Dugaan Investasi Bodong yang dilakukan oleh Koperasi Sejahtera Bersama Bogor belum juga menemui Titik Terang. Kini beberapa Para Nasabah yang diwakili Firma Hukum Rumah Keadilan tengah mengadukan dan meminta Atensi Menkopolhukam.
Bryan Roberto Mahulae,S.H.,M.H(c).,C.L.A., selaku kuasa hukum yang ditunjuk Sebagian nasabah yang menjadi korban dugaan investasi bodong KSB Bogor menyatakan saat ini dirinya terus berjuang meencari penyelesaian terhadap Para Kliennya. Ia mengatakan “ Iya, saat ini Kami terus berjuang, berkoordinasi dan terus mengupayakan agar penyelesaiaan kasus ini menemui titik akhir.”
Dirinya berpendapat Laporan Pidana yang dibuatnya di Kepolisian Daerah Jawa Barat tersendat dengan alasan yang tidak diketahui, sehingga membuat penyelesaian atas Laporan Kepolisian atas nama Kliennya belum juga menemui ujung Penyelesaian, oleh karenanya Bryan Roberto Mahulae,S.H.,M.H(c).,C.L.A mengadukan hal ini kepada Menkopolhukam agar menemui titik terang.
Bryan Roberto Mahulae,S.H.,M.H(c).,C.L.A menambahkan “Kami telah bersurat kepada Menkopolhukam khsusunya kepada Deputi Bidang Koorddinator Keamanan Ketertiban Masyarakat yang menangani aduan-aduan terhadap permasalahan ini. Seperti kita ketahui Investasi bodong ini telah meresahkan masyarakat banyak, harus menjadi atensi bagi Menkopolhukam dan Presiden Republik Indonesia untuk menyelesaikan hal ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi hukum kita.”
Atas pengaduan kepada Menkpolhukam tertanggal 3 Mei 2021 dengan nomor surat 149/S.Kel/MT.V/2021 tersebut, Menkopolhukam telah memberikan jawaban atas Pengaduan dari Firma Hukum Rumah Keadilan dengan surat tertanggal 17 Mei 2021, dengan nomor B-1486/KM.00/5/2021, yang pada pokoknya adalah Pengaduan dan Permohonan Perlindungan Hukum dari Firma Hukum Rumah Keadilan telah ditindaklanjuti, dan Menkopolhukam telah meneruskan pengaduan tersebut kepada Bareskrim Polri dan Bareskrim Polri diinstruksikan untuk segera memberikan progress penanganan perkara kepada Menkopolhukam c.q Deputi Bidang Koorddinator Keamanan Ketertiban Masyarakat dalam kurun waktu maksimal 30 Hari.
Perlu diketahui Firma Hukum Rumah Keadilan telah melaporkan KSB Bogor di Kepolisian Daerah Jawa Barat atas dugaan Tindak Pidana Penipuan (Pasal 378) j.o Penggelapan (Pasal 372) KUHP j.o Tindak Pidana Perbankan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 j.o. pasal 3,4,5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.