Tompobulu Maros Ditangkap 

MUHAMMAD YUSUF HADING ( SULSEL ) - Penulis Berita

Sriwijayatoday.com // Maros – Polres Maros gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus terhadap anak perempuan dibawah umur, Rabu (25/9/2024).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Promoter yang dipimpin Wakapolres Maros Kompol A. Alamsyah S.H.,M.H., di dampingi Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu DS S.Tr.K.,S.IK, Kanit PPA Ipda Rahmatia dan Lembaga perlindungan anak serta wartawan media online, medsos, elektronik serta media cetak.

“Hari ini kita akan menggelar kasus menonjol terkait kekerasan terhadap perempuan dibawah umur yang terjadi di Kab. Maros yang pertama Persetubuhan terhadap anak dan Kasus Membawa lari anak dibawah umur,” ucap Wakapolres.

Peristiwa Persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada hari Minggu 15/9/2024 sekitar pukul 02.00 wita di Dusun Arra Desa Tompobulu Kab. Maros dimana Pelaku Sdr. Ek (19) berteman atas nama Sdr. Sp (15 thn/pelajar) mengajak korban per. CT (13 thn/putus sekolah) untuk berjalan – jalan dengan menggunakan sepeda motor berboncengan 3 (tiga) setelah pelaku tiba di tempat yang sepi pelaku EK mengajak korban masuk di hutan (pinggir jalan) dan langsung menyetubuhi korban setelah pelaku EK melakukan aksinya selanjutnya pelaku SP juga melakukan persetubuhan dengan korban, selanjutnya mengantar korban pulang kerumah di samata Kab. Gowa.

Baca Juga :  Sukseskan Perayaan HUT AW-DI Dan DPC AW-DI Ketum DPP AW-DI Apresiasi Solidaritas Insan Pers Muara Enim

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan informasi yang di temukan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Tompobulu Maros dan diamankan di Rutan Polres Maros untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tentang perlindungan anak dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Nahas, Warga Peunaron Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Saat Membuka Lahan

Terkait isu yang beredar mengenai laporan korban yang ditolak, Kasat Reskrim Polres Maros menjelaskan bahwa saat itu korban diminta melengkapi identitas berupa kartu keluarga (KK) dan KTP tidak ada karena hilang.

“Saya sudah telepon ke ibunya (korban), bukan ditolak tapi disuruh (anggota) melengkapi bawa KTP sama KK-nya karena harapannya tiba langsung divisum,” ujarnya.

Iptu Aditya mengatakan pihaknya akan bersinergi dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait dengan cara merespon cepat setiap laporan serta mencari solusi terhadap permasalahan kasus yang terjadi di Kab. Maros.

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

WAKIL WALI KOTA BEKASI MERESMIKAN PASOS PASUM GRAND PRIMA BINTARA FARM

Headline

WAKIL WALI KOTA BEKASI MERESMIKAN PASOS PASUM GRAND PRIMA BINTARA FARM
Peringati Tahun Baru Islam, Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Santuni Anak Yatim

Aceh

Peringati Tahun Baru Islam, Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Santuni Anak Yatim
Cooling System Pasca Pilkada: Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Takalar Ingatkan Pemuda Tidak Nongkrong Sampai Larut Malam

Headline

Cooling System Pasca Pilkada: Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Takalar Ingatkan Pemuda Tidak Nongkrong Sampai Larut Malam
Awali Acara Sertijab PJU Kodam XIV/Hsn Dengan Lari Pagi Bersama Menuju Makodam*

Headline

Awali Acara Sertijab PJU Kodam XIV/Hsn Dengan Lari Pagi Bersama Menuju Makodam*
Kajari Prabumulih Tinjau Rusunawa Dalam Persiapan Porseniwada

Daerah

Kajari Prabumulih Tinjau Rusunawa Dalam Persiapan Porseniwada
Polres Takalar Tanam Bibit Mangrove Dalam Rangka HUT Humas Polri ke-72 

Headline

Polres Takalar Tanam Bibit Mangrove Dalam Rangka HUT Humas Polri ke-72 
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Desa Darmo. Begini Kata Kapolres Muara Enim

Headline

Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi Desa Darmo. Begini Kata Kapolres Muara Enim
HR Krisdianto Dilantik Jadi Ketua PMI Jaktim Periode 2021 – 2026

Headline

HR Krisdianto Dilantik Jadi Ketua PMI Jaktim Periode 2021 – 2026