RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi

Senin, 30 Desember 2024 - 22:18 WIB

Polres Gowa Ungkap Kasus Penipuan, Penggelapan, dan Penyalahgunaan Narkotika

Jumriati - Penulis Berita

Polres Gowa Ungkap Kasus Penipuan, Penggelapan, dan Penyalahgunaan Narkotika

Polres Gowa menggelar press release terkait pengungkapan kasus penipuan, penggelapan, dan pertolongan jahat yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, di Jl. Abd Kadir Dg. Suro, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa,

Press release tersebut di pimpin Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, Kasi Humas IPTU Kusman Jaya, dan KBO Satreskrim IPTU Kamaruddin, Minggu (29/12/2024).

Kasat Reskrim AKP Bahtiar, S,Sos, S.H, M.H, menjelasakan, Kasus bermula ketika pelaku berinisial AW (30), seorang buruh harian, bersama istrinya FR (28), datang ke warung milik korban, Rohani (45), di wilayah Somba Opu.

“Pelaku membeli dua karung beras dan 24 rak telur senilai Rp2.560.000. Mereka menunjukkan bukti transfer elektronik palsu yang telah diedit menggunakan ponsel, kemudian meninggalkan lokasi. Korban menyadari penipuan setelah memeriksa saldo rekeningnya,”ungkap Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Empat Orang Pemuda di Desa Segayam Gelumbang, Ditangkap Polisi!

Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H., bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, meski sempat berusaha melarikan diri dan menabrak kendaraan petugas.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dari tersangka lain, dengan inisial JM (54), seorang petani asal Kecamatan Bontonompo, Gowa.

Tim juga menangkap JM meskipun menghadapi perlawanan dari keluarga pelaku yang mengejar petugas menggunakan parang dan batu.

Kemudian Pada Sabtu, 28 Desember 2024, pelaku AW mencoba melawan petugas saat menunjukkan lokasi kejahatan. Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku. AW kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan sebelum kembali ke Polres Gowa untuk proses hukum.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Seleksi Penerimaan Anggota Polri

Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Satu unit ponsel Oppo biru, Satu unit ponsel Realme hitam, Satu unit mobil Honda Brio putih. Tujuh bungkus minyak goreng kemasan dan Beberapa sachet plastik berisi kristal diduga sabu.

Status dan Ancaman Hukuman
Pelaku AW dan FR, yang merupakan residivis kasus serupa, telah beraksi di beberapa wilayah, termasuk Gowa, Makassar, Bone, dan Barru. Mereka dikenakan Pasal 378, 372, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu akan ditangani Satresnarkoba Polres Gowa.

Kasat Reskrim Polres Gowa menegaskan, “Polres Gowa akan terus menindak tegas pelaku kejahatan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.”

Humas Polres Gowa

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Tim Jumat Curhat Polda Sulsel Disambut Hangat Warga kampung rewako kec. pallangga Kab. Gowa

Berita Polisi

Tim Jumat Curhat Polda Sulsel Disambut Hangat Warga kampung rewako kec. pallangga Kab. Gowa
Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Aceh

Polda Aceh Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Kapolda Sumsel: Kita Tidak Akan Mentolerir Aktivitas Ilegal Drilling Dan Refinery Di Sumsel, Semuanya Harus Di Bersihkan!

Berita Polisi

Kapolda Sumsel: Kita Tidak Akan Mentolerir Aktivitas Ilegal Drilling Dan Refinery Di Sumsel, Semuanya Harus Di Bersihkan!
Sejumlah Jurnalis Sambangi Mapolres Aceh Timur Ada Apa ?

Aceh

Sejumlah Jurnalis Sambangi Mapolres Aceh Timur Ada Apa ?
Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu

Berita Polisi

Bareskrim Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu
Kapolres Muara Enim: Saya Harap Duta Terpilih Dapat Mengedukasi Dan Menginspirasi Masyarakat! Polres Muara Enim Gelar Kompetisi Pemilihan Duta Lalu Lintas Tahun 2024

Berita Polisi

Kapolres Muara Enim: Saya Harap Duta Terpilih Dapat Mengedukasi Dan Menginspirasi Masyarakat! Polres Muara Enim Gelar Kompetisi Pemilihan Duta Lalu Lintas Tahun 2024
Polres Aceh Timur Rilis Capaian Kinerja 2024: Gangguan Kamtibmas Turun, Kasus Narkoba dan Laka Lantas Menurun

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Rilis Capaian Kinerja 2024: Gangguan Kamtibmas Turun, Kasus Narkoba dan Laka Lantas Menurun
Kapolres Gowa Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara KPU Sulsel dan Polda Sulsel

Berita Polisi

Kapolres Gowa Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara KPU Sulsel dan Polda Sulsel