RajaBackLink.com

Home / Headline

Selasa, 12 November 2024 - 18:51 WIB

Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan*

Jumriati - Penulis Berita

 

*Kapolda Sulsel Pimpin Press Release Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan*

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi yang berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/24).

Hadir mendampingi Kapolda yaitu, Dirreskrimsus Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H., dan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H.

Dalam pernyataannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bagian dari upaya Polda Sulsel dalam mendukung implementasi 8 Program Prioritas Presiden RI, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi di 100 hari pertama pemerintahan yang diusung dalam asta cita. Pengungkapan ini dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel yang menangani berbagai kasus, di antaranya proyek pekerjaan fisik, kejahatan perbankan, dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Kapolda mengungkapkan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 523 orang saksi dan 16 orang ahli untuk melengkapi keterangan dan bukti.

Baca Juga :  Kapolsek Pantai Cermin Ngopi Bareng Bersama Forum Wartawan Lokal Sergai

Barang Bukti dan Kerugian Negara,
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus korupsi ini meliputi:
– 411 dokumen penting, seperti BPKB, sertifikat, dan dokumen terkait lainnya.
– 14 unit kendaraan roda empat.
– 10 unit kendaraan roda sepuluh berupa truk dump dengan merek Hino, UD Truck, dan Nissan.
– 8 unit forklift merek Sumitomo dan TCM.
– 1 unit telepon genggam.
– 3 unit laptop.
– Uang tunai sebesar Rp2.295.000.000.

Selain itu, nilai penyelamatan terhadap uang dan barang negara mencapai Rp8.703.000.000, sementara hasil perhitungan kerugian negara (PKN) mencapai Rp25.464.333.191. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp59.423.297.919, dengan total akumulasi kerugian sebesar Rp84.887.631.110.

Adapun tersangka sebanyak 21 orang dengan inisial, (AA, JP, MS, OA, EJ, AR, DM, BJ, MT, ZS, AM, KH, ISB, AMS, AF, RL, ED, OO, FA, NR, NS).

Baca Juga :  Dukung Percepatan Vaksinasi, Sikes Polres Takalar Gelar Gerai Vaksin Presisi di Polsel Polsel 

Adapun Pasal yang dilanggar yaitu, Kasus ini diproses dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001. Pasal ini disambung dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Pelanggaran ini memiliki ancaman hukuman minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup dalam kondisi darurat, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Irjen Pol. Yudhiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas korupsi di Sulawesi Selatan. “Kami akan terus menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi demi menjaga kepercayaan publik dan melindungi keuangan negara,” ujarnya.

Penanganan tindak pidana korupsi oleh Polda Sulsel ini menjadi langkah nyata dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Sulawesi Selatan, sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan di Nurussalam Yang Mengakibatkan Seorang Pelajar Meninggal Dunia

Aceh

Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan di Nurussalam Yang Mengakibatkan Seorang Pelajar Meninggal Dunia
Lagi dan Lagi, Mobil Truk Renggut Nyawa Pengguna Sepeda Motor di kota Makassar

Headline

Lagi dan Lagi, Mobil Truk Renggut Nyawa Pengguna Sepeda Motor di kota Makassar
Sekum JJIAT : Minta Seluruh Wartawan di Aceh Timur Lanjutkan Terus Bekerja Sesuai Koridor Jurnalistik 

Aceh

Sekum JJIAT : Minta Seluruh Wartawan di Aceh Timur Lanjutkan Terus Bekerja Sesuai Koridor Jurnalistik 
PENGAMANAN KEDATANGAN MENTERI PERHUBUNGAN DAN KETUA KOMISI VDPR-RI*

Headline

PENGAMANAN KEDATANGAN MENTERI PERHUBUNGAN DAN KETUA KOMISI VDPR-RI*
Kapolri: Event Nasional dan Internasional Berdampak ke Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Headline

Kapolri: Event Nasional dan Internasional Berdampak ke Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pengecekan Senpi Oleh Kapolres Gowa Terhadap Anggota Pemegang Senpi

Headline

Pengecekan Senpi Oleh Kapolres Gowa Terhadap Anggota Pemegang Senpi
WALI KOTA BEKASI KUKUHKAN DEKOPINDA KOTA BEKASI

Headline

WALI KOTA BEKASI KUKUHKAN DEKOPINDA KOTA BEKASI
PATROLI BIRU (BLUE LIGHT) PERSONIL POLSEK PATTALLASSANG DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS WILAYAH HUKUM POLSEK PATTALLASSANG 

Headline

PATROLI BIRU (BLUE LIGHT) PERSONIL POLSEK PATTALLASSANG DALAM RANGKA HARKAMTIBMAS WILAYAH HUKUM POLSEK PATTALLASSANG