RajaBackLink.com

Home / Headline

Minggu, 29 Desember 2024 - 22:41 WIB

Polres Gowa Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Parangloe

Jumriati - Penulis Berita

Polres Gowa Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Parangloe

Polres Gowa menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kampung Ce’layya, Dusun Kasimburang, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Minggu (29/12/2024).

Press release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, dan KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin.

Kapolres Gowa menjelaskan, Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024. Berdasarkan penyelidikan, korban yang masih berusia 6 tahun awalnya terlihat mengambil botol berisi racun rumput dan memainkannya.

“Pelaku, yang merupakan kakek kandung korban, menegur dan mengembalikan botol tersebut ke tempat semula. Namun, korban kembali mengambil botol tersebut, sehingga membuat pelaku marah,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Wakil Bupati Melawi, Drs.Kluisen Hadiri Penanaman Perdana Program PSR di KUD Bale Yotro Beloyang .

Lanjut Kapolres, Kemudian pelaku memukul korban, mengangkat tubuh korban dengan cara memegang kakinya sehingga kepala korban berada di bawah, lalu membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak tiga kali. Akibat kekerasan tersebut, korban mengalami luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.

Menindaklanjuti laporan, personel Inafis Polres Gowa yang dipimpin oleh KBO Reskrim IPTU Kamaruddin, S.H., segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan tubuh korban guna mengetahui penyebab pasti kematian. Pelaku, yang sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Parangloe, dibawa ke Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M, juga menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti yang sudah diamankan berupa Satu batang belahan bambu, Satu lembar baju kaos berwarna kuning dan Satu lembar celana pendek berwarna abu-abu.

Baca Juga :  Bagikan Baksos Bareng Mahasiswa dan Pemuda, Kapolri: Teruslah Berkontribusi Terbaik untuk Bangsa 

Pemeriksaan dari Puskesmas Parangloe menunjukkan korban mengalami luka serius,
Kapolres Gowa menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi. Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Gowa.

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolres Gowa Ikuti Event Lari “Gowa Run 2025” yang Digelar Pemkab Gowa
Antisipasi Kerawanan Malam Minggu, Kapolsek Bontonompo Intensifkan Patroli

Headline

Antisipasi Kerawanan Malam Minggu, Kapolsek Bontonompo Intensifkan Patroli
Terbakar Atau Dibakar Kantor Kepala Desa (Keuchik) Desa Snb Dalam Aceh Timur

Headline

Terbakar Atau Dibakar Kantor Kepala Desa (Keuchik) Desa Snb Dalam Aceh Timur
Pemilik Tokoh Metro Atom Pasar Baru Resah Pembelian Token Listrik Tak Sesuai KWH Diduga Dikorupsi Oleh Pengelola

Headline

Pemilik Tokoh Metro Atom Pasar Baru Resah Pembelian Token Listrik Tak Sesuai KWH Diduga Dikorupsi Oleh Pengelola
Kapolres Gowa Release Akhir Tahun Tentang Capaian Polres Gowa 2021

Headline

Kapolres Gowa Release Akhir Tahun Tentang Capaian Polres Gowa 2021
Sigap, Anggota Polsek Peureulak Barat Bantu Warga Yang Rumahnya Tertimpa Pohon

Aceh

Sigap, Anggota Polsek Peureulak Barat Bantu Warga Yang Rumahnya Tertimpa Pohon
Berantas Peredaran Narkotika POLISI Ringkus Bandar Ganja.

Headline

Berantas Peredaran Narkotika POLISI Ringkus Bandar Ganja.
Operasi Yustisi di Pasar, Sat Samapta Jaring Puluhan Warga Tidak Gunakan Masker 

Headline

Operasi Yustisi di Pasar, Sat Samapta Jaring Puluhan Warga Tidak Gunakan Masker