RajaBackLink.com

Home / Berita Sumatera / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Selasa, 5 November 2024 - 18:44 WIB

Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Pusaran Kasus LRT Sumsel

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

 

Palembang, SriwijayaToday.com – Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, resmi menetapkan (PB) sebagai tersangka pusaran perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ‘Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT), Provinsi Sumatera Selatan tahun 2016-2020. Selasa, (05/11/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi SriwijayaToday.com. Sebelumnya, PB telah dipanggil sebagai saksi sebanyak tujuh kali. Dari hasil pemeriksaan, dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.


PB ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menerima aliran dana hasil dari Tindak Pidana Korupsi sejumlah Rp.18 Miliar. Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., saat itu tersangka (PB) menjabat Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI.

“Tim penyidik akan mendalami aliran dana untuk tersangka (PB) yang bukan dari penyetoran,” ujar Vanny saat Konferensi Pers di Gedung Media Center Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Selasa siang.

Selain itu ia menjelaskan, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka (PB) di Kejaksaan Agung RI.


Perbuatan tersangka (PB) diketahui telah melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dan Subsidair : Pasal 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah lima puluh tujuh orang,” pungkasnya.

Sekadar informasi : Saat ini tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel terus mendalami aliran dana pusaran perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumatera Selatan tahun 2016-2020.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran Tubuh, Personil Polres Gowa Dan Bhayangkari Lakukan Olah Raga Bersama 

Editor: Dadang Hariansyah, C.BJ., C.EJ., C.In., C.Par.Sumber: https://SriwijayaToday.com

Berita ini 218 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Sambut HUT KORPRI Ke 51, Ini Kata Karo SDM Polda Sumsel

Aceh

Sekda Aceh Timur Launching Aplikasi e-EPIA

Aceh Timur

Para Keusyik dan Mukim serta Tokoh Masyarakat di Aceh Timur Desak Gubernur Aceh Perintahkan Rekanan Kerjakan Jalan Peureulak – Lokop – Gayo Lues

Headline

Diduga Kades Merbau Mataram Tidak Peka dan Seolah – olah Tutup Mata

Headline

Kapolres Takalar Lepas Kontingen Tim Bolavoli Indoor Putra  dan Putri Kabupaten Takalar 

Aceh

Dalam Pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Bupati Rocky Sampaikan Banyak Hal

Headline

Kapolres Gowa Pimpin Pelatihan Pengawalan VVIP Pemilu 2024

Nasional

PHR Zona 4 Raih Penghargaan Subsurface dan Drilling Terbaik dari SKK Migas