RajaBackLink.com

Home / Headline / Nasional / Nusantara

Minggu, 29 Desember 2024 - 16:24 WIB

Depok Surga nya Obat Obatan Golongan G : APH Di Duga Tutup Mata

Bagas - Penulis Berita

Sriwijayatoday.comDepok —Obat-obatan yang masuk dalam daftar G (obat keras) ditemukan di kota Depok. Hal ini membuat masyarakat rendah. Salah satu toko yang menjual obat tersebut terdapat di kecamatan Sukmajaya Kota Depok.

Tampak toko tersebut bukanlah apotik, melainkan tempat menjual pulsa.
Saat dikonfirmasi, H penjaga toko obat daftar G tersebut menjelaskan baru tiga bulan menjaga toko tersebut. Untuk hal yang lainnya sudah ada yang mengurus dengan inisial R.

” Saya baru jaga di toko ini 3 bulan, untuk yang mengatur dilapangan. Kalau untuk hal yang lainnya silahkan hubungi R karena dia yang berurusan langsung dengan bos,” katanya.

Sementara itu Karo Humpro BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo menjelaskan penindakan terhadap penyalahgunaan obat daftar G, hanya pihak kepolisian yang berhak. Pihak kepolisian juga berhak melakukan penangkapan dan dapat menjerat pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009.

Baca Juga :  Divif 3 Kostrad Gelar Doa Bersama Dalam Rangka HUT Ke-3 Divif 3 Kostrad

“Ranahnya pihak kepolisian dan untuk pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang kesehatan,” ucapnya.

Terpisah, Indonesiadaily.net juga mencoba mengkonfirmasi Penata Kehumasan Polri Madya Tingkat I Divisi Humas Polri Kombes Pol Ibrahim Tompo.Sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapannya.

Ditempat Terpisah Wakil Pimpinan Redaksi Sriwijayatoday.com Bagas Aribowo Yang juga Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama ( DPP AWIBB ) Meminta Agar pihak aparat penegak hukum terutama pihak kepolisian untuk menindak tegas karna Obat obatan golongan G itu telah merusak generasi muda dan cikal bakal nya terjadi nya kejahatan karna memakai obat tersebut.

Sekedar mengingatkan, sanksi bagi pengedar obat G diatur dalam Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 berbunyi: “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000”.

Baca Juga :  Ngeri, Tidak bayar uang sekolah, SMA N 6 Tanjungbalai tidak membolehkan siswa ujian

Pasal 436 berbunyi: (1) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000. (2) Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Bagas

Di lansir by Indonesiadaily.net

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Riang Gembira Saat Anak Anak TK Kunjungi Polsek Darul Aman Polres Aceh Timur

Aceh

Riang Gembira Saat Anak Anak TK Kunjungi Polsek Darul Aman Polres Aceh Timur
Ciptakan Aman Kondusif Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1442 H oleh Koramil dan Muspika Cakung

Nusantara

Ciptakan Aman Kondusif Malam Takbiran Hari Raya Idul Fitri 1442 H oleh Koramil dan Muspika Cakung
Kasad Apresiasi Upaya Para Pangdam Pantau Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Untuk Bantu Masyarakat

Nusantara

Kasad Apresiasi Upaya Para Pangdam Pantau Ketersediaan dan Harga Minyak Goreng Untuk Bantu Masyarakat
Vaksinasi Massal di Desa Salajangki Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa

Headline

Vaksinasi Massal di Desa Salajangki Kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa
Danramil 04/Pulogadung Bersama Muspika Grebek Polsek di Hari Bhayangkara Ke-76

Headline

Danramil 04/Pulogadung Bersama Muspika Grebek Polsek di Hari Bhayangkara Ke-76
Selaku Narasumber PKKMB, Mewakili Pangdam, Pamen Ahli Bid Idpol Poksahli Pangdam XIV/Hsn Berikan Materi Wasbang Kepada Maba Politeknik Muhammadiyah Makassar*

Headline

Selaku Narasumber PKKMB, Mewakili Pangdam, Pamen Ahli Bid Idpol Poksahli Pangdam XIV/Hsn Berikan Materi Wasbang Kepada Maba Politeknik Muhammadiyah Makassar*
GIAT RAJIA GABUNGAN PENEGAKAN PROKES KAB MELAWI SASARAN CAFE WARKOP

Nusantara

GIAT RAJIA GABUNGAN PENEGAKAN PROKES KAB MELAWI SASARAN CAFE WARKOP
Personil Polsek Polsel Polres Takalar Giatkan Operasi Yustisi Edukasi Warga Taat Prokes 

Headline

Personil Polsek Polsel Polres Takalar Giatkan Operasi Yustisi Edukasi Warga Taat Prokes