RajaBackLink.com

Home / Berita Polisi / Headline / Hukum & Kriminal / Nasional

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:35 WIB

Kapolda Sumsel: Kita Tidak Akan Mentolerir Aktivitas Ilegal Drilling Dan Refinery Di Sumsel, Semuanya Harus Di Bersihkan!

Dadang Hariansyah - Penulis Berita

Palembang, Sriwijayatoday.comSiaran Pers: Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, datangi kawasan sentra minyak ilegal desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Jumat, 17 Mei 2024.

Sebelumnya, Kapolda Sumsel sempat mengunjungi kantor PT Petro Muba dan kembali menegaskan kepada pihaknya agar tetap berpegang teguh pada komitmen awal menindak Illegal Driling dan Ilegal Refinery.

“Saya bersama Pangdam sepakat berkomitmen, produksi minyak ilegal akan terus kami tangkap dan akan kami tegakkan hukum, dengan prioritas terhadap gudang-gudang dan Illegal Refinery,” ujarnya.

Selama belum ada keputusan resmi terkait legalisasi sumur minyak ilegal di Muba ini, Kapolda Sumsel menegaskan pihaknya beserta jajaran akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku Ilegal Refinery dan Ilegal Driling.

“Secara bertahap, kami juga akan menindak yang di hulunya,” tegasnya.

Sebab, rapat koordinasi sudah seringkali digelar baik di Polda Sumsel, Pemprov Sumsel maupun di Pemkab Muba. Namun sepertinya kegiatan Illegal Drilling dan Illegal Refinery semakin bertambah masif saja.

“Jumlah sumur rakyat diperkirakan mencapai 10.000 buah, ini akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang akan diderita oleh masyarakat setempat dimasa yang akan datang yang hendaknya perlu diimbangi dengan upaya pelestarian lingkungan,” lanjutnya.

“Kita ingin mata pencarian masyarakat tetap hidup, negara tetap meningkat lifting minyaknya dan lingkungan juga terjaga, namun tetap aturan tidak boleh dilanggar. Kenapa Polri turun langsung, karena kalau terjadi ledakan atau kebakaran pasti Polri yang disalahkan,” cetusnya.

Disisi lain, Kapolda melihat kehidupan masyarakat di sekitar lokasi penambangan minyak ilegal Kecamatan Babat Toman cukup makmur, hal itu dilihatnya dari ramainya pasar, kendaraan yang digunakan dan rumah yang mewah.

Sampai saat ini, sambung Kapolda, regulasi mengenai sumur minyak rakyat belum ada perubahan dan belum dilegalkan. Pihaknya masih mengikuti regulasi sesuai Peraturan Menteri ESDM No 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua.

“Yang dilegalkan adalah sumur tua. Regulasi minyak rakyat tetap dilarang mengacu Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008, jadi Polda Sumsel tetap akan melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran minyak ilegal,” Pungkasnya.

Editor: News Author SumselSumber: https://SRIWIJAYATODAY.COM

Berita ini 203 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Headline

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Saat Sholat Tarawih, Polsek Polut Polres Takalar Lakukan Pengamanan

Headline

Meriahkan Pasar Imlek Semawis, Wapres Ajak Rawat Tradisi dan Keberagaman

Aceh

Pansel Diminta Independen Seleksi Anggota KIP Aceh Timur

Headline

Polres Melawi Melakukan Patroli Dan Penjagaan Terhadap Gereja Di Wilayah Hukum Polres Melawi

Headline

Antusias warga Kelurahan Bara Baraya Utara Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443H

Headline

Gawat Diduga Lapas Raja Basa Bebas Alat komunikasi dan Bebas Narkoba 

Aceh

Potret Kekompakan Anggota Polsek Julok dan Anggota Koramil 07 Saat Gotong Royong Bersama

Headline

Pandangan Hukum : Analogi Hukum Dalam Sebuah Peristiwa Tindak Pidana